<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar Kenaikan Harga-Harga di 2021, dari Rokok hingga Meterai</title><description>Perekonomian Indonesia tak ada yang bisa memastikan apakah tahun 2021 sudah mulai pulih dari krisis atau belum.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/26/320/2334031/daftar-kenaikan-harga-harga-di-2021-dari-rokok-hingga-meterai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/26/320/2334031/daftar-kenaikan-harga-harga-di-2021-dari-rokok-hingga-meterai"/><item><title>Daftar Kenaikan Harga-Harga di 2021, dari Rokok hingga Meterai</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/26/320/2334031/daftar-kenaikan-harga-harga-di-2021-dari-rokok-hingga-meterai</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/26/320/2334031/daftar-kenaikan-harga-harga-di-2021-dari-rokok-hingga-meterai</guid><pubDate>Sabtu 26 Desember 2020 07:43 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/26/320/2334031/daftar-kenaikan-harga-harga-di-2021-dari-rokok-hingga-meterai-yjjMhgAMCu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/26/320/2334031/daftar-kenaikan-harga-harga-di-2021-dari-rokok-hingga-meterai-yjjMhgAMCu.jpg</image><title>Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Perekonomian Indonesia tak ada yang bisa memastikan apakah tahun 2021 sudah mulai pulih dari krisis atau belum. Seperti diketahui, kasus baru Covid-19 di Tanah Air dan global belum menunjukkan adanya tren penurunan.
Pemerintah telah menyiapkan beragam kebijakan baru ihwal keuangan negara yang akan diterapkan tahun depan demi menaikan penerimaan negara pada 2021. Salah satu caranya dengan memberlakukan tarif baru kepada masyarakat terhadap beberapa item pajak dan yang lainnya.
Berikut daftar harga-harga yang dipastikan naik pada tahun 2021:
Baca Juga: Tidak Semua Transaksi Saham Kena Biaya Meterai
 
1. Kenaikan Harga Materai Jadi Rp10.000
Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan demikian, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 pada 1 Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.

&quot;Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat,&quot; katanya.
Dengan kenaikan tarif tersebut, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai.
Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yMS82Ny8xMjYzMTAvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Selain itu, salah satunya juga mengatur pemberlakuan Bea Meterai untuk dokumen-dokumen elektronik, sehingga pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.
&quot;Jadi dengan Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman,&quot; kata Sri Mulyani.2. Harga Cukai Rokok Naik 12,5%
Tak hanya bea materai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun turut  mengeluarkan kebijakan berupa kenaikan harga cukai rokok sebesar 12,5%  pada 1 Februari 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan  penjualan rokok.
Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah dalam kebijakan tarif  cukai rokok, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil  tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.
Kenaikan cukai rokok ini terdiri dari industri yang memproduksi  sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A  16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I  16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B  15,4% .

Kenaikan tarif cukai rokok akan membuat harga rokok putih mesin  meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang. Sedangkan,  harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865  per batang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dengan kenaikan cukai  ini bisa menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini menjadi salah satu  yang melatarbelakangi dinaikkannya cukai rokok tahun depan.
&quot;Kita ingin menurunkan peredaran rokok ilegal yang mana cukup merugikan kita,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMS8xLzEyNTg2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3. Harga Minyak Sawit Diprediksi Naik
Permintaan kelapa sawit diprediksi akan kembali pulih pada tahun  depan. Ditambah lagi, harga dari minyak kelapa sawit juga akan mengalami  peningkatan pada tahun depan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  mengatakan, pada tahun diperkirakan harga minyak kelapa sawit meningkat  menjadi USD668 per metric ton. Sebelumnya, pada tahun ini minyak sawit  dijual dengan harga USD650 per metrik ton.
&quot;Minyak sawit diperkirakan akan mengalami sedikit peningkatan harga  pada tahun 2021 menjadi sekitar USD668 per metrik ton,&quot; ujarnya dalam  acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) secara virtual, Rabu  (2/12/2020).Mantan Menteri Perindustrian itu menambahkan, salah satu penyebab   kenaikan harga minyak kelapa sawit yaitu aktivitas ekonomi yang mulai   dibuka di negara-negara lain. Sehingga permintaan terhadap minyak sawit   juga akan kembali meningkat.
&quot;Pada tahun 2021,diperkirakan permintaan minyak sawit diharapkan pulih seiring dengan ekonomi yang kembali terbuka,&quot; ucapnya.
Selain itu lanjut Airlangga, peningkatan harga minyak sawit juga   didukung oleh peningkatan permintaan di dalam negeri. Apalagi pemerintah   juga telah menerapkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan bauran   minyak sawit.
&amp;ldquo;Kebijakan biodiesel, peningkatan permintaan oleh mitra dagang besar,   dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, minyak sawit diperkirakan   akan mengalami sedikit peningkatan harga pada tahun 2021,&amp;rdquo; ucapnya.
4. Saudi Naikkan Pajak, Kemungkinan Biaya Haji 2021 Naik
Mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan ada   kemungkinan terjadi kenaikan biaya haji untuk peyelenggaraan tahun 1442   Hijriah atau 2021 Masehi. Pasalnya, batalnya keberangkatan jamaah haji   tahun 2020, berdampak pada penyediaan layanan akomodasi, transportasi,   dan konsumsi yang sudah dilakukan.
Serta adanya kenaikan pajak bagi layanan umrah sebesar 15% yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
&amp;ldquo;Kenaikan ini akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi menyatakan   terdapat kenaikan pajak bagi layanan jamaah umrah menjadi sebesar 15%.   Sehingga hal ini berdampak kepada kemungkinan kenaikan BIPIH yang telah   dibayar lunas oleh jamaah haji tahun 2020, akibat kenaikan harga  layanan  akomodasi, konsumsi dan transportasi,&amp;rdquo; kata Fachrul dalam Rapat  Kerja  DPR RI Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).
Saat ini, kata Fachrul, penyedia layanan di Arab Saudi, penyedia   akomodasi di Makkah sebanyak 152 Hotel atau 100% dari kapasitas. &amp;ldquo;Dan   penyedia akomodasi di Madinah sebanyak 28 Hotel atau 46% dari   kapasitas,&amp;rdquo; jelasnya.
5. Harga Emas Diramal Masih Menguat di 2021
Penguatan harga emas diprediksi masih akan berlanjut. Apalagi masih adanya ketidakpastian global.
Senior Investment Strategist, OCBC Bank Vasu Menon memperkirakan   kebijakan reflasi pasca pemilu akan mendukung emas. Suku bunga riil yang   lebih rendah juga akan positif untuk emas.
&quot;Tingkat riil dapat turun jika pasar percaya bahwa ekonomi akan pulih   dengan dukungan lebih The Fed untuk ekonomi ditengah pemerintah yang   mengalami kebuntuan,&quot; ujar Menon, Jakarta, Rabu (16/12/2020).</description><content:encoded>JAKARTA - Perekonomian Indonesia tak ada yang bisa memastikan apakah tahun 2021 sudah mulai pulih dari krisis atau belum. Seperti diketahui, kasus baru Covid-19 di Tanah Air dan global belum menunjukkan adanya tren penurunan.
Pemerintah telah menyiapkan beragam kebijakan baru ihwal keuangan negara yang akan diterapkan tahun depan demi menaikan penerimaan negara pada 2021. Salah satu caranya dengan memberlakukan tarif baru kepada masyarakat terhadap beberapa item pajak dan yang lainnya.
Berikut daftar harga-harga yang dipastikan naik pada tahun 2021:
Baca Juga: Tidak Semua Transaksi Saham Kena Biaya Meterai
 
1. Kenaikan Harga Materai Jadi Rp10.000
Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah selesai menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. Dengan demikian, tarif bea meterai hanya diberlakukan satu tarif yang sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000 menjadi Rp10.000 pada 1 Januari 2021.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang dasar hukum pemungutannya saat ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Undang-Undang Bea Meterai) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1986, dan kurang lebih selama 35 tahun belum pernah mengalami perubahan.

&quot;Hal tersebut tentunya menyebabkan sebagian besar pengaturan Bea Meterai yang ada, sudah tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat serta perkembangan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat,&quot; katanya.
Dengan kenaikan tarif tersebut, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea meterai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta. Tadinya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp1 juta sudah dikenai bea meterai.
Selain dokumen dengan nilai di bawah Rp5 juta, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam juga tidak dikenai bea meterai. Dokumen untuk kegiatan yang bersifat non komersil juga tidak diwajibkan untuk dikenai bea meterai.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yMS82Ny8xMjYzMTAvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Selain itu, salah satunya juga mengatur pemberlakuan Bea Meterai untuk dokumen-dokumen elektronik, sehingga pembayarannya juga bisa melalui sistem elektronik.
&quot;Jadi dengan Undang-Undang Bea Meterai yang baru diharapkan bisa memberlakukan dokumen yang tidak hanya dalam bentuk kertas namun juga digital. Ini sesuai kemajuan dan perubahan zaman,&quot; kata Sri Mulyani.2. Harga Cukai Rokok Naik 12,5%
Tak hanya bea materai, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun turut  mengeluarkan kebijakan berupa kenaikan harga cukai rokok sebesar 12,5%  pada 1 Februari 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan  penjualan rokok.
Ada lima aspek yang diperhatikan pemerintah dalam kebijakan tarif  cukai rokok, yakni pengendalian konsumsi, tenaga kerja pada sektor hasil  tembakau, petani tembakau, rokok ilegal dan penerimaan.
Kenaikan cukai rokok ini terdiri dari industri yang memproduksi  sigaret putih mesin golongan I 18,4% , sigaret putih mesin golongan II A  16,5% , sigaret putih mesin IIB 18,1% , sigaret kretek mesin golongan I  16,9% , sigaret kretek mesin II A 13,8% , dan sigaret kretek mesin II B  15,4% .

Kenaikan tarif cukai rokok akan membuat harga rokok putih mesin  meningkat menjadi Rp555 per batang hingga Rp935 per batang. Sedangkan,  harga tarif sigaret kretek akan menjadi Rp525 per batang hingga Rp865  per batang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dengan kenaikan cukai  ini bisa menekan peredaran rokok ilegal. Hal ini menjadi salah satu  yang melatarbelakangi dinaikkannya cukai rokok tahun depan.
&quot;Kita ingin menurunkan peredaran rokok ilegal yang mana cukup merugikan kita,&quot; jelasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMS8xLzEyNTg2Mi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
3. Harga Minyak Sawit Diprediksi Naik
Permintaan kelapa sawit diprediksi akan kembali pulih pada tahun  depan. Ditambah lagi, harga dari minyak kelapa sawit juga akan mengalami  peningkatan pada tahun depan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto  mengatakan, pada tahun diperkirakan harga minyak kelapa sawit meningkat  menjadi USD668 per metric ton. Sebelumnya, pada tahun ini minyak sawit  dijual dengan harga USD650 per metrik ton.
&quot;Minyak sawit diperkirakan akan mengalami sedikit peningkatan harga  pada tahun 2021 menjadi sekitar USD668 per metrik ton,&quot; ujarnya dalam  acara Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) secara virtual, Rabu  (2/12/2020).Mantan Menteri Perindustrian itu menambahkan, salah satu penyebab   kenaikan harga minyak kelapa sawit yaitu aktivitas ekonomi yang mulai   dibuka di negara-negara lain. Sehingga permintaan terhadap minyak sawit   juga akan kembali meningkat.
&quot;Pada tahun 2021,diperkirakan permintaan minyak sawit diharapkan pulih seiring dengan ekonomi yang kembali terbuka,&quot; ucapnya.
Selain itu lanjut Airlangga, peningkatan harga minyak sawit juga   didukung oleh peningkatan permintaan di dalam negeri. Apalagi pemerintah   juga telah menerapkan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan bauran   minyak sawit.
&amp;ldquo;Kebijakan biodiesel, peningkatan permintaan oleh mitra dagang besar,   dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, minyak sawit diperkirakan   akan mengalami sedikit peningkatan harga pada tahun 2021,&amp;rdquo; ucapnya.
4. Saudi Naikkan Pajak, Kemungkinan Biaya Haji 2021 Naik
Mantan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan ada   kemungkinan terjadi kenaikan biaya haji untuk peyelenggaraan tahun 1442   Hijriah atau 2021 Masehi. Pasalnya, batalnya keberangkatan jamaah haji   tahun 2020, berdampak pada penyediaan layanan akomodasi, transportasi,   dan konsumsi yang sudah dilakukan.
Serta adanya kenaikan pajak bagi layanan umrah sebesar 15% yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
&amp;ldquo;Kenaikan ini akibat kebijakan pemerintah Arab Saudi menyatakan   terdapat kenaikan pajak bagi layanan jamaah umrah menjadi sebesar 15%.   Sehingga hal ini berdampak kepada kemungkinan kenaikan BIPIH yang telah   dibayar lunas oleh jamaah haji tahun 2020, akibat kenaikan harga  layanan  akomodasi, konsumsi dan transportasi,&amp;rdquo; kata Fachrul dalam Rapat  Kerja  DPR RI Komisi VIII, Rabu (18/11/2020).
Saat ini, kata Fachrul, penyedia layanan di Arab Saudi, penyedia   akomodasi di Makkah sebanyak 152 Hotel atau 100% dari kapasitas. &amp;ldquo;Dan   penyedia akomodasi di Madinah sebanyak 28 Hotel atau 46% dari   kapasitas,&amp;rdquo; jelasnya.
5. Harga Emas Diramal Masih Menguat di 2021
Penguatan harga emas diprediksi masih akan berlanjut. Apalagi masih adanya ketidakpastian global.
Senior Investment Strategist, OCBC Bank Vasu Menon memperkirakan   kebijakan reflasi pasca pemilu akan mendukung emas. Suku bunga riil yang   lebih rendah juga akan positif untuk emas.
&quot;Tingkat riil dapat turun jika pasar percaya bahwa ekonomi akan pulih   dengan dukungan lebih The Fed untuk ekonomi ditengah pemerintah yang   mengalami kebuntuan,&quot; ujar Menon, Jakarta, Rabu (16/12/2020).</content:encoded></item></channel></rss>
