<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Naik di Luar Kebiasaan, Saham PTDU Dipelototi BEI</title><description>PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan transaksi saham PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/16/278/2328877/naik-di-luar-kebiasaan-saham-ptdu-dipelototi-bei</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/16/278/2328877/naik-di-luar-kebiasaan-saham-ptdu-dipelototi-bei"/><item><title>Naik di Luar Kebiasaan, Saham PTDU Dipelototi BEI</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/16/278/2328877/naik-di-luar-kebiasaan-saham-ptdu-dipelototi-bei</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/16/278/2328877/naik-di-luar-kebiasaan-saham-ptdu-dipelototi-bei</guid><pubDate>Rabu 16 Desember 2020 17:11 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/16/278/2328877/naik-di-luar-kebiasaan-saham-ptdu-dipelototi-bei-bWv9diCjPc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/16/278/2328877/naik-di-luar-kebiasaan-saham-ptdu-dipelototi-bei-bWv9diCjPc.jpg</image><title>saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan transaksi saham PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU). Hal tersebut karena telah terjadi peningkatan harga saham PTDU yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).

&quot;Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal,&quot; kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: Naik Tinggi, Saham INPS Dipelototi BEI
Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah  tanggal 7 Desember 2020 yang dipublikasikan melalui website PT BEI terkait pencatatan saham dari penawaran umum.

Dia meminta kepada para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
 
Baca juga: Ada yang Aneh, BEI Pelototi Saham Indika Energy
&quot;Kemudian, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS; mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau pergerakan transaksi saham PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU). Hal tersebut karena telah terjadi peningkatan harga saham PTDU yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).

&quot;Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal,&quot; kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).
&amp;nbsp;Baca juga: Naik Tinggi, Saham INPS Dipelototi BEI
Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah  tanggal 7 Desember 2020 yang dipublikasikan melalui website PT BEI terkait pencatatan saham dari penawaran umum.

Dia meminta kepada para investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.
 
Baca juga: Ada yang Aneh, BEI Pelototi Saham Indika Energy
&quot;Kemudian, mengkaji kembali rencana corporate action perusahaan tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS; mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
