<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Ditjen Pajak Siapkan Aturannya</title><description>Pemerintah menetapkan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 mulai 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/19/320/2330570/bea-meterai-naik-jadi-rp10-000-ditjen-pajak-siapkan-aturannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/19/320/2330570/bea-meterai-naik-jadi-rp10-000-ditjen-pajak-siapkan-aturannya"/><item><title>Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000, Ditjen Pajak Siapkan Aturannya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/19/320/2330570/bea-meterai-naik-jadi-rp10-000-ditjen-pajak-siapkan-aturannya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/19/320/2330570/bea-meterai-naik-jadi-rp10-000-ditjen-pajak-siapkan-aturannya</guid><pubDate>Sabtu 19 Desember 2020 10:53 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/19/320/2330570/bea-meterai-naik-jadi-rp10-000-ditjen-pajak-siapkan-aturannya-Qv5P1Bjb0f.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Meterai (Foto: Dok. Ditjen Pajak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/19/320/2330570/bea-meterai-naik-jadi-rp10-000-ditjen-pajak-siapkan-aturannya-Qv5P1Bjb0f.jpg</image><title>Meterai (Foto: Dok. Ditjen Pajak)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menetapkan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 mulai 2021. Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp10.000 per dokumen yang dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai. Adapun hal tersebut sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai tersebut.
Baca Juga: Begini Aturan Main Pengenaan Bea Meterai dalam Transaksi Surat Berharga di Bursa
 
&quot;Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat,&quot; ujar Hestu kepada MNC Portal, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: 4 Fakta Bea Meterai Rp10.000, yang Lama Masih Laku
 
Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, Hestu menyebut nantinya hal tersebut dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wMy8wOC8yMi82OTI3Ni8zLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,&quot; kata dia.
Mengenai pengenaan batas minimal Bea Meterai di pasar modal, Hestu  menyebut, pengenaan bea meterai dikenakan atas dokumen atau Trade  Confirmation bukan atas setiap transaksi. Jadi, transaksi yang terjadi  dalam sehari berapa pun volume transaksinya) hanya terdapat satu TC yang  biasanya dibuat di sore hari.
&quot;Bah, nanti akan ada batasan nilai yang tercantum dalam TC, di bawah  nilai tertentu dapat kita berikan fasilitas pembebasan bea meterai,&quot;  ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menetapkan tarif bea meterai naik menjadi Rp10.000 mulai 2021. Bea Meterai ditetapkan sebesar Rp10.000 per dokumen yang dikenakan atas Trade Confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai. Adapun hal tersebut sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai tersebut.
Baca Juga: Begini Aturan Main Pengenaan Bea Meterai dalam Transaksi Surat Berharga di Bursa
 
&quot;Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat,&quot; ujar Hestu kepada MNC Portal, Sabtu (19/12/2020).
Baca Juga: 4 Fakta Bea Meterai Rp10.000, yang Lama Masih Laku
 
Di samping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, Hestu menyebut nantinya hal tersebut dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wMy8wOC8yMi82OTI3Ni8zLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&quot;DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut,&quot; kata dia.
Mengenai pengenaan batas minimal Bea Meterai di pasar modal, Hestu  menyebut, pengenaan bea meterai dikenakan atas dokumen atau Trade  Confirmation bukan atas setiap transaksi. Jadi, transaksi yang terjadi  dalam sehari berapa pun volume transaksinya) hanya terdapat satu TC yang  biasanya dibuat di sore hari.
&quot;Bah, nanti akan ada batasan nilai yang tercantum dalam TC, di bawah  nilai tertentu dapat kita berikan fasilitas pembebasan bea meterai,&quot;  ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
