<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soroti Keterisian Penumpang Maskapai Penerbangan 100% saat Covid-19, YLKI Tegur Dirut</title><description>Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat adanya sejumlah pelanggaran protokol kesehatan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/21/320/2331456/soroti-keterisian-penumpang-maskapai-penerbangan-100-saat-covid-19-ylki-tegur-dirut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/21/320/2331456/soroti-keterisian-penumpang-maskapai-penerbangan-100-saat-covid-19-ylki-tegur-dirut"/><item><title>Soroti Keterisian Penumpang Maskapai Penerbangan 100% saat Covid-19, YLKI Tegur Dirut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/21/320/2331456/soroti-keterisian-penumpang-maskapai-penerbangan-100-saat-covid-19-ylki-tegur-dirut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/21/320/2331456/soroti-keterisian-penumpang-maskapai-penerbangan-100-saat-covid-19-ylki-tegur-dirut</guid><pubDate>Senin 21 Desember 2020 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/21/320/2331456/soroti-keterisian-penumpang-maskapai-penerbangan-100-saat-covid-19-ylki-tegur-dirut-A3XGiW3Swm.png" expression="full" type="image/jpeg">Bandara (Foto: Dok AP II)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/21/320/2331456/soroti-keterisian-penumpang-maskapai-penerbangan-100-saat-covid-19-ylki-tegur-dirut-A3XGiW3Swm.png</image><title>Bandara (Foto: Dok AP II)</title></images><description>JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat adanya sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di moda transportasi penerbangan udara. Di mana, masih ada maskapai yang mengisi ketersediaan tempat duduk mencapai 100%.

&quot;Kita menemukan ada beberapa pelanggaran maskapai tertentu yang 100% terisi tetapi tidak ada sanksi dari regulator. Sebab aturannya hanya 70% (keterisian) tapi isinya 100%,&quot; ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam Webinar Mudik Natal dan tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini Alasan Maskapai Tak Jaga Jarak Penumpang di Pesawat?&amp;nbsp;
Dengan temuan itu, kata dia, pihaknya melaporkan langsung kepada direktur utama maskapai terkait. Akan tetapi setelah laporan itu diterima, manajemen maskapai pun mengakui. Hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 sangat sulit dan berdampak pada sektor penerbangan.

&quot;Jadi ketika menerima pengaduan itu saya sampaikan ke Dirut. Kemudian, dirutnya mengatakan ya memang kondisinya sulit kalau bisa saya meminta agar ketentuan 100% itu direvisi saja ini tidak ada standarnya,&quot; ungkap dia.

Dia menjelaskan, apabila berkaca di penerbangan luar negeri memang tidak ada standar tingkat keterisian selama pandemi Covid-19. Namun dengan catatan yakni maskapai atau pesawat tersebut harus memiliki tekologi hebat yang bisa memfilter virus bakteri per 3 menit sekali.

&quot;Saya tidak tahu apakah memang ini ada standarnya atau tidak. Namun apabila melihat maskapai atau pesawat itu katanya punya teknologi hebat mungkin dipertimbangkan,&quot; jelas dia.

Selain moda transportasi udara pelanggaran protokol kesehatan juga masih ditemukan di darat. Pihaknya secara langsung mendapati salah satu rangkaian kereta api yang di isi kapasitas 100%.

&quot;Kereta api ini juga perlu pengawasan baik di kereta api. Lau di terminal bus di kabin bus dilakukan pengawasan ketat. Hal ini untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah,&quot; tandas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat adanya sejumlah pelanggaran protokol kesehatan di moda transportasi penerbangan udara. Di mana, masih ada maskapai yang mengisi ketersediaan tempat duduk mencapai 100%.

&quot;Kita menemukan ada beberapa pelanggaran maskapai tertentu yang 100% terisi tetapi tidak ada sanksi dari regulator. Sebab aturannya hanya 70% (keterisian) tapi isinya 100%,&quot; ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam Webinar Mudik Natal dan tahun Baru 2021 di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ini Alasan Maskapai Tak Jaga Jarak Penumpang di Pesawat?&amp;nbsp;
Dengan temuan itu, kata dia, pihaknya melaporkan langsung kepada direktur utama maskapai terkait. Akan tetapi setelah laporan itu diterima, manajemen maskapai pun mengakui. Hal ini mengingat kondisi pandemi Covid-19 sangat sulit dan berdampak pada sektor penerbangan.

&quot;Jadi ketika menerima pengaduan itu saya sampaikan ke Dirut. Kemudian, dirutnya mengatakan ya memang kondisinya sulit kalau bisa saya meminta agar ketentuan 100% itu direvisi saja ini tidak ada standarnya,&quot; ungkap dia.

Dia menjelaskan, apabila berkaca di penerbangan luar negeri memang tidak ada standar tingkat keterisian selama pandemi Covid-19. Namun dengan catatan yakni maskapai atau pesawat tersebut harus memiliki tekologi hebat yang bisa memfilter virus bakteri per 3 menit sekali.

&quot;Saya tidak tahu apakah memang ini ada standarnya atau tidak. Namun apabila melihat maskapai atau pesawat itu katanya punya teknologi hebat mungkin dipertimbangkan,&quot; jelas dia.

Selain moda transportasi udara pelanggaran protokol kesehatan juga masih ditemukan di darat. Pihaknya secara langsung mendapati salah satu rangkaian kereta api yang di isi kapasitas 100%.

&quot;Kereta api ini juga perlu pengawasan baik di kereta api. Lau di terminal bus di kabin bus dilakukan pengawasan ketat. Hal ini untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah,&quot; tandas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
