<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>    Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp11 Triliun Gegara Covid-19</title><description>Pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan turun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/22/320/2332382/peserta-bpjs-kesehatan-tunggak-iuran-rp11-triliun-gegara-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/22/320/2332382/peserta-bpjs-kesehatan-tunggak-iuran-rp11-triliun-gegara-covid-19"/><item><title>    Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp11 Triliun Gegara Covid-19</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/22/320/2332382/peserta-bpjs-kesehatan-tunggak-iuran-rp11-triliun-gegara-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/22/320/2332382/peserta-bpjs-kesehatan-tunggak-iuran-rp11-triliun-gegara-covid-19</guid><pubDate>Selasa 22 Desember 2020 19:56 WIB</pubDate><dc:creator>Oktiani Endarwati</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/22/320/2332382/peserta-bpjs-kesehatan-tunggak-iuran-rp11-triliun-gegara-covid-19-gK1EaeEs9T.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/22/320/2332382/peserta-bpjs-kesehatan-tunggak-iuran-rp11-triliun-gegara-covid-19-gK1EaeEs9T.jpeg</image><title>Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan turun. Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan, terjadi penurunan peserta aktif selama masa pandemi Covid-19.

Dari 52% peserta aktif pada Desember 2019, kini menjadi 47-48% peserta aktif. Hal ini pun menyebabkan tunggakan iuran peserta kembali melonjak.

&quot;Per November 2020, ada sekitar Rp11 triliun tunggakan dari ketiga kelas peserta mandiri,&quot; ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).

Ratna melanjutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 60% berasal dari tunggakan peserta kelas 3 yang merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Dengan adanya penyesuaian porsi serta keringanan pembayaran tunggakan diharapkan bisa meningkatkan kembali keaktifan peserta BPJS Kesehatan.

&quot;Ini tentu sudah direspon pemerintah dengan keringanan pembayaran tunggakan. Kalau mereka menunggak 6 bulan ke atas, mereka cukup membayar 6 bulan terlebih dahulu. Kemudian sisanya bisa dicicil sampai akhir Desember 2021,&quot; jelasnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini sudah sekitar 83% masyarakat Indonesia yang tercover dalam kepesertaan JKN-KIS. Menurut dia, program JKN menjadi sangat penting untuk mencapai pilar kesehatan nasional.

&quot;Kita masih memiliki PR agar cakupan semesta menjadi tujuan deal kita. Mudah-mudahan di tahun depan kepesertaan meningkat,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan masyarakat membayar iuran BPJS Kesehatan turun. Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan, terjadi penurunan peserta aktif selama masa pandemi Covid-19.

Dari 52% peserta aktif pada Desember 2019, kini menjadi 47-48% peserta aktif. Hal ini pun menyebabkan tunggakan iuran peserta kembali melonjak.

&quot;Per November 2020, ada sekitar Rp11 triliun tunggakan dari ketiga kelas peserta mandiri,&quot; ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).

Ratna melanjutkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 60% berasal dari tunggakan peserta kelas 3 yang merupakan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).

Dengan adanya penyesuaian porsi serta keringanan pembayaran tunggakan diharapkan bisa meningkatkan kembali keaktifan peserta BPJS Kesehatan.

&quot;Ini tentu sudah direspon pemerintah dengan keringanan pembayaran tunggakan. Kalau mereka menunggak 6 bulan ke atas, mereka cukup membayar 6 bulan terlebih dahulu. Kemudian sisanya bisa dicicil sampai akhir Desember 2021,&quot; jelasnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini sudah sekitar 83% masyarakat Indonesia yang tercover dalam kepesertaan JKN-KIS. Menurut dia, program JKN menjadi sangat penting untuk mencapai pilar kesehatan nasional.

&quot;Kita masih memiliki PR agar cakupan semesta menjadi tujuan deal kita. Mudah-mudahan di tahun depan kepesertaan meningkat,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
