<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Berantas Pencucian Uang, PPATK Gandeng Swasta</title><description>Pusat  Pelaporan  dan  Analisis  Transaksi  Keuangan meluncurkan program  Kemitraan  Strategis  Sektor Publik  dan  Swasta  Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/17/320/2329311/berantas-pencucian-uang-ppatk-gandeng-swasta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/17/320/2329311/berantas-pencucian-uang-ppatk-gandeng-swasta"/><item><title>Berantas Pencucian Uang, PPATK Gandeng Swasta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/17/320/2329311/berantas-pencucian-uang-ppatk-gandeng-swasta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/17/320/2329311/berantas-pencucian-uang-ppatk-gandeng-swasta</guid><pubDate>Kamis 17 Desember 2020 11:59 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/17/320/2329311/berantas-pencucian-uang-ppatk-gandeng-swasta-kw1JWIaAgc.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/17/320/2329311/berantas-pencucian-uang-ppatk-gandeng-swasta-kw1JWIaAgc.jpeg</image><title>Grafik Ekonomi (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pusat  Pelaporan  dan  Analisis  Transaksi  Keuangan  (PPATK)  meluncurkan program  Kemitraan  Strategis  Sektor Publik  dan  Swasta  Indonesia  (Public-Private Partnership / PPP), Kamis, 17 Desember 2020. Dalam kesempatan ini, diluncurkan juga buku kajian mengenai Kemitraan Strategis Sektor Publik dan Swasta dalam Penanganan TPPU   dan   TPPT   di   Indonesia.
Pembentukan PPP dilatarbelakangi kompleksitas penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dan  segala kejahatan ekonomi lainnya,  yang  membutuhkan  sinergi  seluruh komponen dalam proses penegakan hukumnya.
Baca juga: Pertukaran Analis, PPATK Gandeng Lembaga Intelijen Keuangan Australia
&amp;ldquo;Pembentukan PPP di Indonesia  bertujuan  untuk  mempererat  koordinasi  dan kolaborasi  antara  pemerintah  dan  sektor  swasta,  khususnya  dalam  mencegah  dan memberantas  TPPU,  TPPT,  dan  segala  bentuk  kejahatan  terorganisir  lintas  batas negara,&amp;rdquo; kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam sambutannya.
Dia menegaskan bahwa skema PPP diharap dapat mengoptimalkan penanganan suatu  perkara  berikut  perampasan  asetnya  (asset  recovery).  PPP  dibentuk  sebagai wadah koordinasi seluruh lembaga, baik lembaga penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur,  lembaga  intelijen  keuangan,  dan  pihak  pelapor  untuk  bersinergi  dalam penanganan suatu perkara.
Baca juga: Berlaku 14 Hari, PPATK Lakukan Work from Home
&amp;ldquo;Pilot  project pertama  PPP  akan  terkait  dengan  kasus trade-based  money laundering dan narkotika. Dukungan seluruh pihak akan menjadi kunci suksesnya upaya bersama kita ini,&amp;rdquo; lanjut Doktor di bidang hukum ekonomi Universitas Indonesia ini.
Dukungan terhadap pembentukan PPP juga disampaikan oleh Menteri  Koordinator  Bidang  Politik,  Hukum,  dan  Keamanan,  Mahfud  MD.  Ia  meyakini bahwa  PPP  dapat  menjembatani  diskusi  antara  pemerintah  dan  sektor  swasta  untuk mengungkap kasus-kasus TPPU, TPPT, dan kejahatan terorganisir lintas batas negara lainnya. &amp;ldquo;PPP akan membuat penegakan hukum menjadi semakin sinergis, efektif, dan efisien,&amp;rdquo; kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMC8xMC80LzEwMzg1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Lebih  jauh,  PPP  merupakan  program  prioritas  nasional   sebagaimana  telah ditetapkan dalam Strategi Nasional Pencegahan dan  Pemberantasan TPPU dan TPPT. Keputusan  ini  ditetapkan  dalam  rapat   Komite  Koordinasi  Nasional  Pencegahan  dan Pemberantasan  TPPU(Komite   TPPU),  yang  dipimpin  oleh  Menko  Polhukam  selaku Ketua  Komite   TPPU.
Pembentukan  PPP  merupakan  puncak  kerja  strategis  PPATK  di  tahun  2020,  setelah  sebelumnya  meluncurkan Financial  Integrity   Rating (FIR)  dan membangun basis data Politically Exposed Persons  (PEP).Kegiatan peluncuran PPP turut dihadiri oleh Deputy CEO Australian  Transaction Report and Analysis Center (AUSTRAC), Chris Collet, dan  sejumlah narasumber antara lain    Direktur    Eksekutif    Kemitraan,  Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  periode  2003-2007, Amien Sunaryadi, dan Kepala PPATK periode 2002-2011,Yunus  Husein.</description><content:encoded>JAKARTA - Pusat  Pelaporan  dan  Analisis  Transaksi  Keuangan  (PPATK)  meluncurkan program  Kemitraan  Strategis  Sektor Publik  dan  Swasta  Indonesia  (Public-Private Partnership / PPP), Kamis, 17 Desember 2020. Dalam kesempatan ini, diluncurkan juga buku kajian mengenai Kemitraan Strategis Sektor Publik dan Swasta dalam Penanganan TPPU   dan   TPPT   di   Indonesia.
Pembentukan PPP dilatarbelakangi kompleksitas penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) dan  segala kejahatan ekonomi lainnya,  yang  membutuhkan  sinergi  seluruh komponen dalam proses penegakan hukumnya.
Baca juga: Pertukaran Analis, PPATK Gandeng Lembaga Intelijen Keuangan Australia
&amp;ldquo;Pembentukan PPP di Indonesia  bertujuan  untuk  mempererat  koordinasi  dan kolaborasi  antara  pemerintah  dan  sektor  swasta,  khususnya  dalam  mencegah  dan memberantas  TPPU,  TPPT,  dan  segala  bentuk  kejahatan  terorganisir  lintas  batas negara,&amp;rdquo; kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam sambutannya.
Dia menegaskan bahwa skema PPP diharap dapat mengoptimalkan penanganan suatu  perkara  berikut  perampasan  asetnya  (asset  recovery).  PPP  dibentuk  sebagai wadah koordinasi seluruh lembaga, baik lembaga penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur,  lembaga  intelijen  keuangan,  dan  pihak  pelapor  untuk  bersinergi  dalam penanganan suatu perkara.
Baca juga: Berlaku 14 Hari, PPATK Lakukan Work from Home
&amp;ldquo;Pilot  project pertama  PPP  akan  terkait  dengan  kasus trade-based  money laundering dan narkotika. Dukungan seluruh pihak akan menjadi kunci suksesnya upaya bersama kita ini,&amp;rdquo; lanjut Doktor di bidang hukum ekonomi Universitas Indonesia ini.
Dukungan terhadap pembentukan PPP juga disampaikan oleh Menteri  Koordinator  Bidang  Politik,  Hukum,  dan  Keamanan,  Mahfud  MD.  Ia  meyakini bahwa  PPP  dapat  menjembatani  diskusi  antara  pemerintah  dan  sektor  swasta  untuk mengungkap kasus-kasus TPPU, TPPT, dan kejahatan terorganisir lintas batas negara lainnya. &amp;ldquo;PPP akan membuat penegakan hukum menjadi semakin sinergis, efektif, dan efisien,&amp;rdquo; kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNy8xMC8xMC80LzEwMzg1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Lebih  jauh,  PPP  merupakan  program  prioritas  nasional   sebagaimana  telah ditetapkan dalam Strategi Nasional Pencegahan dan  Pemberantasan TPPU dan TPPT. Keputusan  ini  ditetapkan  dalam  rapat   Komite  Koordinasi  Nasional  Pencegahan  dan Pemberantasan  TPPU(Komite   TPPU),  yang  dipimpin  oleh  Menko  Polhukam  selaku Ketua  Komite   TPPU.
Pembentukan  PPP  merupakan  puncak  kerja  strategis  PPATK  di  tahun  2020,  setelah  sebelumnya  meluncurkan Financial  Integrity   Rating (FIR)  dan membangun basis data Politically Exposed Persons  (PEP).Kegiatan peluncuran PPP turut dihadiri oleh Deputy CEO Australian  Transaction Report and Analysis Center (AUSTRAC), Chris Collet, dan  sejumlah narasumber antara lain    Direktur    Eksekutif    Kemitraan,  Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi  periode  2003-2007, Amien Sunaryadi, dan Kepala PPATK periode 2002-2011,Yunus  Husein.</content:encoded></item></channel></rss>
