<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penjelasan Kementerian ATR soal Status Lahan yang Jadi Sengketa PTPN dan Habib Rizieq</title><description>PTPN mengklaim sebagai pemilik lahan, sedangkan pihak dari Habib Rizieq  mengakui menggunakan lahan tersebut setelah dibiarkan terlantar.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/25/470/2333868/penjelasan-kementerian-atr-soal-status-lahan-yang-jadi-sengketa-ptpn-dan-habib-rizieq</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/25/470/2333868/penjelasan-kementerian-atr-soal-status-lahan-yang-jadi-sengketa-ptpn-dan-habib-rizieq"/><item><title>Penjelasan Kementerian ATR soal Status Lahan yang Jadi Sengketa PTPN dan Habib Rizieq</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/25/470/2333868/penjelasan-kementerian-atr-soal-status-lahan-yang-jadi-sengketa-ptpn-dan-habib-rizieq</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/25/470/2333868/penjelasan-kementerian-atr-soal-status-lahan-yang-jadi-sengketa-ptpn-dan-habib-rizieq</guid><pubDate>Jum'at 25 Desember 2020 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/25/470/2333868/penjelasan-kementerian-atr-soal-status-lahan-yang-jadi-sengketa-ptpn-dan-habib-rizieq-3133dH8hFE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lahan (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/25/470/2333868/penjelasan-kementerian-atr-soal-status-lahan-yang-jadi-sengketa-ptpn-dan-habib-rizieq-3133dH8hFE.jpg</image><title>Lahan (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Negara (BPN) ikut berkomentar mengenai sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan Habib Rizieq. Di mana PTPN mengklaim sebagai pemilik lahan, sedangkan pihak dari Habib Rizieq mengakui menggunakan lahan tersebut setelah dibiarkan bertahun-tahun terlantar.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sengkarut Markaz Syariah FPI, Habib Rizieq: Tanah Ini Ada Suratnya, Saya Membeli Over Garap!&amp;nbsp;
Direktur Jenderal Penetapan Hal dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana mengatakan, tanah yang dimiliki oleh PTPN yang kini dipakai untuk mendirikan pesantren itu merupakan aset negara. Sehingga, meskipun Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut habis maka akan dikembalikan kepada negara.
Nantinya pengelolaan dan kepemilikan dari lahan tersebut akan menjadi aset dari perusahaan (BUMN). Artinya, PTPN akan masih menjadi pihak yang menguasai tanah tersebut karena merupakan aset pemerintah yang dalam hal ini diberikan kepada BUMN.
Baca Juga: Melihat Sengketa Lahan PTPN Vs Habib Rizieq dari Sisi UU Pertanahan
&quot;Tanah PTPN merupakan aset negara yang pengelolaannya oleh Menteri BUMN. Tanah aset BUMN yang berakhir jangka waktu hak atas tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai dan tetap menjadi aset pemerintah dalam hal ini aset BUMN,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (25/12/2020).
Lagi pula, pelepasan lahan baik itu pemerintah pusat maupun daerah melalui BUMN maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini adalah harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir.&quot;Seluruh tanah yang sudah tercatat menjadi aset pemerintah baik itu  pemerintah pusat maupun daerah dan BUMN maupun BUMD, baik itu yang sudah  di sertifikat maupun belum bersertifikat, pelepasan asetnya harus  mengikuti ketentuan yang berlaku (ada izin dari Menteri Keuangan atau  Menteri BUMN),&quot; jelasnya.
Oleh sebab itu, meskipun masa konsesi habis, tidak serta merta  masyarakat akan langsung memiliki hak atas lahan tersebut. Karena  pelepasan aset tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku terlebih  dahulu.
&quot;Sehingga tidak semerta-merta dengan berakhirnya tanah aset  pemerintah tersebut langsung dapat dikuasai oleh masyarakat,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Negara (BPN) ikut berkomentar mengenai sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dengan Habib Rizieq. Di mana PTPN mengklaim sebagai pemilik lahan, sedangkan pihak dari Habib Rizieq mengakui menggunakan lahan tersebut setelah dibiarkan bertahun-tahun terlantar.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sengkarut Markaz Syariah FPI, Habib Rizieq: Tanah Ini Ada Suratnya, Saya Membeli Over Garap!&amp;nbsp;
Direktur Jenderal Penetapan Hal dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Suyus Windayana mengatakan, tanah yang dimiliki oleh PTPN yang kini dipakai untuk mendirikan pesantren itu merupakan aset negara. Sehingga, meskipun Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah tersebut habis maka akan dikembalikan kepada negara.
Nantinya pengelolaan dan kepemilikan dari lahan tersebut akan menjadi aset dari perusahaan (BUMN). Artinya, PTPN akan masih menjadi pihak yang menguasai tanah tersebut karena merupakan aset pemerintah yang dalam hal ini diberikan kepada BUMN.
Baca Juga: Melihat Sengketa Lahan PTPN Vs Habib Rizieq dari Sisi UU Pertanahan
&quot;Tanah PTPN merupakan aset negara yang pengelolaannya oleh Menteri BUMN. Tanah aset BUMN yang berakhir jangka waktu hak atas tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai dan tetap menjadi aset pemerintah dalam hal ini aset BUMN,&quot; ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (25/12/2020).
Lagi pula, pelepasan lahan baik itu pemerintah pusat maupun daerah melalui BUMN maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Dalam konteks ini adalah harus mendapatkan izin dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri BUMN Erick Thohir.&quot;Seluruh tanah yang sudah tercatat menjadi aset pemerintah baik itu  pemerintah pusat maupun daerah dan BUMN maupun BUMD, baik itu yang sudah  di sertifikat maupun belum bersertifikat, pelepasan asetnya harus  mengikuti ketentuan yang berlaku (ada izin dari Menteri Keuangan atau  Menteri BUMN),&quot; jelasnya.
Oleh sebab itu, meskipun masa konsesi habis, tidak serta merta  masyarakat akan langsung memiliki hak atas lahan tersebut. Karena  pelepasan aset tersebut harus mengikuti aturan yang berlaku terlebih  dahulu.
&quot;Sehingga tidak semerta-merta dengan berakhirnya tanah aset  pemerintah tersebut langsung dapat dikuasai oleh masyarakat,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
