<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Harga Rokok Mahal karena Cukai Naik, Sri Mulyani Pede Perokok Anak Bakal Turun</title><description>Sri Mulyani mengatakan melalui aspek kesehatan, kenaikan tarif cukai rokok akan menaikkan harga jual rokok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325341/harga-rokok-mahal-karena-cukai-naik-sri-mulyani-pede-perokok-anak-bakal-turun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325341/harga-rokok-mahal-karena-cukai-naik-sri-mulyani-pede-perokok-anak-bakal-turun"/><item><title>   Harga Rokok Mahal karena Cukai Naik, Sri Mulyani Pede Perokok Anak Bakal Turun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325341/harga-rokok-mahal-karena-cukai-naik-sri-mulyani-pede-perokok-anak-bakal-turun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/10/320/2325341/harga-rokok-mahal-karena-cukai-naik-sri-mulyani-pede-perokok-anak-bakal-turun</guid><pubDate>Kamis 10 Desember 2020 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/10/320/2325341/harga-rokok-mahal-karena-cukai-naik-sri-mulyani-pede-perokok-anak-bakal-turun-rnQr40l4Ba.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani soal Cukai Rokok (Foto: Dok Kemenkeu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/10/320/2325341/harga-rokok-mahal-karena-cukai-naik-sri-mulyani-pede-perokok-anak-bakal-turun-rnQr40l4Ba.jpg</image><title>Sri Mulyani soal Cukai Rokok (Foto: Dok Kemenkeu)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan melalui aspek kesehatan, kenaikan tarif cukai rokok akan menaikkan harga jual rokok yang akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok.

&quot;Penurunan prevalensi merokok yang secara umum diharapkan menurun dari 33,8% menjadi 33,2% di tahun 2021,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020)
Baca Juga:&amp;nbsp;Kenaikan Cukai Rokok 12,5% Tidak Wajar, Pengusaha Geleng-Geleng&amp;nbsp;
Selain itu, diharapkan pula penurunan prevalensi merokok anak golongan usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan turun menjadi 8,7% di tahun 2024 dari 9,1% di tahun 2020.

&quot;Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/18/58787/301303_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 23%&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lalu, dari aspek ketenagakerjaan, Pemerintah berupaya melindungi keberadaan industri padat karya dalam penyusunan kebijakan cukai hasil tembakau 2021.

&quot;Format kebijakan di atas tetap mempertimbangkan jenis sigaret (terutama SKT) yang sangat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja langsung sebesar 158.552 orang,&quot; tandasnya.

Pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan. Berangkat dari kelima instrumen tersebut, Pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan melalui aspek kesehatan, kenaikan tarif cukai rokok akan menaikkan harga jual rokok yang akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok.

&quot;Penurunan prevalensi merokok yang secara umum diharapkan menurun dari 33,8% menjadi 33,2% di tahun 2021,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (10/12/2020)
Baca Juga:&amp;nbsp;Kenaikan Cukai Rokok 12,5% Tidak Wajar, Pengusaha Geleng-Geleng&amp;nbsp;
Selain itu, diharapkan pula penurunan prevalensi merokok anak golongan usia 10 hingga 18 tahun yang ditargetkan turun menjadi 8,7% di tahun 2024 dari 9,1% di tahun 2020.

&quot;Kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap masing-masing aspek pertimbangan,&quot; imbuhnya.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/09/18/58787/301303_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pemerintah Putuskan Tarif Cukai Rokok Naik 23%&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lalu, dari aspek ketenagakerjaan, Pemerintah berupaya melindungi keberadaan industri padat karya dalam penyusunan kebijakan cukai hasil tembakau 2021.

&quot;Format kebijakan di atas tetap mempertimbangkan jenis sigaret (terutama SKT) yang sangat berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja langsung sebesar 158.552 orang,&quot; tandasnya.

Pemerintah melalui pertimbangan terhadap lima aspek, yaitu kesehatan terkait prevalensi perokok, tenaga kerja di industri hasil tembakau, petani tembakau, peredaran rokok ilegal, dan penerimaan. Berangkat dari kelima instrumen tersebut, Pemerintah berupaya untuk dapat menciptakan kebijakan tarif cukai hasil tembakau yang inklusif.</content:encoded></item></channel></rss>
