<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tips Cegah Korsleting Listrik saat Libur Nataru</title><description>Memasuki libur natal dan tahun baru, potensi terjadinya konsleting bisa saja terjadi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/25/320/2333714/tips-cegah-korsleting-listrik-saat-libur-nataru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/25/320/2333714/tips-cegah-korsleting-listrik-saat-libur-nataru"/><item><title>Tips Cegah Korsleting Listrik saat Libur Nataru</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/25/320/2333714/tips-cegah-korsleting-listrik-saat-libur-nataru</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/25/320/2333714/tips-cegah-korsleting-listrik-saat-libur-nataru</guid><pubDate>Jum'at 25 Desember 2020 11:02 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/25/320/2333714/tips-cegah-korsleting-listrik-saat-libur-nataru-r8JJUuKWEe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Listrik (Ilustrasi: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/25/320/2333714/tips-cegah-korsleting-listrik-saat-libur-nataru-r8JJUuKWEe.jpg</image><title>Listrik (Ilustrasi: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Memasuki libur natal dan tahun baru, potensi terjadinya konsleting bisa saja terjadi. Apalagi jika rumah yang ditempati ini ditinggal oleh penghuninya dalam waktu yang cukup lama.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan, mengatakan, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya yang bisa ditimbulkan oleh listrik apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sementara jika digunakan dengan benar, listrik akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga:&amp;nbsp;5 Cara Amankan Listrik saat Banjir agar Tak Kesetrum, Wajib Dicatat&amp;nbsp;
&quot;Kesetrum dan kebakaran termasuk risiko apabila kemudian ditemukan pemakaian tidak tertib atau tidak sesuai peruntukan. Ini beberapa tips ada do and don&amp;rsquo;t apa yang boleh dan tidak dilakukan,&quot; ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).
Doddy memberikan tips bagaimana terhindar dari bahaya listrik agar terhindar dari bahaya. Pertama adalah para pelanggan diminta untuk menggunakan listrik sesuai daya tersambung di rumah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMC8xLzEyMjIxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Apabila Mini Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter PLN sering turun karena kurang daya, segeralah untuk menambah daya listrik agar alat elektronik juga tidak cepat rusak akibat sering mati tiba-tiba karena MCB sering turun.
Kemudian yang kedua, pelanggan juga diminta untuk tidak mengganti MCB sendiri dengan tujuan memperbesar daya listrik yang masuk ke rumah. Karena menurutnya, hal tersebut bisa berbahaya baik bagi lingkungan maupun rumah itu sendiri.Arus listrik besar dan tidak diimbangi dengan kabel yang sesuai bisa  menyebabkan kabel panas, berujung pada korsleting listrik sampai  kebakaran.
Kemudian pelanggan juga diminta untuk tidak mengambil listrik  langsung dari tiang listrik karena arus listrik yang masuk ke rumah  menjadi tidak terukur dan bisa berakhir pada kebakaran seperti mengganti  MCB sendiri. Selain itu masyarakat juga dirugikan karena tegangan  listrik di sekitar bisa saja menjadi drop.
Menurut Doddy, pihaknya sudah mengatur dan membagi listrik suatu  gardu listrik sesuai dengan daya yang terdaftar di PLN pada suatu  daerah. Apabila ada penggunaan listrik yang tidak terdaftar dan tidak  terukur maka akan mempengaruhi juga tegangan listrik yang ada di daerah  tersebut.
&amp;ldquo;Bayangkan kalau pelanggan-pelanggan kami melakukan hal ini apalagi  tidak dilakukan ahlinya risiko kesetrum sangat tinggi,&amp;rdquo; kata Doddy
Lalu, pelanggan juga diminta untuk menggunakan alat elektronik atau  jaringan listrik yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) karena  sudah melalui uji kelayakan. Selain itu, masyarakat juga harus memiliki  Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik di rumahnya  sebagai tanda bahwa instalasi listrik sesuai dengan standar.
Lalu yang terakhir, pelanggan juga dilarang membuka segel pelindung  di MCB. Sebab, MCB merupakan aset PLN sehingga pelanggan juga wajib  merawatnya. MCB tidak boleh dilepas segelnya, dirusak maupun  dipindahkan.
&amp;ldquo;Kalau itu terbuka apakah terjadi kelalaian atau tidak sesuai dengan  aturan bahwa merusak atau membuka segel tanpa izin ini adalah masuk ke  dalam pelanggaran sehingga bisa dikenakan denda berupa tagihan susulan.  Perhitungannya sudah ditetapkan Menteri ESDM,&amp;rdquo; kata Doddy</description><content:encoded>JAKARTA - Memasuki libur natal dan tahun baru, potensi terjadinya konsleting bisa saja terjadi. Apalagi jika rumah yang ditempati ini ditinggal oleh penghuninya dalam waktu yang cukup lama.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan, mengatakan, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya yang bisa ditimbulkan oleh listrik apabila tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sementara jika digunakan dengan benar, listrik akan sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Baca Juga:&amp;nbsp;5 Cara Amankan Listrik saat Banjir agar Tak Kesetrum, Wajib Dicatat&amp;nbsp;
&quot;Kesetrum dan kebakaran termasuk risiko apabila kemudian ditemukan pemakaian tidak tertib atau tidak sesuai peruntukan. Ini beberapa tips ada do and don&amp;rsquo;t apa yang boleh dan tidak dilakukan,&quot; ujarnya dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).
Doddy memberikan tips bagaimana terhindar dari bahaya listrik agar terhindar dari bahaya. Pertama adalah para pelanggan diminta untuk menggunakan listrik sesuai daya tersambung di rumah.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8wOC8yMC8xLzEyMjIxMS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Apabila Mini Circuit Breaker (MCB) pada kWh meter PLN sering turun karena kurang daya, segeralah untuk menambah daya listrik agar alat elektronik juga tidak cepat rusak akibat sering mati tiba-tiba karena MCB sering turun.
Kemudian yang kedua, pelanggan juga diminta untuk tidak mengganti MCB sendiri dengan tujuan memperbesar daya listrik yang masuk ke rumah. Karena menurutnya, hal tersebut bisa berbahaya baik bagi lingkungan maupun rumah itu sendiri.Arus listrik besar dan tidak diimbangi dengan kabel yang sesuai bisa  menyebabkan kabel panas, berujung pada korsleting listrik sampai  kebakaran.
Kemudian pelanggan juga diminta untuk tidak mengambil listrik  langsung dari tiang listrik karena arus listrik yang masuk ke rumah  menjadi tidak terukur dan bisa berakhir pada kebakaran seperti mengganti  MCB sendiri. Selain itu masyarakat juga dirugikan karena tegangan  listrik di sekitar bisa saja menjadi drop.
Menurut Doddy, pihaknya sudah mengatur dan membagi listrik suatu  gardu listrik sesuai dengan daya yang terdaftar di PLN pada suatu  daerah. Apabila ada penggunaan listrik yang tidak terdaftar dan tidak  terukur maka akan mempengaruhi juga tegangan listrik yang ada di daerah  tersebut.
&amp;ldquo;Bayangkan kalau pelanggan-pelanggan kami melakukan hal ini apalagi  tidak dilakukan ahlinya risiko kesetrum sangat tinggi,&amp;rdquo; kata Doddy
Lalu, pelanggan juga diminta untuk menggunakan alat elektronik atau  jaringan listrik yang sudah Standar Nasional Indonesia (SNI) karena  sudah melalui uji kelayakan. Selain itu, masyarakat juga harus memiliki  Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk instalasi listrik di rumahnya  sebagai tanda bahwa instalasi listrik sesuai dengan standar.
Lalu yang terakhir, pelanggan juga dilarang membuka segel pelindung  di MCB. Sebab, MCB merupakan aset PLN sehingga pelanggan juga wajib  merawatnya. MCB tidak boleh dilepas segelnya, dirusak maupun  dipindahkan.
&amp;ldquo;Kalau itu terbuka apakah terjadi kelalaian atau tidak sesuai dengan  aturan bahwa merusak atau membuka segel tanpa izin ini adalah masuk ke  dalam pelanggaran sehingga bisa dikenakan denda berupa tagihan susulan.  Perhitungannya sudah ditetapkan Menteri ESDM,&amp;rdquo; kata Doddy</content:encoded></item></channel></rss>
