<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjaminan Kredit Eksportir Terdampak Covid-19 Bisa Kurangi PHK</title><description>Pemerintah memberikan kemudahan fasilitas kredit agar para eksportir bisa tetap menjalankan usahanya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/22/320/2331866/penjaminan-kredit-eksportir-terdampak-covid-19-bisa-kurangi-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/22/320/2331866/penjaminan-kredit-eksportir-terdampak-covid-19-bisa-kurangi-phk"/><item><title>Penjaminan Kredit Eksportir Terdampak Covid-19 Bisa Kurangi PHK</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/22/320/2331866/penjaminan-kredit-eksportir-terdampak-covid-19-bisa-kurangi-phk</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/22/320/2331866/penjaminan-kredit-eksportir-terdampak-covid-19-bisa-kurangi-phk</guid><pubDate>Selasa 22 Desember 2020 08:40 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/22/320/2331866/penjaminan-kredit-eksportir-terdampak-covid-19-bisa-kurangi-phk-PBnRxVoaYg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Grafik Ekonomi (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/22/320/2331866/penjaminan-kredit-eksportir-terdampak-covid-19-bisa-kurangi-phk-PBnRxVoaYg.jpg</image><title>Grafik Ekonomi (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memberikan kemudahan fasilitas kredit agar para eksportir bisa tetap menjalankan usahanya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya PHK massal.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menilai, skema penjaminan kredit pemerintah diharapkan kinerja sektor perbankan akan terjaga.
Baca Juga: Ini Penyebab Pertumbuhan Kredit Loyo di Akhir Tahun
Sebagai catatan, pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM.
Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting dan baru Bank Pemberi Kredit yang memerlukan tambahan Modal Kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar&amp;ndash;Rp1 triliun.
Baca Juga: BI Diminta Keluarkan Kebijakan untuk Kerek Pertumbuhan Kredit
 
&quot;Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan,&amp;rdquo; kata Direktur Eksekutif LPEI, D. James Rompas dilansir dari Antara Selasa (12/22/2020).
Dukungan penjaminan kredit yang diberikan oleh pemerintah diharapkan akan membuat para eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga dapat mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xMi82Ny8xMjQ0NTkvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;James menjelaskan, melalui skema penjaminan ini akan memberikan  credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta  memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat  karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.
&quot;Ke depan, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang bekerjasama  dengan LPEI menggunakan program penjaminan ini. Sehingga pelaku usaha  yang merupakan nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas Penjaminan  Pemerintah dan terbantu untuk memulihkan kegiatan usahanya yang  terdampak pandemi. Kami optimis program Jaminah dapat mempercepat  pemulihan ekonomi,&amp;rdquo; ujarnya.
LPEI mengajak perbankan bisa ikut dalam skema pembiayaan ini. Salah  satunya adalah PT Bank OCBC NISP Tbk. James menyampaikan, kerjasama LPEI  dengan OCBC menjadi bukti bahwa program PEN pemerintah di segmen  korporasi, dimana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, direspon  positif. Dalam skema penjaminan ini Pemerintah akan maenanggung Imbal  Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban Pelaku usaha.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, penjaminan  kredit yang diberikan LPEI kepada bank memiliki pembobotan Aset  Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0%.
Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan  dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).  Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh  LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan  risiko kredit.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memberikan kemudahan fasilitas kredit agar para eksportir bisa tetap menjalankan usahanya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir adanya PHK massal.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menilai, skema penjaminan kredit pemerintah diharapkan kinerja sektor perbankan akan terjaga.
Baca Juga: Ini Penyebab Pertumbuhan Kredit Loyo di Akhir Tahun
Sebagai catatan, pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah korporasi yang terdampak Covid-19 yang berorientasi ekspor yaitu menghasilkan/menghemat devisa dan meningkatkan kapasitas produksi nasional atau perusahaan padat karya sesuai PMK 16/2020 (minimal 300 karyawan) yang termasuk dalam kategori Non BUMN dan Non UMKM.
Salah satu kriteria korporasi penerima program ini adalah nasabah eksisting dan baru Bank Pemberi Kredit yang memerlukan tambahan Modal Kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar&amp;ndash;Rp1 triliun.
Baca Juga: BI Diminta Keluarkan Kebijakan untuk Kerek Pertumbuhan Kredit
 
&quot;Di sisi lain, sektor ekonomi riil, dalam hal ini para pengusaha dan eksportir, terutama yang memiliki karyawan dalam jumlah banyak, akan tetap beroperasi karena tetap mendapat dukungan pendanaan,&amp;rdquo; kata Direktur Eksekutif LPEI, D. James Rompas dilansir dari Antara Selasa (12/22/2020).
Dukungan penjaminan kredit yang diberikan oleh pemerintah diharapkan akan membuat para eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga dapat mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8xMi82Ny8xMjQ0NTkvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;James menjelaskan, melalui skema penjaminan ini akan memberikan  credit enhancement kepada perbankan di dalam melakukan ekspansi serta  memperluas alternatif pendanaan khususnya di sektor korporasi padat  karya untuk membantu memulihkan ekonomi nasional.
&quot;Ke depan, kami berharap lebih banyak lagi perbankan yang bekerjasama  dengan LPEI menggunakan program penjaminan ini. Sehingga pelaku usaha  yang merupakan nasabah bank dapat memanfaatkan fasilitas Penjaminan  Pemerintah dan terbantu untuk memulihkan kegiatan usahanya yang  terdampak pandemi. Kami optimis program Jaminah dapat mempercepat  pemulihan ekonomi,&amp;rdquo; ujarnya.
LPEI mengajak perbankan bisa ikut dalam skema pembiayaan ini. Salah  satunya adalah PT Bank OCBC NISP Tbk. James menyampaikan, kerjasama LPEI  dengan OCBC menjadi bukti bahwa program PEN pemerintah di segmen  korporasi, dimana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, direspon  positif. Dalam skema penjaminan ini Pemerintah akan maenanggung Imbal  Jasa Penjaminan (IJP) untuk meringankan beban Pelaku usaha.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, penjaminan  kredit yang diberikan LPEI kepada bank memiliki pembobotan Aset  Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) sebesar 0%.
Ketentuan lainnya, aset yang dijamin berkualitas lancar dan  dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK).  Dengan begitu, bank yang menyalurkan kredit ekspor, jika dijamin oleh  LPEI mempunyai keleluasaan untuk ekspansi dan sekaligus meminimalkan  risiko kredit.</content:encoded></item></channel></rss>
