<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Operasional Mal Dibatasi, Sektor Ini Terdampak Paling Parah</title><description>Pemprov DKI Jakarta akan mulai melakukan pembatasan operasional mal pada 18 Desember 2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/320/2329749/operasional-mal-dibatasi-sektor-ini-terdampak-paling-parah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/320/2329749/operasional-mal-dibatasi-sektor-ini-terdampak-paling-parah"/><item><title>Operasional Mal Dibatasi, Sektor Ini Terdampak Paling Parah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/320/2329749/operasional-mal-dibatasi-sektor-ini-terdampak-paling-parah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/320/2329749/operasional-mal-dibatasi-sektor-ini-terdampak-paling-parah</guid><pubDate>Jum'at 18 Desember 2020 06:07 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/17/320/2329749/operasional-mal-dibatasi-sektor-ini-terdampak-paling-parah-dfOjoXavXx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jam Operasional Mal Dibatasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/17/320/2329749/operasional-mal-dibatasi-sektor-ini-terdampak-paling-parah-dfOjoXavXx.jpg</image><title>Jam Operasional Mal Dibatasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mulai melakukan pembatasan operasional mal pada 18 Desember 2020. Pembukaan mal paling lama hingga pukul 21.00 WIB hingga 8 Januari 2020. Hal itu tercantum dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020.
Apakah pengusaha mal menerima atas kebijakan tersebut?
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku, akan melaksanakan aturan tersebut. Namun tentunya sangat diharapkan juga bahwa pemerintah memperhatikan penegakan atas pemberlakuan ataupun penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jangan Cuman Melarang Operasional Mal sampai 19.00 WIB, Pengusaha: Tolong Beri Insentif
&quot;Agar supaya pembatasan kali ini tidak menjadi sia-sia kembali,&quot; kata Alphonz kepada Okezone, Jumat (17/12/2020).
Dia menilai pembatasan jam operasional akan berdampak terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan.
&quot;Sektor usaha restoran yang akan paling terdampak karena pelanggan akan berkurang terutama untuk makan malam,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Operasional Mal hingga Bioskop di Jakarta Dibatasi Mulai 18 Desember, Tutup Pukul 21.00 WIB
Sebelumnya, Sergub diterbitkan untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 akibat libur akhir tahun 2020. Tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
&quot;Dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas,&quot; bunti poin 1c Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020, Jakarta, Kamis (17/12/2020).Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta&amp;nbsp;Anies Baswedan&amp;nbsp;telah menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020. Salah satu poin dalam Sergub itu meminta agar&amp;nbsp;tempat hiburan&amp;nbsp;di Jakarta dibatasi operasionalnya paling lama pukul 21.00 WIB mulai dari&amp;nbsp;18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Tempat hiburan yang dimaksud mulai dari pusat perbelanjaan,&amp;nbsp;mal, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat wisata.
Sergub diterbitkan untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 akibat libur akhir tahun 2020. Tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
&quot;Dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas,&quot; bunti poin 1c Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020,</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mulai melakukan pembatasan operasional mal pada 18 Desember 2020. Pembukaan mal paling lama hingga pukul 21.00 WIB hingga 8 Januari 2020. Hal itu tercantum dalam Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020.
Apakah pengusaha mal menerima atas kebijakan tersebut?
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengaku, akan melaksanakan aturan tersebut. Namun tentunya sangat diharapkan juga bahwa pemerintah memperhatikan penegakan atas pemberlakuan ataupun penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Jangan Cuman Melarang Operasional Mal sampai 19.00 WIB, Pengusaha: Tolong Beri Insentif
&quot;Agar supaya pembatasan kali ini tidak menjadi sia-sia kembali,&quot; kata Alphonz kepada Okezone, Jumat (17/12/2020).
Dia menilai pembatasan jam operasional akan berdampak terhadap tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan.
&quot;Sektor usaha restoran yang akan paling terdampak karena pelanggan akan berkurang terutama untuk makan malam,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Operasional Mal hingga Bioskop di Jakarta Dibatasi Mulai 18 Desember, Tutup Pukul 21.00 WIB
Sebelumnya, Sergub diterbitkan untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 akibat libur akhir tahun 2020. Tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
&quot;Dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas,&quot; bunti poin 1c Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020, Jakarta, Kamis (17/12/2020).Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta&amp;nbsp;Anies Baswedan&amp;nbsp;telah menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020. Salah satu poin dalam Sergub itu meminta agar&amp;nbsp;tempat hiburan&amp;nbsp;di Jakarta dibatasi operasionalnya paling lama pukul 21.00 WIB mulai dari&amp;nbsp;18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Tempat hiburan yang dimaksud mulai dari pusat perbelanjaan,&amp;nbsp;mal, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat wisata.
Sergub diterbitkan untuk mencegah timbulnya klaster penularan covid-19 akibat libur akhir tahun 2020. Tujuannya untuk membatasi aktivitas masyarakat di luar rumah sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
&quot;Dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas,&quot; bunti poin 1c Sergub yang ditandatangani Anies pada 16 Desember 2020,</content:encoded></item></channel></rss>
