<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menko Luhut Larang Kerumunan saat Libur Natal dan Tahun Baru</title><description>Menko Marves Luhut B. Pandjaitan mengimbau masyarakat tidak mengadakan kerumunan pada libur akhir tahun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/14/320/2327659/menko-luhut-larang-kerumunan-saat-libur-natal-dan-tahun-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/14/320/2327659/menko-luhut-larang-kerumunan-saat-libur-natal-dan-tahun-baru"/><item><title>Menko Luhut Larang Kerumunan saat Libur Natal dan Tahun Baru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/14/320/2327659/menko-luhut-larang-kerumunan-saat-libur-natal-dan-tahun-baru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/14/320/2327659/menko-luhut-larang-kerumunan-saat-libur-natal-dan-tahun-baru</guid><pubDate>Senin 14 Desember 2020 21:27 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/14/320/2327659/menko-luhut-larang-kerumunan-saat-libur-natal-dan-tahun-baru-SkQM5764TA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Dok. Kemenko Marves)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/14/320/2327659/menko-luhut-larang-kerumunan-saat-libur-natal-dan-tahun-baru-SkQM5764TA.jpg</image><title>Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (Foto: Dok. Kemenko Marves)</title></images><description>JAKARTA - Menko Marves Luhut B. Pandjaitan mengimbau masyarakat tidak mengadakan kerumunan pada libur akhir tahun. Hal ini untuk  mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.
Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Adapun, implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga:Sri Mulyani Sebut Vaksinasi Covid-19 100 Juta Orang Butuh Waktu
 
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur &amp;amp; cuti bersama pada akhir Oktober.
&amp;ldquo;Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,&amp;rdquo; ujar Menko Luhut di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Datang, Pengusaha: Mulai Ada Harapan
 
Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. &amp;ldquo;Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,&amp;rdquo; pintanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMy8xLzEyNTk0MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall,  Menko Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan  Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan  melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan  service charge kepada para tenant (penyewa).
&amp;ldquo;Skema keringanan penyewaan  dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat  perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau  skema lainnya,&amp;rdquo; ujar Menko Luhut mencontohkan.
Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan  banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau  dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan  secara daring. Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada  TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. &amp;ldquo;Ini akan  didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden  sebagai bentuk penguatan komitmen,&amp;rdquo; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Menko Marves Luhut B. Pandjaitan mengimbau masyarakat tidak mengadakan kerumunan pada libur akhir tahun. Hal ini untuk  mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.
Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum. Adapun, implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga:Sri Mulyani Sebut Vaksinasi Covid-19 100 Juta Orang Butuh Waktu
 
Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur &amp;amp; cuti bersama pada akhir Oktober.
&amp;ldquo;Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,&amp;rdquo; ujar Menko Luhut di Jakarta, Senin (14/12/2020).
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Datang, Pengusaha: Mulai Ada Harapan
 
Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.
Oleh karena itu, Menko Luhut meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen. &amp;ldquo;Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan,&amp;rdquo; pintanya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMy8xLzEyNTk0MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Agar kebijakan tersebut tidak membebani penyewa tempat usaha di mall,  Menko Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan  Pemulihan Ekonomi Nasional, meminta kepada pemilik pusat perbelanjaan  melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan  service charge kepada para tenant (penyewa).
&amp;ldquo;Skema keringanan penyewaan  dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat  perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau  skema lainnya,&amp;rdquo; ujar Menko Luhut mencontohkan.
Kemudian, dia juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan  banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau  dilarang. Menko Luhut pun mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan  secara daring. Tidak hanya itu, Menko Luhut juga memerintahkan kepada  TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. &amp;ldquo;Ini akan  didahului dengan apel akbar TNI/POLRI yang dipimpin oleh Presiden  sebagai bentuk penguatan komitmen,&amp;rdquo; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
