<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS Bolos Kerja</title><description>Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak bolos kerja pada hari ini.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334743/masyarakat-diminta-lapor-jika-ada-pns-bolos-kerja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334743/masyarakat-diminta-lapor-jika-ada-pns-bolos-kerja"/><item><title>Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS Bolos Kerja</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334743/masyarakat-diminta-lapor-jika-ada-pns-bolos-kerja</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334743/masyarakat-diminta-lapor-jika-ada-pns-bolos-kerja</guid><pubDate>Senin 28 Desember 2020 08:46 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/28/320/2334743/masyarakat-diminta-lapor-jika-ada-pns-bolos-kerja-2rqsB90ruh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/28/320/2334743/masyarakat-diminta-lapor-jika-ada-pns-bolos-kerja-2rqsB90ruh.jpg</image><title>PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak bolos kerja pada hari ini. Mengingat, mulai hari ini hingga 30 Desember 2020, para ASN akan tetap bekerja seperti biasa.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemerintah akan melakukan pengetatan dalam pengawasannya. Misalnya, saja meminta bantuan masyarakat untun melapor jika ada ASN yang tak masuk kerja tanpa keterangan.
&amp;ldquo;Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Pasca-Libur Natal, PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga akan membantu mengawasi. Pegawai yang bersangkutan diminta untuk melapor kepada masing-masing atasannya.
Baca Juga: PNS Wajib Masuk Hari Ini, Berikut 4 Faktanya
Tak hanya itu, beberapa Kementerian  atau Lembaga serta instansi daerah juga sudah memiliki sistem absen yang mengharuskan mengupload foto beserta lokasinya. Sehingga PPK juga akan mudah memantaunya meskipun beberapa pegawai masih bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).
&amp;ldquo;Sebagian sudah ada yang punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yNy81Ny8xMjY1NTEvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Senada dengan Dwi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan  Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan engatakan, dalam  hal pengawasan, akan diawasi ketat oleh masing-masing atasannya.  Sehingga dirinya meminta agar para ASN tidak main-main untuk bolos  kerja.
&amp;ldquo;Pengawasannya dilakukan oleh atasannya masing-masing (di Kementerian/Lembaga dan instansi daerag),&amp;rdquo; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak bolos kerja pada hari ini. Mengingat, mulai hari ini hingga 30 Desember 2020, para ASN akan tetap bekerja seperti biasa.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pemerintah akan melakukan pengetatan dalam pengawasannya. Misalnya, saja meminta bantuan masyarakat untun melapor jika ada ASN yang tak masuk kerja tanpa keterangan.
&amp;ldquo;Ya antara lain kalau ada laporan masyarakat,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: Pasca-Libur Natal, PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga akan membantu mengawasi. Pegawai yang bersangkutan diminta untuk melapor kepada masing-masing atasannya.
Baca Juga: PNS Wajib Masuk Hari Ini, Berikut 4 Faktanya
Tak hanya itu, beberapa Kementerian  atau Lembaga serta instansi daerah juga sudah memiliki sistem absen yang mengharuskan mengupload foto beserta lokasinya. Sehingga PPK juga akan mudah memantaunya meskipun beberapa pegawai masih bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).
&amp;ldquo;Sebagian sudah ada yang punya sistem absen yang ada foto dan lokasinya,&amp;rdquo; ucapnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yNy81Ny8xMjY1NTEvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;Senada dengan Dwi, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan  Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan engatakan, dalam  hal pengawasan, akan diawasi ketat oleh masing-masing atasannya.  Sehingga dirinya meminta agar para ASN tidak main-main untuk bolos  kerja.
&amp;ldquo;Pengawasannya dilakukan oleh atasannya masing-masing (di Kementerian/Lembaga dan instansi daerag),&amp;rdquo; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
