<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Punya 6 Pecahan Uang Rupiah Ini, Segera Ditukar Sebelum Terlambat</title><description>Terhitung ada sebanyak 6 uang pecahan rupiah yang sudah tak bisa dijadikan lagi sebagai alat transaksi jual beli</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/20/320/2331140/punya-6-pecahan-uang-rupiah-ini-segera-ditukar-sebelum-terlambat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/20/320/2331140/punya-6-pecahan-uang-rupiah-ini-segera-ditukar-sebelum-terlambat"/><item><title>Punya 6 Pecahan Uang Rupiah Ini, Segera Ditukar Sebelum Terlambat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/20/320/2331140/punya-6-pecahan-uang-rupiah-ini-segera-ditukar-sebelum-terlambat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/20/320/2331140/punya-6-pecahan-uang-rupiah-ini-segera-ditukar-sebelum-terlambat</guid><pubDate>Minggu 20 Desember 2020 20:31 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/20/320/2331140/punya-6-pecahan-uang-rupiah-ini-segera-ditukar-sebelum-terlambat-TNI9vWBctN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ayo Segera Tukarkan Uang Pecahan Lama di BI. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/20/320/2331140/punya-6-pecahan-uang-rupiah-ini-segera-ditukar-sebelum-terlambat-TNI9vWBctN.jpg</image><title>Ayo Segera Tukarkan Uang Pecahan Lama di BI. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang kertas rupiah yang tak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran. Terhitung ada sebanyak 6 uang pecahan rupiah yang sudah tak bisa dijadikan lagi sebagai alat transaksi jual beli.
Pertama Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Kemudian Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Lalu Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro). Ada juga Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini Jadwal Penukaran 6 Uang Lama Sebelum Hangus di Akhir Tahun

&amp;nbsp;Selanjutnya ada Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu). Dan Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Baca Juga:&amp;nbsp;6 Pecahan Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi, Cek 4 Faktanya
Masyarakat yang memiliki uang pecahan tersebut dapat melakukan penukaran setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.Kemudian, masyarakat juga dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat untuk segera menukarkan pecahan uang kertas rupiah yang tak berlaku lagi dan ditarik dari peredaran. Terhitung ada sebanyak 6 uang pecahan rupiah yang sudah tak bisa dijadikan lagi sebagai alat transaksi jual beli.
Pertama Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Kemudian Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman). Lalu Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro). Ada juga Rp5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini Jadwal Penukaran 6 Uang Lama Sebelum Hangus di Akhir Tahun

&amp;nbsp;Selanjutnya ada Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu). Dan Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).
Baca Juga:&amp;nbsp;6 Pecahan Uang Rupiah Tak Berlaku Lagi, Cek 4 Faktanya
Masyarakat yang memiliki uang pecahan tersebut dapat melakukan penukaran setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat, kecuali pada tanggal 24-25 Desember 2020 sesuai jadwal operasional BI yang berlaku jelang Natal dan Akhir Tahun 2020.Kemudian, masyarakat juga dapat menukarkan uang pecahan tersebut hingga 28 Desember 2020.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut. BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.</content:encoded></item></channel></rss>
