<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Konflik PT Timah dan Nelayan, Gubernur Babel Galau</title><description>Erzaldi Rosman Djohan meminta masukan dari pemerintah mengenai persoalan antara PT Timah Tbk dengan nelayan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/19/320/2330669/konflik-pt-timah-dan-nelayan-gubernur-babel-galau</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/19/320/2330669/konflik-pt-timah-dan-nelayan-gubernur-babel-galau"/><item><title>Konflik PT Timah dan Nelayan, Gubernur Babel Galau</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/19/320/2330669/konflik-pt-timah-dan-nelayan-gubernur-babel-galau</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/19/320/2330669/konflik-pt-timah-dan-nelayan-gubernur-babel-galau</guid><pubDate>Sabtu 19 Desember 2020 15:10 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/19/320/2330669/konflik-pt-timah-dan-nelayan-gubernur-babel-galau-G4Jo7ljddi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapal Nelayan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/19/320/2330669/konflik-pt-timah-dan-nelayan-gubernur-babel-galau-G4Jo7ljddi.jpg</image><title>Kapal Nelayan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan meminta masukan dari pemerintah mengenai persoalan antara PT Timah Tbk dengan nelayan di daerah sekitar pertambangan. Pasalnya, pemerintah daerah tidak lagi memiliki wewenang mengenai perizinan pertambangan karena adanya Undang-Undang (UU) Pertambangan yang baru.
Baca Juga: Timah Rugi Besar Rp611,2 Miliar, Ada Apa?
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengatakan, alasan pihaknya akan meminta kajian ke pemerintah pusat karena pihaknya juga telah memiliki arah transformasi di wilayahnya, dari pertambangan menjadi pariwisata.
Baca Juga: Kata Gubernur Babel soal Penolakan Kapal Tambang Timah
&quot;Karena kami punya arah pembangunan juga, kita sudah mempunyai kebijakan transformasi dari mining ke tourism, kalau misalnya kita terlalu memandang pusat, nah sekarang pusat bisa berbuat apa terhadap apa yang dihasilkan oleh PT Timah kepada daerah, tidak sebanding dengan apa yang terjadi,&quot; ujar Erzaldi dalam forum diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (19/12/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMi82Ny8xMjQwMTIvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Adapun belakangan ini pengoperasian Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Timah Tbk di perairan Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipermasalahkan oleh nelayan. Sebab, aktivitas yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut disebut mengganggu aktivitas para nelayan di wilayah tersebut.Dia pun tidak memungkiri bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT Timah  adalah merupakan bentuk investasi dari negara. Menurutnya, selama  operasional KIP bisa dijalankan dengan baik dan tidak mengganggu  aktivitas nelayan atau sekali pun mengganggu aktivitas nelayan maka  tidak ada persoalan.
&quot;Tetapi PT Timah atau perusahaan pertambangan bisa melaksanakan  rekomendasi yang sudah menjadi ketentuan Amdal saya rasa jalan aja,&quot;  kata dia.
Erzaldi menyebut, ketika perusahaan tambang menjalankan proses  pertambangan mengganggu aktivitas nelayan, maka wajar jika nelayan tidak  terima karena mengganggu pendapatannya.
&quot;Sekarang bagaimana caranya agar kepentingan nelayan bisa diakomodir  PT Timah? sehingga nelayan tetap bisa beraktivitas mencari ikan dan  aktivitas PT Timah bisa berjalan. Ini yang sedang coba kita luruskan,&quot;  ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan meminta masukan dari pemerintah mengenai persoalan antara PT Timah Tbk dengan nelayan di daerah sekitar pertambangan. Pasalnya, pemerintah daerah tidak lagi memiliki wewenang mengenai perizinan pertambangan karena adanya Undang-Undang (UU) Pertambangan yang baru.
Baca Juga: Timah Rugi Besar Rp611,2 Miliar, Ada Apa?
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengatakan, alasan pihaknya akan meminta kajian ke pemerintah pusat karena pihaknya juga telah memiliki arah transformasi di wilayahnya, dari pertambangan menjadi pariwisata.
Baca Juga: Kata Gubernur Babel soal Penolakan Kapal Tambang Timah
&quot;Karena kami punya arah pembangunan juga, kita sudah mempunyai kebijakan transformasi dari mining ke tourism, kalau misalnya kita terlalu memandang pusat, nah sekarang pusat bisa berbuat apa terhadap apa yang dihasilkan oleh PT Timah kepada daerah, tidak sebanding dengan apa yang terjadi,&quot; ujar Erzaldi dalam forum diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (19/12/2020).
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wMi82Ny8xMjQwMTIvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Adapun belakangan ini pengoperasian Kapal Isap Produksi (KIP) milik PT Timah Tbk di perairan Pulau Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dipermasalahkan oleh nelayan. Sebab, aktivitas yang dilakukan perusahaan plat merah tersebut disebut mengganggu aktivitas para nelayan di wilayah tersebut.Dia pun tidak memungkiri bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT Timah  adalah merupakan bentuk investasi dari negara. Menurutnya, selama  operasional KIP bisa dijalankan dengan baik dan tidak mengganggu  aktivitas nelayan atau sekali pun mengganggu aktivitas nelayan maka  tidak ada persoalan.
&quot;Tetapi PT Timah atau perusahaan pertambangan bisa melaksanakan  rekomendasi yang sudah menjadi ketentuan Amdal saya rasa jalan aja,&quot;  kata dia.
Erzaldi menyebut, ketika perusahaan tambang menjalankan proses  pertambangan mengganggu aktivitas nelayan, maka wajar jika nelayan tidak  terima karena mengganggu pendapatannya.
&quot;Sekarang bagaimana caranya agar kepentingan nelayan bisa diakomodir  PT Timah? sehingga nelayan tetap bisa beraktivitas mencari ikan dan  aktivitas PT Timah bisa berjalan. Ini yang sedang coba kita luruskan,&quot;  ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
