<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lembaga Pengelola Investasi Dapat Suntikan Dana Rp15 Triliun</title><description>Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mendapat suntikan dana Rp15 triliun atau setara dengan sekitar USD1 miliar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/17/320/2329223/lembaga-pengelola-investasi-dapat-suntikan-dana-rp15-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/17/320/2329223/lembaga-pengelola-investasi-dapat-suntikan-dana-rp15-triliun"/><item><title>Lembaga Pengelola Investasi Dapat Suntikan Dana Rp15 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/17/320/2329223/lembaga-pengelola-investasi-dapat-suntikan-dana-rp15-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/17/320/2329223/lembaga-pengelola-investasi-dapat-suntikan-dana-rp15-triliun</guid><pubDate>Kamis 17 Desember 2020 10:24 WIB</pubDate><dc:creator>Suparjo Ramalan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/17/320/2329223/lembaga-pengelola-investasi-dapat-suntikan-dana-rp15-triliun-svHT6KGgTe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Investasi (Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/17/320/2329223/lembaga-pengelola-investasi-dapat-suntikan-dana-rp15-triliun-svHT6KGgTe.jpg</image><title>Investasi (Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mendapat suntikan dana Rp15 triliun atau setara dengan sekitar USD1 miliar. Dana tersebut sesuai dengan amanah yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, LPI merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 Triliun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jepang Modali Lembaga Pengelola Investasi Rp57 Triliun
&amp;ldquo;Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku,&quot; ujar Airlangga, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu, dalam PP Nomor 74 Tahun 2020, pemerintah akan melakukan pemenuhan modal kepada LPI secara bertahap hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan 5 miliar di tahun 2021.
Baca Juga: Payung Hukum Lembaga Pengelola Investasi Terbit, Begini Isinya
Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan enam kewenangan yang diberikan, yakni melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, Menatausahakan aset.
&amp;ldquo;LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor,&quot; kata dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNS82Ny8xMjQxMzEvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah  dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan,  Menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur professional, akan memberikan  laporan pertanggungjawaban ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara  itu, Dewan Direktur yang terdiri atas lima orang dari unsur profesional  akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada  Dewan Pengawas.
Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan  bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting  bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyelesaikan dua peraturan  pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua beleid itu pun  resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kedua beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020  Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun  2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan  pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  terutama di bidang investasi.
Airlangga mengatakan, kedua aturan itu bertujuan untuk menjawab  tantangan struktural dari sisi investasi, di mana, kapasitas pembiayaan  dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.  Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan  kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mendapat suntikan dana Rp15 triliun atau setara dengan sekitar USD1 miliar. Dana tersebut sesuai dengan amanah yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto mengatakan, LPI merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp 15 Triliun.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jepang Modali Lembaga Pengelola Investasi Rp57 Triliun
&amp;ldquo;Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku,&quot; ujar Airlangga, Kamis (17/12/2020).
Sementara itu, dalam PP Nomor 74 Tahun 2020, pemerintah akan melakukan pemenuhan modal kepada LPI secara bertahap hingga mencapai Rp 75 triliun atau setara dengan 5 miliar di tahun 2021.
Baca Juga: Payung Hukum Lembaga Pengelola Investasi Terbit, Begini Isinya
Dukungan modal ini diharapkan dapat membantu LPI dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, sesuai dengan enam kewenangan yang diberikan, yakni melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain, termasuk entitas dana perwalian (trust fund), menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, Menatausahakan aset.
&amp;ldquo;LPI diharapkan memiliki fleksibiltas dalam melakukan investasi, manajemen yang profesional dan independen, serta mampu meng-capture appetite investor,&quot; kata dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNS82Ny8xMjQxMzEvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Struktur LPI bersifat two-tier yang diisi oleh kombinasi pemerintah  dan profesional. Dewan Pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan,  Menteri BUMN, dan tiga orang dari unsur professional, akan memberikan  laporan pertanggungjawaban ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara  itu, Dewan Direktur yang terdiri atas lima orang dari unsur profesional  akan memberikan Laporan Tahunan dan Laporan Pertanggungjawaban kepada  Dewan Pengawas.
Melalui struktur kelembagaan dan manajemen yang kuat, LPI akan  bekerja sama dengan mitra investor dalam sektor komersial yang penting  bagi pembangunan dan penciptaan lapangan kerja.
Untuk diketahui, pemerintah telah menyelesaikan dua peraturan  pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua beleid itu pun  resmi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kedua beleid itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020  Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun  2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan  pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  terutama di bidang investasi.
Airlangga mengatakan, kedua aturan itu bertujuan untuk menjawab  tantangan struktural dari sisi investasi, di mana, kapasitas pembiayaan  dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan.  Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan  kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.</content:encoded></item></channel></rss>
