<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Saham GGRM dan HMSP 'Kebakaran', Pagi Ini Anjlok Lagi</title><description>Kenaikan cukai rokok masih menjadi sentimen negatif bagi perusahaan rokok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/11/278/2325646/saham-ggrm-dan-hmsp-kebakaran-pagi-ini-anjlok-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/11/278/2325646/saham-ggrm-dan-hmsp-kebakaran-pagi-ini-anjlok-lagi"/><item><title>Saham GGRM dan HMSP 'Kebakaran', Pagi Ini Anjlok Lagi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/11/278/2325646/saham-ggrm-dan-hmsp-kebakaran-pagi-ini-anjlok-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/11/278/2325646/saham-ggrm-dan-hmsp-kebakaran-pagi-ini-anjlok-lagi</guid><pubDate>Jum'at 11 Desember 2020 10:12 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/11/278/2325646/saham-ggrm-dan-hmsp-kebakaran-pagi-ini-anjlok-lagi-35g569MsOM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/11/278/2325646/saham-ggrm-dan-hmsp-kebakaran-pagi-ini-anjlok-lagi-35g569MsOM.jpg</image><title>Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan cukai rokok masih menjadi sentimen negatif bagi perusahaan rokok. Pada pembukaan perdagangan hari ini saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengalami penurunan.
Adapun saham GGRM turun Rp2.275 atau 5,1% ke Rp42.000 dan saham HMSP turun Rp45 atau 2,69% ke Rp1.625. Penurunan juga terjadi sejak penutupan perdagangan kemarin.
Baca Juga:&amp;nbsp;7 Fakta Cukai Naik 12,5% yang Bikin Harga Rokok Mahal, Waspada Nomor 4
Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan kebijakan ini akan efektif berlaku pada Februari 2021.
&quot;Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021,&quot; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kabar Gembira! Cukai Naik 12,5%, Buruh Rokok Dapat BLT
Kata dia, bea cukai dan industri butuh waktu sekitar 2 bulan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi dari kebijakan tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xOS82Ny8xMjM1MTUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan  industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk  melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan  tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita  memulainya 1 Februari 2021,&quot; ujarnya.
Dia menambahkan untuk industri sigaret kretek tangan, pemerintah  memutuskan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak  dinaikkan.
&quot;Karena karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan cukai rokok masih menjadi sentimen negatif bagi perusahaan rokok. Pada pembukaan perdagangan hari ini saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dan saham PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) mengalami penurunan.
Adapun saham GGRM turun Rp2.275 atau 5,1% ke Rp42.000 dan saham HMSP turun Rp45 atau 2,69% ke Rp1.625. Penurunan juga terjadi sejak penutupan perdagangan kemarin.
Baca Juga:&amp;nbsp;7 Fakta Cukai Naik 12,5% yang Bikin Harga Rokok Mahal, Waspada Nomor 4
Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok 2021 naik 12,5%. Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan kebijakan ini akan efektif berlaku pada Februari 2021.
&quot;Kebijakan cukai hasil tembakau yang saya sampaikan akan berlaku efektif Februari 2021,&quot; ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video virtual.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kabar Gembira! Cukai Naik 12,5%, Buruh Rokok Dapat BLT
Kata dia, bea cukai dan industri butuh waktu sekitar 2 bulan untuk melakukan sosialisasi dan implementasi dari kebijakan tersebut.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xOS82Ny8xMjM1MTUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran bea cukai dan  industri dari mulai percetakan cukai yang baru dan industri untuk  melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau dengan  tarif yang baru pada bulan Desember dan Januari ini, sehingga kita  memulainya 1 Februari 2021,&quot; ujarnya.
Dia menambahkan untuk industri sigaret kretek tangan, pemerintah  memutuskan tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak  dinaikkan.
&quot;Karena karakter industri sigaret kretek tangan yang memiliki tenaga kerja terbuka,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
