<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sistem Gaji Baru PNS: Beban Kerja Beda, Pendapatan Pun Tak Sama</title><description>Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa gaji pokok yang diterima PNS saat ini dasarnya adalah masa kerja dan golongan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/320/2329918/sistem-gaji-baru-pns-beban-kerja-beda-pendapatan-pun-tak-sama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/320/2329918/sistem-gaji-baru-pns-beban-kerja-beda-pendapatan-pun-tak-sama"/><item><title>Sistem Gaji Baru PNS: Beban Kerja Beda, Pendapatan Pun Tak Sama</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/320/2329918/sistem-gaji-baru-pns-beban-kerja-beda-pendapatan-pun-tak-sama</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/320/2329918/sistem-gaji-baru-pns-beban-kerja-beda-pendapatan-pun-tak-sama</guid><pubDate>Jum'at 18 Desember 2020 09:18 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/18/320/2329918/sistem-gaji-baru-pns-beban-kerja-beda-pendapatan-pun-tak-sama-l4bgvdsZfE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji PNS Diubah (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/18/320/2329918/sistem-gaji-baru-pns-beban-kerja-beda-pendapatan-pun-tak-sama-l4bgvdsZfE.jpg</image><title>Gaji PNS Diubah (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa gaji pokok yang diterima PNS saat ini dasarnya adalah masa kerja dan golongan. Di mana sama sekali tidak ada hubungannya dengan jabatan yang diduduki oleh seorang PNS.

Sementara di dalam UU ASN pasal 79 disebutkan bahwa gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab dan risiko jabatan. Dimana tiga  hal itulah yang merupakan sistem gaji baru bagi PNS.

&amp;ldquo;Apakah nanti memang seorang PNS yang beban kerjanya tidak sama gajinya? Tentunya tidak sama lagi. Tentunya kalau kita kembali kepada ketentuan yang berlaku bahwasanya gaji itu nanti sekali lagi diberikan berdasarkan tiga kriteria itu,&amp;rdquo; kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian  BKN Haryomo Dwi Putranto. Jumat (18/12/2020)
Baca Juga:&amp;nbsp;Dirombak, PNS dengan Beban Kerja Tinggi Dapat Gaji Lebih Besar&amp;nbsp;
Lebih lanjut dia menjelaskan terkait kepangkatan PNS di era sistem gaji baru nantinya. Dia mengatakan sebagaimana di dalam UU ASN dan PP Manajemen PNS bahwa pangkat adalah tingkatan dalam jabatan.

&amp;ldquo;Sehingga kalau kembali ke definsi itu untuk gaji dasarnya bukan pada pangkat golongan dan  masa kerja lagi. Tapi tingkatan dalam jabatan yang diwujudkan di dalam nilai jabatan ya diperoleh melalui kelas jabatan. Yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan,&amp;rdquo; tuturnya.

Dengan begitu nantinya pangkat tak lagi melekat pada diri seorang individu PNS melainkan diberikan saat menduduki jabatan.

&amp;ldquo;Sehingga seseorang nanti menduduki jabatan maka jabatan itu akan diberikan kelasnya atau gradenya. Dasar itulah maka penggajian itu nanti akan diberikan,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa gaji pokok yang diterima PNS saat ini dasarnya adalah masa kerja dan golongan. Di mana sama sekali tidak ada hubungannya dengan jabatan yang diduduki oleh seorang PNS.

Sementara di dalam UU ASN pasal 79 disebutkan bahwa gaji diberikan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab dan risiko jabatan. Dimana tiga  hal itulah yang merupakan sistem gaji baru bagi PNS.

&amp;ldquo;Apakah nanti memang seorang PNS yang beban kerjanya tidak sama gajinya? Tentunya tidak sama lagi. Tentunya kalau kita kembali kepada ketentuan yang berlaku bahwasanya gaji itu nanti sekali lagi diberikan berdasarkan tiga kriteria itu,&amp;rdquo; kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian  BKN Haryomo Dwi Putranto. Jumat (18/12/2020)
Baca Juga:&amp;nbsp;Dirombak, PNS dengan Beban Kerja Tinggi Dapat Gaji Lebih Besar&amp;nbsp;
Lebih lanjut dia menjelaskan terkait kepangkatan PNS di era sistem gaji baru nantinya. Dia mengatakan sebagaimana di dalam UU ASN dan PP Manajemen PNS bahwa pangkat adalah tingkatan dalam jabatan.

&amp;ldquo;Sehingga kalau kembali ke definsi itu untuk gaji dasarnya bukan pada pangkat golongan dan  masa kerja lagi. Tapi tingkatan dalam jabatan yang diwujudkan di dalam nilai jabatan ya diperoleh melalui kelas jabatan. Yang bisa diperoleh melalui evaluasi jabatan,&amp;rdquo; tuturnya.

Dengan begitu nantinya pangkat tak lagi melekat pada diri seorang individu PNS melainkan diberikan saat menduduki jabatan.

&amp;ldquo;Sehingga seseorang nanti menduduki jabatan maka jabatan itu akan diberikan kelasnya atau gradenya. Dasar itulah maka penggajian itu nanti akan diberikan,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
