<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bukan Cuma PNS, Pegawai Kontrak Pemerintah Juga Dilarang Liburan ke Luar Kota</title><description>Pemerintah menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berdiam diri di rumah saat libur natal dan tahun baru.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/26/320/2334084/bukan-cuma-pns-pegawai-kontrak-pemerintah-juga-dilarang-liburan-ke-luar-kota</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/26/320/2334084/bukan-cuma-pns-pegawai-kontrak-pemerintah-juga-dilarang-liburan-ke-luar-kota"/><item><title>Bukan Cuma PNS, Pegawai Kontrak Pemerintah Juga Dilarang Liburan ke Luar Kota</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/26/320/2334084/bukan-cuma-pns-pegawai-kontrak-pemerintah-juga-dilarang-liburan-ke-luar-kota</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/26/320/2334084/bukan-cuma-pns-pegawai-kontrak-pemerintah-juga-dilarang-liburan-ke-luar-kota</guid><pubDate>Sabtu 26 Desember 2020 11:07 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/26/320/2334084/bukan-cuma-pns-pegawai-kontrak-pemerintah-juga-dilarang-liburan-ke-luar-kota-a5I4Kj3Axn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/26/320/2334084/bukan-cuma-pns-pegawai-kontrak-pemerintah-juga-dilarang-liburan-ke-luar-kota-a5I4Kj3Axn.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berdiam diri di rumah saat libur natal dan tahun baru. Himbauan ini ditujukan bukan hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cegah Covid-19, PNS Jangan Berani-Berani Liburan Keluar Kota
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan himbauan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) saat libur nataru.
&amp;ldquo;ASN (termasuk PPPK) dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,&amp;rdquo; ucapnya dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Perhatian! PNS Wajib Masuk Kerja di 28-30 Desember&amp;nbsp;
Bagi para pejabat yang melanggar termasuk PPPK akan ada sanksi yang diberikan. Bagi pejabat PPPK bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja untuk sanksi yang paling beratnya.
Sanksi tersebut mengacu oada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yNC8xLzEyNjQzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam poin pertama, Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena  melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau  melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
Kemudian pada poin kedua PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan  perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan  perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berdiam diri di rumah saat libur natal dan tahun baru. Himbauan ini ditujukan bukan hanya kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cegah Covid-19, PNS Jangan Berani-Berani Liburan Keluar Kota
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan himbauan ini tertuang dalam SE Menteri PANRB No.70/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. Tujuannya adalah untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19) saat libur nataru.
&amp;ldquo;ASN (termasuk PPPK) dan keluarganya diimbau untuk tidak bepergian selama libur akhir tahun ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,&amp;rdquo; ucapnya dalam keterangannya, Sabtu (26/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Perhatian! PNS Wajib Masuk Kerja di 28-30 Desember&amp;nbsp;
Bagi para pejabat yang melanggar termasuk PPPK akan ada sanksi yang diberikan. Bagi pejabat PPPK bisa dikenakan sanksi disiplin hingga pemutusan hubungan kerja untuk sanksi yang paling beratnya.
Sanksi tersebut mengacu oada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2020. Dalam bagian ketujuh pasal 59 PP nomor 49 tahun 2018 tentang Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja karena Pelanggaran Disiplin.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yNC8xLzEyNjQzNi8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Dalam poin pertama, Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena  melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau  melanggar larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
Kemudian pada poin kedua PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan  perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan  perulndang- undangan dan masih dapat melamar sebagai PPPK.</content:encoded></item></channel></rss>
