<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lembaga Pengelola Investasi Buka Lowongan, Menko Luhut Beberkan Kriterianya</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/320/2330236/lembaga-pengelola-investasi-buka-lowongan-menko-luhut-beberkan-kriterianya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/320/2330236/lembaga-pengelola-investasi-buka-lowongan-menko-luhut-beberkan-kriterianya"/><item><title>Lembaga Pengelola Investasi Buka Lowongan, Menko Luhut Beberkan Kriterianya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/320/2330236/lembaga-pengelola-investasi-buka-lowongan-menko-luhut-beberkan-kriterianya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/320/2330236/lembaga-pengelola-investasi-buka-lowongan-menko-luhut-beberkan-kriterianya</guid><pubDate>Jum'at 18 Desember 2020 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/18/320/2330236/lembaga-pengelola-investasi-buka-lowongan-menko-luhut-beberkan-kriterianya-tbpC1p32h5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Luhut (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/18/320/2330236/lembaga-pengelola-investasi-buka-lowongan-menko-luhut-beberkan-kriterianya-tbpC1p32h5.jpg</image><title>Menko Luhut (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meski secara organisasi Lembaga Pengelola Investasi sudah terbentuk, masih dibutuhkan sejumlah sumber daya manusia yang kompeten guna mengisi dan melengkapi formasinya.

&quot;Jadi sebenarnya organisasi (SWF) sudah jadi dan tinggal cari awaknya. Maka itu harus cari yang independen, orang market,&quot; ujar dia dalam telekonferensi, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani dan Erick Thohir Awasi Langsung Lembaga Pengelola Investasi&amp;nbsp;
Luhut juga memprediksi di awal 2021 atau sekitar bulan Februari 2021, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) itu akan rampung terbentuk dan siap beroperasi.

&quot;Kita berharap semua ini menjadi organisasi yang kompeten. Dan diperkirakan terbentuk sekitar bulan Januari pertengahan,&quot; ungkap dia.

Seperti diketahui saat ini terdapat sejumlah negara yang sudah berminat dan berkomitmen untuk berinvestasi di Tanah Air melalui SWF, seperti misalnya Amerika Serikat, Jepang dan Kanada.

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mendapat suntikan dana Rp15 triliun atau setara dengan sekitar USD1 miliar. Dana tersebut sesuai dengan amanah yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.

LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan PP, LPI dapat menggunakan nama &amp;ldquo;Indonesia Investment Authority&amp;rdquo; yang disingkat INA.

Lembaga ini berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.


Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

&amp;ldquo;LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 5.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, meski secara organisasi Lembaga Pengelola Investasi sudah terbentuk, masih dibutuhkan sejumlah sumber daya manusia yang kompeten guna mengisi dan melengkapi formasinya.

&quot;Jadi sebenarnya organisasi (SWF) sudah jadi dan tinggal cari awaknya. Maka itu harus cari yang independen, orang market,&quot; ujar dia dalam telekonferensi, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani dan Erick Thohir Awasi Langsung Lembaga Pengelola Investasi&amp;nbsp;
Luhut juga memprediksi di awal 2021 atau sekitar bulan Februari 2021, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) itu akan rampung terbentuk dan siap beroperasi.

&quot;Kita berharap semua ini menjadi organisasi yang kompeten. Dan diperkirakan terbentuk sekitar bulan Januari pertengahan,&quot; ungkap dia.

Seperti diketahui saat ini terdapat sejumlah negara yang sudah berminat dan berkomitmen untuk berinvestasi di Tanah Air melalui SWF, seperti misalnya Amerika Serikat, Jepang dan Kanada.

Lembaga Pengelola Investasi (LPI) mendapat suntikan dana Rp15 triliun atau setara dengan sekitar USD1 miliar. Dana tersebut sesuai dengan amanah yang disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan pemerintah.

LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan PP, LPI dapat menggunakan nama &amp;ldquo;Indonesia Investment Authority&amp;rdquo; yang disingkat INA.

Lembaga ini berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi.


Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

&amp;ldquo;LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 5.
</content:encoded></item></channel></rss>
