<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Ngebet Kesepakatan RCEP Segera Dijalankan</title><description>Apindo) meminta pemerintah untuk segera mengimplementasikan kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/15/320/2328319/pengusaha-ngebet-kesepakatan-rcep-segera-dijalankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/15/320/2328319/pengusaha-ngebet-kesepakatan-rcep-segera-dijalankan"/><item><title>Pengusaha Ngebet Kesepakatan RCEP Segera Dijalankan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/15/320/2328319/pengusaha-ngebet-kesepakatan-rcep-segera-dijalankan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/15/320/2328319/pengusaha-ngebet-kesepakatan-rcep-segera-dijalankan</guid><pubDate>Selasa 15 Desember 2020 21:44 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/15/320/2328319/pengusaha-ngebet-kesepakatan-rcep-segera-dijalankan-p2npSPmbA3.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kerjasama Perdagangan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/15/320/2328319/pengusaha-ngebet-kesepakatan-rcep-segera-dijalankan-p2npSPmbA3.jpeg</image><title>Kerjasama Perdagangan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk segera mengimplementasikan kerjasama perdagangan dalam kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.
Menurut dia, Hal ini dilakukan agar dapat mengoptimalkan manfaat perdagangan internasional. Kemudian melalui RCEP, eksportir hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Indonesia-Malaysia-Thailand Perkuat Kerjasama
&quot;Jadi, tidak perlu lagi menggunakan SKA yang berbeda-beda sesuai negara tujuan,&quot; ujar dia dalam telekonfrensi, Selasa (15/12/2020).
Kemudian, lanjut dia, Indonesia juga dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negara-negara non-RCEP. Hal ini dapat memaksimalkan spill-over effect untuk membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke seluruh dunia.
Baca Juga: RCEP Jadi Peluang RI Genjot Ekspor dan Investasi
 
&quot;Kami berharap pemerintah dapat memberikan informasi mengenai potensi-potensi pasar yang ada di negara anggota RCEP,&quot; ungkap dia.
Pihaknya juga menginginkan adanya percepatan penyelesaian perjanjian perdagangan internasional CEPA antara Indonesia dengan negara mitra maupun dengan kawasan agar komitmen dapat terealisasi di 2021.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNi82Ny8xMjQ2MzAvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Seperti adanya penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi  Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) yang sedang ditunggu-tunggu  oleh para pelaku usaha,&quot; tandas dia.
Sebelumnya, sejumlah 15 negara anggota RCEP yang terdiri dari 10  negara ASEAN dan 5 negara mitra free-trade area/ FTA (China, Jepang,  Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru), telah menandatangani  Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional  Comprehensive Economic Partnership/RCEP) pada Konferensi Tingkat Tinggi  (KTT) RCEP ke-4 pada 15 November 2020, setelah selama 8 tahun melakukan  perundingan.
RCEP merupakan kesepakatan trading block terbesar di dunia, yang  meliputi 30% dari PDB dunia, 27% dari perdagangan dunia, 29% dari  investasi asing langsung, dan 29% dari populasi dunia. Meskipun India  pada akhirnya memutuskan untuk tidak bergabung, RCEP tetap menjadi  perjanjian perdagangan terbesar di dunia, di luar WTO.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik penandatangan  perjanjian RCEP oleh 15 negara tersebut, di mana gagasan awal  pembentukan RCEP di-inisiasi oleh Indonesia, ketika Indonesia menjadi  Ketua ASEAN pada tahun 2011. Menko Perekonomian yakin dengan  ditandatanganinya RCEP maka ini akan menjadi langkah penting bagi  Indonesia untuk lebih terintegrasi dalam Global Value Chain.</description><content:encoded>JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk segera mengimplementasikan kerjasama perdagangan dalam kesepakatan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP). Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.
Menurut dia, Hal ini dilakukan agar dapat mengoptimalkan manfaat perdagangan internasional. Kemudian melalui RCEP, eksportir hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.
Baca Juga: Pulihkan Ekonomi, Indonesia-Malaysia-Thailand Perkuat Kerjasama
&quot;Jadi, tidak perlu lagi menggunakan SKA yang berbeda-beda sesuai negara tujuan,&quot; ujar dia dalam telekonfrensi, Selasa (15/12/2020).
Kemudian, lanjut dia, Indonesia juga dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negara-negara non-RCEP. Hal ini dapat memaksimalkan spill-over effect untuk membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke seluruh dunia.
Baca Juga: RCEP Jadi Peluang RI Genjot Ekspor dan Investasi
 
&quot;Kami berharap pemerintah dapat memberikan informasi mengenai potensi-potensi pasar yang ada di negara anggota RCEP,&quot; ungkap dia.
Pihaknya juga menginginkan adanya percepatan penyelesaian perjanjian perdagangan internasional CEPA antara Indonesia dengan negara mitra maupun dengan kawasan agar komitmen dapat terealisasi di 2021.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xNi82Ny8xMjQ2MzAvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;Seperti adanya penyelesaian Perjanjian Kemitraan Ekonomi  Komprehensif Indonesia-Uni Eropa (I-EU CEPA) yang sedang ditunggu-tunggu  oleh para pelaku usaha,&quot; tandas dia.
Sebelumnya, sejumlah 15 negara anggota RCEP yang terdiri dari 10  negara ASEAN dan 5 negara mitra free-trade area/ FTA (China, Jepang,  Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru), telah menandatangani  Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional  Comprehensive Economic Partnership/RCEP) pada Konferensi Tingkat Tinggi  (KTT) RCEP ke-4 pada 15 November 2020, setelah selama 8 tahun melakukan  perundingan.
RCEP merupakan kesepakatan trading block terbesar di dunia, yang  meliputi 30% dari PDB dunia, 27% dari perdagangan dunia, 29% dari  investasi asing langsung, dan 29% dari populasi dunia. Meskipun India  pada akhirnya memutuskan untuk tidak bergabung, RCEP tetap menjadi  perjanjian perdagangan terbesar di dunia, di luar WTO.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik penandatangan  perjanjian RCEP oleh 15 negara tersebut, di mana gagasan awal  pembentukan RCEP di-inisiasi oleh Indonesia, ketika Indonesia menjadi  Ketua ASEAN pada tahun 2011. Menko Perekonomian yakin dengan  ditandatanganinya RCEP maka ini akan menjadi langkah penting bagi  Indonesia untuk lebih terintegrasi dalam Global Value Chain.</content:encoded></item></channel></rss>
