<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>7 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2021</title><description>Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/27/320/2334033/7-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-naik-di-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/27/320/2334033/7-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-naik-di-2021"/><item><title>7 Fakta Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/27/320/2334033/7-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-naik-di-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/27/320/2334033/7-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-naik-di-2021</guid><pubDate>Minggu 27 Desember 2020 07:02 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/26/320/2334033/7-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-naik-di-2021-XGjuIGf9HI.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/26/320/2334033/7-fakta-iuran-bpjs-kesehatan-naik-di-2021-XGjuIGf9HI.jpeg</image><title>Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 di tahun 2021. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, Jakarta, Minggu (27/12/2020).
 
1. Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp9.500
Kenaikan iuran di tahun 2021 sebesar Rp9.500 di mana pada tahun 2020 peserta hanya membayar Rp25.500. Sementara di tahun 2021, peserta harus membayar iuran sebesar Rp35.000.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp11 Triliun Gegara Covid-19

2. Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Masih Dapat Subsidi, Berapa Besarannya?
Adapun besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
3. Subsidi Kelas 3 BPJS Kesehatan Ditanggung Pemerintah Pusat dan Daerah
Selisih sebesar Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran di mana pemerintah pusat membantu sebesar Rp4.200 dan pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp2.800. Bantuan diberikan kepada peserta yang berstatus aktif.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wMy8xLzEyNTQ5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
4. Kemenkeu Minta Kenaikan Itu Tak Dipersoalkan
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan iuran di tahun 2021 diikuti dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial.
&quot;Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 tetapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat,&quot; ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).5. Benefit Bansos Lebih Tinggi Daripada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menurut Yustinus, benefit bansos lebih tinggi daripada kenaikan iuran  BPJS Kesehatan pada peserta PBPU dan BP. Alokasi perlindungan sosial  dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp408,8 triliun yang diprioritaskan untuk  program keluarga harapan (PKH) 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM),  bansos tunai 9 juta KPM, kartu sembako 20 juta KPM, dan penerima bantuan  iuran (PBI) JKN 96,8 juta jiwa.
&quot;Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan aspek kesehatan dan  bantuan BPJS untuk Covid-19 juga dialokasikan ada tambahan sebesar  Rp4,11 triliun untuk warga yang mengalami atau positif Covid-19 itu ada  alokasi tambahan,&quot; jelasnya.
6. Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp11 Triliun Gegara Covid-19
Pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan masyarakat membayar iuran BPJS  Kesehatan turun. Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan  Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan, terjadi penurunan peserta aktif  selama masa pandemi Covid-19.
Dari 52% peserta aktif pada Desember 2019, kini menjadi 47-48%  peserta aktif. Hal ini pun menyebabkan tunggakan iuran peserta kembali  melonjak.
&quot;Per November 2020, ada sekitar Rp11 triliun tunggakan dari ketiga  kelas peserta mandiri,&quot; ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).
7. 60% Tunggakan Berasal dari BPJS Kesehatan Kelas 3
Dari jumlah tunggakan sebesar Rp11 triliun, sebanyak 60% berasal dari  tunggakan peserta kelas 3 yang merupakan masyarakat dengan ekonomi  menengah ke bawah. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden  Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta  Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 di tahun 2021. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Terkait hal itu, Okezone telah merangkum beberapa fakta menarik, Jakarta, Minggu (27/12/2020).
 
1. Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp9.500
Kenaikan iuran di tahun 2021 sebesar Rp9.500 di mana pada tahun 2020 peserta hanya membayar Rp25.500. Sementara di tahun 2021, peserta harus membayar iuran sebesar Rp35.000.
Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp11 Triliun Gegara Covid-19

2. Peserta Kelas 3 BPJS Kesehatan Masih Dapat Subsidi, Berapa Besarannya?
Adapun besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
3. Subsidi Kelas 3 BPJS Kesehatan Ditanggung Pemerintah Pusat dan Daerah
Selisih sebesar Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran di mana pemerintah pusat membantu sebesar Rp4.200 dan pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp2.800. Bantuan diberikan kepada peserta yang berstatus aktif.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wMy8xLzEyNTQ5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
4. Kemenkeu Minta Kenaikan Itu Tak Dipersoalkan
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan iuran di tahun 2021 diikuti dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial.
&quot;Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 tetapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat,&quot; ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).5. Benefit Bansos Lebih Tinggi Daripada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menurut Yustinus, benefit bansos lebih tinggi daripada kenaikan iuran  BPJS Kesehatan pada peserta PBPU dan BP. Alokasi perlindungan sosial  dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp408,8 triliun yang diprioritaskan untuk  program keluarga harapan (PKH) 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM),  bansos tunai 9 juta KPM, kartu sembako 20 juta KPM, dan penerima bantuan  iuran (PBI) JKN 96,8 juta jiwa.
&quot;Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan aspek kesehatan dan  bantuan BPJS untuk Covid-19 juga dialokasikan ada tambahan sebesar  Rp4,11 triliun untuk warga yang mengalami atau positif Covid-19 itu ada  alokasi tambahan,&quot; jelasnya.
6. Peserta BPJS Kesehatan Tunggak Iuran Rp11 Triliun Gegara Covid-19
Pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan masyarakat membayar iuran BPJS  Kesehatan turun. Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan  Ni Made Ayu Ratna Sudewi mengatakan, terjadi penurunan peserta aktif  selama masa pandemi Covid-19.
Dari 52% peserta aktif pada Desember 2019, kini menjadi 47-48%  peserta aktif. Hal ini pun menyebabkan tunggakan iuran peserta kembali  melonjak.
&quot;Per November 2020, ada sekitar Rp11 triliun tunggakan dari ketiga  kelas peserta mandiri,&quot; ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).
7. 60% Tunggakan Berasal dari BPJS Kesehatan Kelas 3
Dari jumlah tunggakan sebesar Rp11 triliun, sebanyak 60% berasal dari  tunggakan peserta kelas 3 yang merupakan masyarakat dengan ekonomi  menengah ke bawah. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden  Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta  Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS).
</content:encoded></item></channel></rss>
