<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mau Bangun Rumah, Cari Tahu Dulu Cara Ngurus Izinnya</title><description>Sebelum membangun rumah, ada beberapa hal yang harus di urus, salah satunya IMB.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/11/470/2325906/mau-bangun-rumah-cari-tahu-dulu-cara-ngurus-izinnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/11/470/2325906/mau-bangun-rumah-cari-tahu-dulu-cara-ngurus-izinnya"/><item><title>Mau Bangun Rumah, Cari Tahu Dulu Cara Ngurus Izinnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/11/470/2325906/mau-bangun-rumah-cari-tahu-dulu-cara-ngurus-izinnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/11/470/2325906/mau-bangun-rumah-cari-tahu-dulu-cara-ngurus-izinnya</guid><pubDate>Jum'at 11 Desember 2020 15:47 WIB</pubDate><dc:creator>Alya Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/11/470/2325906/mau-bangun-rumah-cari-tahu-dulu-cara-ngurus-izinnya-2HtJ8tWAJe.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/11/470/2325906/mau-bangun-rumah-cari-tahu-dulu-cara-ngurus-izinnya-2HtJ8tWAJe.jpeg</image><title>Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Sebelum membangun rumah, ada beberapa hal yang harus di urus, salah satunya IMB. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Baca Juga: Mau Membangun Rumah? Pahami Dulu 6 Istilah Bangunan
Mengurus proses pembuatan IMB bisa dilakukan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terdekat. Jika sebuah bangunan tidak memiliki IMB, rumah atau bangunan tersebut bisa dirobohkan. Pemilik juga akan dikenakan denda dan sanksi yang berat.
Berikut jenis dan cara mengurus IMB yang telah dirangkum dari Okezone, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Pikir-Pikir Dulu Sebelum Pilih Kontraktor, Cek Lisensinya
 
IMB bangunan baru, dibutuhkan waktu sekitar 2 minggu dan menghabiskan biaya kurang lebih Rp3,5 jutaan. Jika membeli rumah melalui KPR di bank, biasanya pihak bank yang akan mengurus pembuatan IMB-nya, sedangkan jika membeli rumah baru di perumahan, sang pengembang sudah mempunyai IMB khusus untuk komplek perumahan tersebut.


IMB renovasi, biasanya memerlukan biaya sekitar Rp3,5 jutaan untuk  tanah yang tidak bermasalah. Jika tanahnya bermasalah akan dikenakan  biaya tambahan sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Contoh kasus tanah  yang bermasalah, mengubah dua tanah kavling menjadi satu tanah kavling  atau sebaliknya.
IMB bangunan lama, memerlukan biaya sekitar Rp2-3 jutaan tergantung  persentase NJOP. Akan tetapi, bisa jadi ada denda dan dispensasi dari  Pemda setempat. Dengan demikian biaya yang perlu disiapkan untuk membuat  IMB bangunan lama berkisar antara Rp5-7 juta.</description><content:encoded>JAKARTA - Sebelum membangun rumah, ada beberapa hal yang harus di urus, salah satunya IMB. Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Baca Juga: Mau Membangun Rumah? Pahami Dulu 6 Istilah Bangunan
Mengurus proses pembuatan IMB bisa dilakukan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terdekat. Jika sebuah bangunan tidak memiliki IMB, rumah atau bangunan tersebut bisa dirobohkan. Pemilik juga akan dikenakan denda dan sanksi yang berat.
Berikut jenis dan cara mengurus IMB yang telah dirangkum dari Okezone, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga: Pikir-Pikir Dulu Sebelum Pilih Kontraktor, Cek Lisensinya
 
IMB bangunan baru, dibutuhkan waktu sekitar 2 minggu dan menghabiskan biaya kurang lebih Rp3,5 jutaan. Jika membeli rumah melalui KPR di bank, biasanya pihak bank yang akan mengurus pembuatan IMB-nya, sedangkan jika membeli rumah baru di perumahan, sang pengembang sudah mempunyai IMB khusus untuk komplek perumahan tersebut.


IMB renovasi, biasanya memerlukan biaya sekitar Rp3,5 jutaan untuk  tanah yang tidak bermasalah. Jika tanahnya bermasalah akan dikenakan  biaya tambahan sebesar Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Contoh kasus tanah  yang bermasalah, mengubah dua tanah kavling menjadi satu tanah kavling  atau sebaliknya.
IMB bangunan lama, memerlukan biaya sekitar Rp2-3 jutaan tergantung  persentase NJOP. Akan tetapi, bisa jadi ada denda dan dispensasi dari  Pemda setempat. Dengan demikian biaya yang perlu disiapkan untuk membuat  IMB bangunan lama berkisar antara Rp5-7 juta.</content:encoded></item></channel></rss>
