<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kata Gubernur Babel soal Penolakan Kapal Tambang Timah</title><description>Nelayan menolak pengoperasian Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Timah  Tbk di perairan Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/19/320/2330657/kata-gubernur-babel-soal-penolakan-kapal-tambang-timah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/19/320/2330657/kata-gubernur-babel-soal-penolakan-kapal-tambang-timah"/><item><title>Kata Gubernur Babel soal Penolakan Kapal Tambang Timah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/19/320/2330657/kata-gubernur-babel-soal-penolakan-kapal-tambang-timah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/19/320/2330657/kata-gubernur-babel-soal-penolakan-kapal-tambang-timah</guid><pubDate>Sabtu 19 Desember 2020 14:35 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/19/320/2330657/kata-gubernur-babel-soal-penolakan-kapal-tambang-timah-yrBoxhbfyy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bijih Tambang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/19/320/2330657/kata-gubernur-babel-soal-penolakan-kapal-tambang-timah-yrBoxhbfyy.jpg</image><title>Bijih Tambang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Nelayan menolak pengoperasian Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Timah Tbk di perairan Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Nelayan menilai aktivitas yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut disebut mengganggu aktivitas para nelayan di wilayah tersebut.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi permasalahan sosial kemasyarakatan yang sangat mengganggu proses kehidupan masyarakat khususnya di beberapa daerah pesisir pantai yang mana banyak aktivitas nelayan yang terjadi.
Baca Juga: Timah Rugi Besar Rp611,2 Miliar, Ada Apa?
Dia menyebut, kesenjangan atau permasalahan yang terjadi di Bangka Belitung khususnya untuk masalah pertambangan di laut sebetulnya sudah bisa terselesaikan dengan baik dan kebijakan ini berkenaan dengan tata ruang khusus kelautan.
&quot;Pada saat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) kemarin, atas permintaan dari masyarakat memang beberapa wilayah yang ada di pesisir diminta oleh mereka tidak ada aktivitas pertambangan, dalam arti kata ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah lama di situ mereka minta segera dicabut menjadi kawasan budidaya atau tangkap perikanan,&quot; ujar Erzaldi dalam forum diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: PT Timah Rombak Direksi dan Komisaris, Alfan Baharuddin Jadi Komut
Namun, dalam realisasinya pada tahapan ke-30 dari 33 tahapan penyusunan Perda, Erzaldi menyebut dalam pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga bersama pansus yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Perekonomian timbul  permintaan atau keberatan dari PT Timah dan Kementerian ESDM dengan alasan pemerintah sudah berinvestasi dan lain sebagainya.
&quot;Dan mohon maaf pada saat proses ini  kita juga didampingi KPK karena disinyalir waktu itu ada permainan dan sebagainya, tapi kita memang minta agar ini dikawal karena penyelesaian PT Timah di sini yang ada tapi IUP IUP swasta ada,&quot; kata dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8wOC80LzEyMjU2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian, dalam perjalanannya akhirnya Perda disahkan dan IUP yang  dimiliki PT Timah tetap masih sebagai IUP Pertambangan. Dia menyebut,  begitu Perda disahkan, operasional kapal isap produksi yang beraktivitas  di lokasi tersebut semakin mendapat perlawanan dari masyarakat karena  masyarakat berharap saat Perda kemarin dicabut, sehingga sampai sekarang  IUP yang ada di laut tersebut masih ada.
&quot;Tetapi ada IUP yang keberadaannya tidak boleh oleh Perda, tetapi  mereka masih tetap beraktivitas, cuma Perda ini kan lebih tinggi  daripada UU, IUP PT Timah kan dari UU, kemarin itu masyarakat dilematis  lagi, ada yang setuju ada yang tidak setuju, dan kami sebagai pemerintah  provinsi ini Insya Allah akan melakukan evaluasi Amdal kembali,&quot;  ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Nelayan menolak pengoperasian Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Timah Tbk di perairan Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Nelayan menilai aktivitas yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut disebut mengganggu aktivitas para nelayan di wilayah tersebut.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan menjelaskan bahwa persoalan tersebut menjadi permasalahan sosial kemasyarakatan yang sangat mengganggu proses kehidupan masyarakat khususnya di beberapa daerah pesisir pantai yang mana banyak aktivitas nelayan yang terjadi.
Baca Juga: Timah Rugi Besar Rp611,2 Miliar, Ada Apa?
Dia menyebut, kesenjangan atau permasalahan yang terjadi di Bangka Belitung khususnya untuk masalah pertambangan di laut sebetulnya sudah bisa terselesaikan dengan baik dan kebijakan ini berkenaan dengan tata ruang khusus kelautan.
&quot;Pada saat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) kemarin, atas permintaan dari masyarakat memang beberapa wilayah yang ada di pesisir diminta oleh mereka tidak ada aktivitas pertambangan, dalam arti kata ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah lama di situ mereka minta segera dicabut menjadi kawasan budidaya atau tangkap perikanan,&quot; ujar Erzaldi dalam forum diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: PT Timah Rombak Direksi dan Komisaris, Alfan Baharuddin Jadi Komut
Namun, dalam realisasinya pada tahapan ke-30 dari 33 tahapan penyusunan Perda, Erzaldi menyebut dalam pembahasan dengan Kementerian dan Lembaga bersama pansus yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM, Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kemenko Perekonomian timbul  permintaan atau keberatan dari PT Timah dan Kementerian ESDM dengan alasan pemerintah sudah berinvestasi dan lain sebagainya.
&quot;Dan mohon maaf pada saat proses ini  kita juga didampingi KPK karena disinyalir waktu itu ada permainan dan sebagainya, tapi kita memang minta agar ini dikawal karena penyelesaian PT Timah di sini yang ada tapi IUP IUP swasta ada,&quot; kata dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOS8wOC80LzEyMjU2OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Kemudian, dalam perjalanannya akhirnya Perda disahkan dan IUP yang  dimiliki PT Timah tetap masih sebagai IUP Pertambangan. Dia menyebut,  begitu Perda disahkan, operasional kapal isap produksi yang beraktivitas  di lokasi tersebut semakin mendapat perlawanan dari masyarakat karena  masyarakat berharap saat Perda kemarin dicabut, sehingga sampai sekarang  IUP yang ada di laut tersebut masih ada.
&quot;Tetapi ada IUP yang keberadaannya tidak boleh oleh Perda, tetapi  mereka masih tetap beraktivitas, cuma Perda ini kan lebih tinggi  daripada UU, IUP PT Timah kan dari UU, kemarin itu masyarakat dilematis  lagi, ada yang setuju ada yang tidak setuju, dan kami sebagai pemerintah  provinsi ini Insya Allah akan melakukan evaluasi Amdal kembali,&quot;  ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
