<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Sabar Dulu, Ini Tahapan Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan</title><description>PANRB mengungkapkan penyebab kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan masih tertunda.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/14/320/2327174/sabar-dulu-ini-tahapan-kenaikan-gaji-pns-tahun-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/14/320/2327174/sabar-dulu-ini-tahapan-kenaikan-gaji-pns-tahun-depan"/><item><title>   Sabar Dulu, Ini Tahapan Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/14/320/2327174/sabar-dulu-ini-tahapan-kenaikan-gaji-pns-tahun-depan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/14/320/2327174/sabar-dulu-ini-tahapan-kenaikan-gaji-pns-tahun-depan</guid><pubDate>Senin 14 Desember 2020 11:11 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/14/320/2327174/sabar-dulu-ini-tahapan-kenaikan-gaji-pns-tahun-depan-cezBA0sPEE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/14/320/2327174/sabar-dulu-ini-tahapan-kenaikan-gaji-pns-tahun-depan-cezBA0sPEE.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan penyebab kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan masih tertunda.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, salah satu kendalanya adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) tentang pangkat PNS. Oleh karena itu pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut.

&quot;Sudah pernah dibahas dengan Kementerian Keuangan, tetapi masih belum diperoleh kesepakatan. Diperlukan pengaturan mengenai pangkat. RPP Pangkatnya masih dibahas terus,&quot; ujar Teguh saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan BKN


Kata dia, Pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/06/08/64664/328539_medium.jpg&quot; alt=&quot;Intip Aktivitas PNS Pempov DKI Jakarta pada PSBB Transisi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.

&quot;Karena Dengan RPP ini akan ditentukan tentang tingkatan kelas jabatan yang akan menentukan besaran gajinya,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan penyebab kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan masih tertunda.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Teguh Widjanarko mengatakan, salah satu kendalanya adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) tentang pangkat PNS. Oleh karena itu pihaknya akan membahas dulu RPP tentang pangkat tersebut.

&quot;Sudah pernah dibahas dengan Kementerian Keuangan, tetapi masih belum diperoleh kesepakatan. Diperlukan pengaturan mengenai pangkat. RPP Pangkatnya masih dibahas terus,&quot; ujar Teguh saat dihubungi di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Penjelasan BKN


Kata dia, Pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/06/08/64664/328539_medium.jpg&quot; alt=&quot;Intip Aktivitas PNS Pempov DKI Jakarta pada PSBB Transisi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.

&quot;Karena Dengan RPP ini akan ditentukan tentang tingkatan kelas jabatan yang akan menentukan besaran gajinya,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
