<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Viral Bupati Bolaang Ngamuk soal Banpres UMKM, Kemenkop Angkat Bicara</title><description>Hanung Harimba Rachman mencermati komentar Bupati ada kesalahpahaman dan ketidakakuratan informasi yang perlu diluruskan</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334725/viral-bupati-bolaang-ngamuk-soal-banpres-umkm-kemenkop-angkat-bicara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334725/viral-bupati-bolaang-ngamuk-soal-banpres-umkm-kemenkop-angkat-bicara"/><item><title>Viral Bupati Bolaang Ngamuk soal Banpres UMKM, Kemenkop Angkat Bicara</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334725/viral-bupati-bolaang-ngamuk-soal-banpres-umkm-kemenkop-angkat-bicara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334725/viral-bupati-bolaang-ngamuk-soal-banpres-umkm-kemenkop-angkat-bicara</guid><pubDate>Senin 28 Desember 2020 07:58 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/28/320/2334725/viral-bupati-bolaang-ngamuk-soal-banpres-umkm-kemenkop-angkat-bicara-VnCwqcEfPz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/28/320/2334725/viral-bupati-bolaang-ngamuk-soal-banpres-umkm-kemenkop-angkat-bicara-VnCwqcEfPz.jpg</image><title>Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa tidak benar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tidak melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sekaligus mempertegas pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim melalui video yang viral beberapa hari ini.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, setelah mencermati komentar Bupati ada kesalahpahaman dan ketidakakuratan informasi yang perlu diluruskan. Dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim pada 25 Desember 2020.
Baca Juga: Daftar BLT Selama Pandemi Covid-19, dari Rp300.000 hingga Rp2,4 Juta
&quot;Secepatnya kami juga akan terbang ke Boltim dan secepatnya melakukan klarifikasi untuk konferensi pers bersama Pak Bupati. Tidak benar tudingan Pemda tidak dilibatkan oleh Kementerian dalam program ini,&quot; tuturnya, dalam video di Instagram @Kemenkopukm, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
&quot;Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020,&quot; kata Hanung.
Baca Juga: Begini Cara Cek Bansos Tunai Rp300.000 di dtks.kemensos.go.id
Berdasarkan PermenKopUKM tersebut, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan. Antar lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
KemenkopUKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sosialisasi kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada tanggal 5 Agustus 2020.
Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Kemudian, surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).Selain itu, Deputi Bidang Pembiayaan telah menetapkan Keputusan Nomor  101 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penyaluran  Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Provinsi/DI, terdiri  dari delapan orang per provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki tugas  dan fungsi mengkordinasikan kegiatan BPUM dengan pihak terkait di  wilayah Kabupaten/Kota dan Pusat, sosialisasi kegiatan BPUM, serta  membantu verifikasi terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan  administrasi.
Penyaluran di Bolaang Mongondow Timur
Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,  tercatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan  Rp7.692.000.000. Rincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul  sebagai berikut :
a. Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro.
b. Koperasi sebanyak 42 usaha mikro.
c. Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro.
d. BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.
Salah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura.
Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga  Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk  melaksanakan kegiatan usaha modal usaha. Oleh karena itu, PT Esta Dana  Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan  peraturan yang berlaku.
Menurut Hanung, lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.
&quot;Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup  melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat  tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, nomor telepon,&quot; jelas Hanung.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan bahwa tidak benar Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tidak melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda). Hal ini sekaligus mempertegas pernyataan Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim melalui video yang viral beberapa hari ini.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, setelah mencermati komentar Bupati ada kesalahpahaman dan ketidakakuratan informasi yang perlu diluruskan. Dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan Bupati Bupati Bolaang Mangondow Timur, Sehan Salim pada 25 Desember 2020.
Baca Juga: Daftar BLT Selama Pandemi Covid-19, dari Rp300.000 hingga Rp2,4 Juta
&quot;Secepatnya kami juga akan terbang ke Boltim dan secepatnya melakukan klarifikasi untuk konferensi pers bersama Pak Bupati. Tidak benar tudingan Pemda tidak dilibatkan oleh Kementerian dalam program ini,&quot; tuturnya, dalam video di Instagram @Kemenkopukm, Senin (28/12/2020).
Menurutnya, penyaluran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) berpegang pada prinsip kehati-hatian. Proses penyaluran melibatkan banyak pihak yang dijamin kredibilitasnya sesuai aturan yang berlaku termasuk Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.
&quot;Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020,&quot; kata Hanung.
Baca Juga: Begini Cara Cek Bansos Tunai Rp300.000 di dtks.kemensos.go.id
Berdasarkan PermenKopUKM tersebut, pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar harus melalui lembaga pengusul yang telah ditentukan. Antar lain bank penyalur, koperasi berbadan hukum, dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK, serta BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir kepada koperasi dan/atau usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
KemenkopUKM secara intensif juga telah melakukan sosialisasi program, baik secara langsung ke daerah melibatkan banyak pihak termasuk dinas terkait yang merupakan bagian dari Pemerintah Daerah, melalui media massa, maupun secara online di berbagai channel media sosial.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMS8wNi82Ny8xMjQxOTcvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sosialisasi kepada Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi/DI/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dilakukan melalui virtual zoom meeting pada tanggal 5 Agustus 2020.
Koordinasi penyaluran juga dilakukan melalui surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
Kemudian, surat Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM nomor 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).Selain itu, Deputi Bidang Pembiayaan telah menetapkan Keputusan Nomor  101 Tahun 2020 tentang Penetapan Tim Kelompok Kerja (POKJA) Penyaluran  Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) Provinsi/DI, terdiri  dari delapan orang per provinsi di seluruh Indonesia yang memiliki tugas  dan fungsi mengkordinasikan kegiatan BPUM dengan pihak terkait di  wilayah Kabupaten/Kota dan Pusat, sosialisasi kegiatan BPUM, serta  membantu verifikasi terhadap kebenaran data, informasi dan kelengkapan  administrasi.
Penyaluran di Bolaang Mongondow Timur
Khusus jumlah penerima BPUM di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,  tercatat sebanyak 3.205 usaha mikro dengan total nilai bantuan  Rp7.692.000.000. Rincian penerima BPUM berdasarkan lembaga pengusul  sebagai berikut :
a. Dinas Koperasi dan UKM sebanyak 420 usaha mikro.
b. Koperasi sebanyak 42 usaha mikro.
c. Perbankan dan Lembaga Pembiayaan sebanyak 449 usaha mikro.
d. BUMN/BLU sebanyak 2.294 usaha mikro.
Salah satu lembaga pengusul dalam penyaluran di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah PT Esta Dana Ventura.
Berdasarkan data, PT Esta Dana Ventura merupakan Lembaga  Pembiayaan/Lembaga Keuangan Non Bank dan telah memiliki izin dari  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-8/D.05/2015 untuk  melaksanakan kegiatan usaha modal usaha. Oleh karena itu, PT Esta Dana  Ventura masuk dalam kategori sebagai pengusul BPUM sesuai dengan  peraturan yang berlaku.
Menurut Hanung, lembaga pengusul bertanggung jawab untuk melakukan verifikasi data calon penerima Banpres Produktif.
&quot;Selanjutnya, bagi pelaku usaha mikro saat mendaftar cukup  melengkapi data usulan yang terdiri dari NIK, nama lengkap, alamat  tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, nomor telepon,&quot; jelas Hanung.</content:encoded></item></channel></rss>
