<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Harga Saham Naik, BEI Pantau Saham APEX</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/16/278/2328888/harga-saham-naik-bei-pantau-saham-apex</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/16/278/2328888/harga-saham-naik-bei-pantau-saham-apex"/><item><title>Harga Saham Naik, BEI Pantau Saham APEX</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/16/278/2328888/harga-saham-naik-bei-pantau-saham-apex</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/16/278/2328888/harga-saham-naik-bei-pantau-saham-apex</guid><pubDate>Rabu 16 Desember 2020 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/16/278/2328888/harga-saham-naik-bei-pantau-saham-apex-RKoW4p3bFh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">saham (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/16/278/2328888/harga-saham-naik-bei-pantau-saham-apex-RKoW4p3bFh.jpg</image><title>saham (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX). Kenaikan saham dengan kode emiten APEX termasuk kategori di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).

&quot;Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal,&quot; tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Okezone, Rabu (16/12/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Naik Tinggi, Saham INPS Dipelototi BEI
Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah  tanggal 15 Desember 2020 yang dipublikasikan melalui website PT BEI terkait laporan hasil public expose tahunan.

Terjadinya UMA atas saham atas saham APEX tersebut, perlu disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
 
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp; Ada yang Aneh, BEI Pelototi Saham Indika Energy
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;

b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;

c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;

d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX). Kenaikan saham dengan kode emiten APEX termasuk kategori di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).

&quot;Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal,&quot; tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Okezone, Rabu (16/12/2020).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Naik Tinggi, Saham INPS Dipelototi BEI
Informasi terakhir mengenai perusahaan tercatat adalah  tanggal 15 Desember 2020 yang dipublikasikan melalui website PT BEI terkait laporan hasil public expose tahunan.

Terjadinya UMA atas saham atas saham APEX tersebut, perlu disampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.

Oleh karena itu para investor diharapkan untuk:
 
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp; Ada yang Aneh, BEI Pelototi Saham Indika Energy
a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;

b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;

c. Mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;

d. Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.</content:encoded></item></channel></rss>
