<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BEI Suspensi Saham APEX</title><description>Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan atau suspensi saham  PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/17/278/2329647/bei-suspensi-saham-apex</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/17/278/2329647/bei-suspensi-saham-apex"/><item><title>BEI Suspensi Saham APEX</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/17/278/2329647/bei-suspensi-saham-apex</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/17/278/2329647/bei-suspensi-saham-apex</guid><pubDate>Kamis 17 Desember 2020 18:06 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/17/278/2329647/bei-suspensi-saham-apex-kNFgEB9TYK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/17/278/2329647/bei-suspensi-saham-apex-kNFgEB9TYK.jpg</image><title>Indeks Harga Saham Gabungan (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan atau suspensi saham  PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) pada perdagangan hari ini, Kamis (17/12/2020).
&quot;Dalam rangka cooling down, PT BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk.(APEX), pada perdagangan tanggal 17 Desember 2020,&quot; kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Sempat Disuspensi, Saham KOTA Kembali Diperdagangkan
 
Dia menjelaskan, penyetopan sementara itu dilakukan di pasar reguler dan tunai. Salah satu tujuannya ialah untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham APEX.
&quot;Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xOS82Ny8xMjM1MTUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Sebelumnya, BEI menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX). Kenaikan saham dengan kode emiten APEX termasuk kategori di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
&quot;Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,&quot; tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Okezone, Rabu (16/12/2020).</description><content:encoded>JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan perdagangan atau suspensi saham  PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX) pada perdagangan hari ini, Kamis (17/12/2020).
&quot;Dalam rangka cooling down, PT BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk.(APEX), pada perdagangan tanggal 17 Desember 2020,&quot; kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dalam surat keterbukaan Informasi BEI, Kamis (17/12/2020).
Baca Juga: Sempat Disuspensi, Saham KOTA Kembali Diperdagangkan
 
Dia menjelaskan, penyetopan sementara itu dilakukan di pasar reguler dan tunai. Salah satu tujuannya ialah untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham APEX.
&quot;Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMC8xOS82Ny8xMjM1MTUvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Sebelumnya, BEI menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX). Kenaikan saham dengan kode emiten APEX termasuk kategori di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA).
&quot;Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,&quot; tulis Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Lidia M. Panjaitan dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip Okezone, Rabu (16/12/2020).</content:encoded></item></channel></rss>
