<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Raih 2 Penghargaan KPK, Wimboh Santoso: Ini Komitmen Kami</title><description>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/16/11/2328903/ojk-raih-2-penghargaan-kpk-wimboh-santoso-ini-komitmen-kami</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/16/11/2328903/ojk-raih-2-penghargaan-kpk-wimboh-santoso-ini-komitmen-kami"/><item><title>OJK Raih 2 Penghargaan KPK, Wimboh Santoso: Ini Komitmen Kami</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/16/11/2328903/ojk-raih-2-penghargaan-kpk-wimboh-santoso-ini-komitmen-kami</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/16/11/2328903/ojk-raih-2-penghargaan-kpk-wimboh-santoso-ini-komitmen-kami</guid><pubDate>Rabu 16 Desember 2020 17:43 WIB</pubDate><dc:creator>Agustina Wulandari </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/16/11/2328903/ojk-raih-2-penghargaan-kpk-wimboh-santoso-ini-komitmen-kami-LIpjf9IHUN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto : Dok.Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/16/11/2328903/ojk-raih-2-penghargaan-kpk-wimboh-santoso-ini-komitmen-kami-LIpjf9IHUN.jpg</image><title>Foto : Dok.Okezone</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan tersebut merupakan cerminan OJK dalam menjaga komitmen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjaga terselenggaranya tata kelola yang baik di OJK dan di industri jasa keuangan.
&amp;ldquo;Ini merupakan komitmen kami untuk menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas oleh seluruh Insan OJK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik di Kantor Pusat maupun Kantor OJK yang beroperasi di seluruh Indonesia,&amp;rdquo; ujar Wimboh di sela penerimaan penghargaan di acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020, yang juga dihadiri secara vitual oleh Presiden Joko Widodo, dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Wimboh menjelaskan, bahwa OJK bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
OJK juga terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten serta juga memastikan bahwa semua perangkat pencegahan dan penindakan tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik oleh seluruh Insan OJK.
Selain itu, OJK juga berkomitmen tinggi untuk mendukung penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 di OJK dan Sektor Jasa Keuangan, yang penting dan relevan dengan kondisi saat ini.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan OJK yang telah dijalankan terdiri dari berbagai Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi di OJK yaitu Kode Etik, Tata Tertib dan Disiplin Pegawai, Program Pengendalian Gratifikasi,  Whistleblowing System, Kewajiban penyampaian LHKPN, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Implementasi Strategi Anti Kecurangan OJK yang terdiri dari empat pilar, yaitu pencegahan, assessment, deteksi dan respons.
Seperti diberitakan sebelumnya, OJK kembali meraih dua penghargaan dari KPK sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik kategori kementerian dan lembaga, serta penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik tahun 2020. (CM)</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali meraih dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghargaan tersebut merupakan cerminan OJK dalam menjaga komitmen.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan Otoritas Jasa Keuangan memiliki komitmen yang tinggi untuk senantiasa menjaga terselenggaranya tata kelola yang baik di OJK dan di industri jasa keuangan.
&amp;ldquo;Ini merupakan komitmen kami untuk menerapkan standar tertinggi terhadap etika dan tingkat integritas oleh seluruh Insan OJK dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya baik di Kantor Pusat maupun Kantor OJK yang beroperasi di seluruh Indonesia,&amp;rdquo; ujar Wimboh di sela penerimaan penghargaan di acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2020, yang juga dihadiri secara vitual oleh Presiden Joko Widodo, dari Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Wimboh menjelaskan, bahwa OJK bertindak proaktif untuk dapat mencegah dan menghindari perilaku yang koruptif dalam bentuk apapun, termasuk gratifikasi dengan pendekatan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap perilaku memberikan dan atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
OJK juga terus memonitor risiko penyuapan, gratifikasi dan korupsi secara berkala dan konsisten serta juga memastikan bahwa semua perangkat pencegahan dan penindakan tindakan penyuapan, gratifikasi dan korupsi telah diimplementasikan dengan baik oleh seluruh Insan OJK.
Selain itu, OJK juga berkomitmen tinggi untuk mendukung penerapan dan pengembangan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai standar SNI ISO 37001 di OJK dan Sektor Jasa Keuangan, yang penting dan relevan dengan kondisi saat ini.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan OJK yang telah dijalankan terdiri dari berbagai Kebijakan Anti Penyuapan dan Korupsi di OJK yaitu Kode Etik, Tata Tertib dan Disiplin Pegawai, Program Pengendalian Gratifikasi,  Whistleblowing System, Kewajiban penyampaian LHKPN, Penandatanganan Pakta Integritas, dan Implementasi Strategi Anti Kecurangan OJK yang terdiri dari empat pilar, yaitu pencegahan, assessment, deteksi dan respons.
Seperti diberitakan sebelumnya, OJK kembali meraih dua penghargaan dari KPK sebagai instansi dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi Terbaik kategori kementerian dan lembaga, serta penghargaan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Terbaik tahun 2020. (CM)</content:encoded></item></channel></rss>
