<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Hati-Hati Fintech Ilegal, Uang Terkuras karena Bunga Tinggi</title><description>Masyarakat yang membutuhkan pinjaman ke fintech lending untuk memastikan legalitasnya supaya tidak tertipu.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/15/622/2327502/hati-hati-fintech-ilegal-uang-terkuras-karena-bunga-tinggi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/15/622/2327502/hati-hati-fintech-ilegal-uang-terkuras-karena-bunga-tinggi"/><item><title>   Hati-Hati Fintech Ilegal, Uang Terkuras karena Bunga Tinggi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/15/622/2327502/hati-hati-fintech-ilegal-uang-terkuras-karena-bunga-tinggi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/15/622/2327502/hati-hati-fintech-ilegal-uang-terkuras-karena-bunga-tinggi</guid><pubDate>Selasa 15 Desember 2020 05:07 WIB</pubDate><dc:creator>Reza Andrafirdaus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/14/622/2327502/hati-hati-fintech-ilegal-uang-terkuras-karena-bunga-tinggi-GF7PdN3CG3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/14/622/2327502/hati-hati-fintech-ilegal-uang-terkuras-karena-bunga-tinggi-GF7PdN3CG3.jpg</image><title>Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang membutuhkan pinjaman ke fintech lending untuk memastikan legalitasnya supaya tidak tertipu.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK. Untuk mengetahui daftar fintech lending yang legal, masyarakat bisa mengeceknya di situs resmi OJK.

&quot;Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157,&quot; katanya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/09/04/67259/337808_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Melemah di Angka Rp14.777/USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Sekar juga menuturkan ada beberapa ciri-ciri fintech lending ilegal. Pertama, tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

&quot;Kedua, mengenakan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian,&quot; katanya.


Baca Selengkapnya: Kenali Ciri Fintech Ilegal, dari Bunga hingga Penagihan Tak Beretika
</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat yang membutuhkan pinjaman ke fintech lending untuk memastikan legalitasnya supaya tidak tertipu.

Juru bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, hingga 7 Desember 2020 terdapat 152 fintech lending legal yang terdaftar dan berizin OJK. Untuk mengetahui daftar fintech lending yang legal, masyarakat bisa mengeceknya di situs resmi OJK.

&quot;Untuk mengetahui daftar fintech lending legal kunjungi website resmi OJK di www.ojk.go.id atau menghubungi Kontak OJK 157,&quot; katanya, Jakarta, Senin (14/12/2020).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2020/09/04/67259/337808_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rupiah Melemah di Angka Rp14.777/USD&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
Sekar juga menuturkan ada beberapa ciri-ciri fintech lending ilegal. Pertama, tidak memiliki legalitas. Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

&quot;Kedua, mengenakan bunga, denda dan biaya yang sangat tinggi bahkan tidak jelas di dalam perjanjian,&quot; katanya.


Baca Selengkapnya: Kenali Ciri Fintech Ilegal, dari Bunga hingga Penagihan Tak Beretika
</content:encoded></item></channel></rss>
