<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada UU Ciptaker, UMKM Bisa Menang Banyak</title><description>Pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Undang-Undang Cipta Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/455/2330237/ada-uu-ciptaker-umkm-bisa-menang-banyak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/455/2330237/ada-uu-ciptaker-umkm-bisa-menang-banyak"/><item><title>Ada UU Ciptaker, UMKM Bisa Menang Banyak</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/455/2330237/ada-uu-ciptaker-umkm-bisa-menang-banyak</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/18/455/2330237/ada-uu-ciptaker-umkm-bisa-menang-banyak</guid><pubDate>Jum'at 18 Desember 2020 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/18/455/2330237/ada-uu-ciptaker-umkm-bisa-menang-banyak-fBB0QmcJe5.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/18/455/2330237/ada-uu-ciptaker-umkm-bisa-menang-banyak-fBB0QmcJe5.jpeg</image><title>Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Undang-Undang Cipta Kerja. Nantinya RPP ini akan menjadi aturan pelaksanaan dari UU sapu jagat ini.
Baca Juga: Masyarakat Butuh Kerjaan, UU Ciptaker Percepat Terciptanya Lapangan Kerja
 
Asisten Deputi Pemasaran, Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Destry Anna Sari mengatakan, adanya UU Cipta kerja memberikan banyak kemudahan untuk para pelaku usaha. Tak terkecuali juga bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
&quot;Melalui UU Cipta Kerja yang banyak memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM,&quot; ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Masyarakat Butuh Kerjaan, UU Ciptaker Percepat Terciptanya Lapangan Kerja
 
Menurut Destry, langkah tersebut juga sebagai salah satu komitmen pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha termasuk UMKM. Sehingga, para pelaku usaha ini bisa nyaman menjalankan bisnisnya di tanah air.
&quot;Pemerintah berupaya penuh memastikan ekosistem usaha nyaman berpihak pada rekan-rekan pelaku usaha salah satunya melalui UU Cipta Kerja,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain itu lanjut Destry, pemerintah juga terus mendorong para pelaku  UMKM yang tangguh melalui platform digital. Salah satunya adalah dengan  memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk masuk ke dalam  marketplace.
&quot;Pemerintah saat mendorong UMKM tangguh berbasis teknologi digital  dengan kolaborasi antar kementerian lembaga, BUMN serta platform  e-commerce dengan memberikan kesempatan kepada UMKM dengan terlibat  marketplace, terlibat dalam belanja barang pemerintah dan BUMN,&quot;  jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah saat ini sedang melakukan pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Undang-Undang Cipta Kerja. Nantinya RPP ini akan menjadi aturan pelaksanaan dari UU sapu jagat ini.
Baca Juga: Masyarakat Butuh Kerjaan, UU Ciptaker Percepat Terciptanya Lapangan Kerja
 
Asisten Deputi Pemasaran, Deputi Produksi dan Pemasaran Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Destry Anna Sari mengatakan, adanya UU Cipta kerja memberikan banyak kemudahan untuk para pelaku usaha. Tak terkecuali juga bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
&quot;Melalui UU Cipta Kerja yang banyak memberikan kemudahan kepada para pelaku UMKM,&quot; ujarnya dalam diskusi virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: Masyarakat Butuh Kerjaan, UU Ciptaker Percepat Terciptanya Lapangan Kerja
 
Menurut Destry, langkah tersebut juga sebagai salah satu komitmen pemerintah untuk mendorong para pelaku usaha termasuk UMKM. Sehingga, para pelaku usaha ini bisa nyaman menjalankan bisnisnya di tanah air.
&quot;Pemerintah berupaya penuh memastikan ekosistem usaha nyaman berpihak pada rekan-rekan pelaku usaha salah satunya melalui UU Cipta Kerja,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMy8xLzEyNDAzNS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Selain itu lanjut Destry, pemerintah juga terus mendorong para pelaku  UMKM yang tangguh melalui platform digital. Salah satunya adalah dengan  memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM untuk masuk ke dalam  marketplace.
&quot;Pemerintah saat mendorong UMKM tangguh berbasis teknologi digital  dengan kolaborasi antar kementerian lembaga, BUMN serta platform  e-commerce dengan memberikan kesempatan kepada UMKM dengan terlibat  marketplace, terlibat dalam belanja barang pemerintah dan BUMN,&quot;  jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
