<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Dear Sri Mulyani, Cukai Rokok Naik Perlu Dibarengi Simplifikasi Tarif</title><description>Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 dinilai tidak akan sempurna</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/14/320/2327202/dear-sri-mulyani-cukai-rokok-naik-perlu-dibarengi-simplifikasi-tarif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/14/320/2327202/dear-sri-mulyani-cukai-rokok-naik-perlu-dibarengi-simplifikasi-tarif"/><item><title> Dear Sri Mulyani, Cukai Rokok Naik Perlu Dibarengi Simplifikasi Tarif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/14/320/2327202/dear-sri-mulyani-cukai-rokok-naik-perlu-dibarengi-simplifikasi-tarif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/14/320/2327202/dear-sri-mulyani-cukai-rokok-naik-perlu-dibarengi-simplifikasi-tarif</guid><pubDate>Senin 14 Desember 2020 11:48 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/14/320/2327202/dear-sri-mulyani-cukai-rokok-naik-perlu-dibarengi-simplifikasi-tarif-FzcwU2gSPf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai Rokok Naik (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/14/320/2327202/dear-sri-mulyani-cukai-rokok-naik-perlu-dibarengi-simplifikasi-tarif-FzcwU2gSPf.jpg</image><title>Cukai Rokok Naik (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 dinilai tidak akan sempurna tanpa adanya penyederhanaan/ simplifikasi struktur lapisannya yang saat ini masih rumit.

Akademisi Mukhaer Pakkanna mengatakan, jika pemerintah ingin mencapai target RPJMN 2020-2024 sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 18/2020, maka simplifikasi struktur tarif cukai rokok merupakan langkah yang paling tepat.

&quot;Kalau simplifikasi layer itu kan termasuk dalam target RPJMN pemerintah. Sekarang layernya hanya 10 ya mestinya disederhanakan menjadi 8, kemudian menjadi 5,&quot; ujarnya di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;6 Fakta Cukai Naik Bikin Harga Rokok Mahal, Ada yang Rela Kurangi Makan&amp;nbsp;
Menurutnya, syarat utama dari kebijakan cukai hasil tembakau adalah simplifikasi tarif cukai hasil tembakau. Mukhaer mendorong pemerintah untuk menjalankan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau agar industri tidak lagi mencari-cari celah untuk menghindari pembayaran cukai tembakau yang tinggi.

&quot;Layer-layer yang rumit itu bisa dimainkan industri rokok raksasa. Semakin rumit layer-nya, semakin dimainkan oleh industri rokok. Jadi ya simplifikasi ini penting,&quot; ujarnya.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyayangkan kebijakan cukai rokok 2021 akan dijalankan tanpa implementasi simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMS8xLzEyNTg2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Padahal, rencana simplifikasi sempat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017. Hal ini, katanya, akan membuat industri masih sangat mungkin mengakali harga rokok bisa tetap murah di pasaran dan terjangkau anak-anak.

&quot;Mereka akan berusaha agar produk-produknya hanya dikenai tarif cukai di golongan bawah dengan harga yang lebih murah dengan memecah jumlah produksi menjadi lebih kecil sehingga harga produk di pasaran menjadi murah,&quot; ujarnya.

Abdillah mengatakan, industri besar cenderung memecah jumlah produksinya agar tarif cukai rokok lebih kecil sehingga produknya murah dan banyak dibeli.

&quot;Sudah seharusnya pemerintah menjalankan penyederhanaan golongan agar kenaikan cukai benar-benar efektif untuk menekan prevalensi perokok, terutama perokok anak,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kebijakan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 dinilai tidak akan sempurna tanpa adanya penyederhanaan/ simplifikasi struktur lapisannya yang saat ini masih rumit.

Akademisi Mukhaer Pakkanna mengatakan, jika pemerintah ingin mencapai target RPJMN 2020-2024 sebagaimana yang tertuang dalam Perpres Nomor 18/2020, maka simplifikasi struktur tarif cukai rokok merupakan langkah yang paling tepat.

&quot;Kalau simplifikasi layer itu kan termasuk dalam target RPJMN pemerintah. Sekarang layernya hanya 10 ya mestinya disederhanakan menjadi 8, kemudian menjadi 5,&quot; ujarnya di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;6 Fakta Cukai Naik Bikin Harga Rokok Mahal, Ada yang Rela Kurangi Makan&amp;nbsp;
Menurutnya, syarat utama dari kebijakan cukai hasil tembakau adalah simplifikasi tarif cukai hasil tembakau. Mukhaer mendorong pemerintah untuk menjalankan simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau agar industri tidak lagi mencari-cari celah untuk menghindari pembayaran cukai tembakau yang tinggi.

&quot;Layer-layer yang rumit itu bisa dimainkan industri rokok raksasa. Semakin rumit layer-nya, semakin dimainkan oleh industri rokok. Jadi ya simplifikasi ini penting,&quot; ujarnya.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Manusia Universitas Indonesia Abdillah Ahsan menyayangkan kebijakan cukai rokok 2021 akan dijalankan tanpa implementasi simplifikasi struktur tarif cukai hasil tembakau.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMS8xLzEyNTg2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Padahal, rencana simplifikasi sempat tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 146/2017. Hal ini, katanya, akan membuat industri masih sangat mungkin mengakali harga rokok bisa tetap murah di pasaran dan terjangkau anak-anak.

&quot;Mereka akan berusaha agar produk-produknya hanya dikenai tarif cukai di golongan bawah dengan harga yang lebih murah dengan memecah jumlah produksi menjadi lebih kecil sehingga harga produk di pasaran menjadi murah,&quot; ujarnya.

Abdillah mengatakan, industri besar cenderung memecah jumlah produksinya agar tarif cukai rokok lebih kecil sehingga produknya murah dan banyak dibeli.

&quot;Sudah seharusnya pemerintah menjalankan penyederhanaan golongan agar kenaikan cukai benar-benar efektif untuk menekan prevalensi perokok, terutama perokok anak,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
