<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      Presiden Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/13/320/2326784/presiden-tunjuk-menko-airlangga-jadi-ketua-harian-dewan-nasional-keuangan-inklusif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/13/320/2326784/presiden-tunjuk-menko-airlangga-jadi-ketua-harian-dewan-nasional-keuangan-inklusif"/><item><title>      Presiden Tunjuk Menko Airlangga Jadi Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/13/320/2326784/presiden-tunjuk-menko-airlangga-jadi-ketua-harian-dewan-nasional-keuangan-inklusif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/13/320/2326784/presiden-tunjuk-menko-airlangga-jadi-ketua-harian-dewan-nasional-keuangan-inklusif</guid><pubDate>Minggu 13 Desember 2020 14:00 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/13/320/2326784/presiden-tunjuk-menko-airlangga-jadi-ketua-harian-dewan-nasional-keuangan-inklusif-8ZEheoTXMW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/13/320/2326784/presiden-tunjuk-menko-airlangga-jadi-ketua-harian-dewan-nasional-keuangan-inklusif-8ZEheoTXMW.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dalam beleid tersebut, Jokowi menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.

Ketua Harian DNKI memiliki tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden selaku Ketua DNKI secara berkala setidak-tidaknya satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

&amp;rdquo;Sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif adalah kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM,&quot; ujar Airlangga dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Keluarkan Jurus Baru agar Masyarakat Makin Melek Keuangan&amp;nbsp;
Kebijakan inklusi keuangan sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama selama pandemi Covid-19. Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, misalnya, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat segera dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/12/11/69281/346407_medium.jpg&quot; alt=&quot; Presiden Jokowi Sampaikan Sambutan pada Peringatan Hari HAM secara Virtual&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sementara terhadap masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar, Perpres SNKI baru mewadahi sinergi kebijakan keuangan inklusif antar pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan formal secara merata.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2020 yang digelar pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, peningkatan akses keuangan ini sangat penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalui konsep inklusi keuangan.

Untuk mencapai target tersebut dan agar kenaikan indeks inklusi keuangan memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat, ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dengan ditetapkannya Perpres ini, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dalam beleid tersebut, Jokowi menetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif.

Ketua Harian DNKI memiliki tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden selaku Ketua DNKI secara berkala setidak-tidaknya satu tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

&amp;rdquo;Sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif adalah kepada semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM,&quot; ujar Airlangga dalam keterangan pers, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jokowi Keluarkan Jurus Baru agar Masyarakat Makin Melek Keuangan&amp;nbsp;
Kebijakan inklusi keuangan sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama selama pandemi Covid-19. Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, misalnya, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat segera dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/12/11/69281/346407_medium.jpg&quot; alt=&quot; Presiden Jokowi Sampaikan Sambutan pada Peringatan Hari HAM secara Virtual&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sementara terhadap masyarakat di daerah tertinggal, perbatasan dan pulau-pulau terluar, Perpres SNKI baru mewadahi sinergi kebijakan keuangan inklusif antar pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan akses terhadap layanan keuangan formal secara merata.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) 2020 yang digelar pekan lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut, peningkatan akses keuangan ini sangat penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalui konsep inklusi keuangan.

Untuk mencapai target tersebut dan agar kenaikan indeks inklusi keuangan memacu peningkatan kesejahteraan masyarakat, ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI). Dengan ditetapkannya Perpres ini, Perpres Nomor 82 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.</content:encoded></item></channel></rss>
