<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Bolos Hari Ini, Terancam Tak Naik Gaji hingga Dipecat</title><description>Bagi ASN yang bolos kerja pada hari ini akan dikenakan sanksi dispilin</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334779/pns-bolos-hari-ini-terancam-tak-naik-gaji-hingga-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334779/pns-bolos-hari-ini-terancam-tak-naik-gaji-hingga-dipecat"/><item><title>PNS Bolos Hari Ini, Terancam Tak Naik Gaji hingga Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334779/pns-bolos-hari-ini-terancam-tak-naik-gaji-hingga-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334779/pns-bolos-hari-ini-terancam-tak-naik-gaji-hingga-dipecat</guid><pubDate>Senin 28 Desember 2020 10:14 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/28/320/2334779/pns-bolos-hari-ini-terancam-tak-naik-gaji-hingga-dipecat-7ugw5QmlP9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/28/320/2334779/pns-bolos-hari-ini-terancam-tak-naik-gaji-hingga-dipecat-7ugw5QmlP9.jpg</image><title>PNS Wajib Masuk Kerja Hari Ini. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak bolos kerja pada hari ini. Karena berdasarkan Surat Keputusan Bersam (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun, mulai 28 hingga 30 Desember 2020, para ASN diminta untuk mulai kerja kembali.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, bagi ASN yang bolos kerja pada hari ini akan dikenakan sanksi dispilin. Adapun hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS Bolos Kerja
Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individunya karena diakumulasikan dengan pelanggaean disiplin lainya.
&amp;ldquo;Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: PNS Bolos Kerja Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi
Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.
Kemudian hukuman kedua adalah sanksi displin sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya.
Karena sanksi ini meliput,  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 16-30 hari.Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Adapun rincian  sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3  tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,  pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas  permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat  sebagai PNS
Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari kerja.  Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja juga sama  seperti di atas, bahkan bisa dilakukan pemutusan kerja.
Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018. Dalam pasal 59  dijelaskan Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan  pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal  53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar  larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat  tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan  masih dapat melamar sebagai PPPK. Nantinya keputusan tersebut akan  diambil setelah mendapatkan laporan dari PPK.</description><content:encoded>JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tidak bolos kerja pada hari ini. Karena berdasarkan Surat Keputusan Bersam (SKB) 3 Menteri tentang pemangkasan libur akhir tahun, mulai 28 hingga 30 Desember 2020, para ASN diminta untuk mulai kerja kembali.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara Paryono mengatakan, bagi ASN yang bolos kerja pada hari ini akan dikenakan sanksi dispilin. Adapun hukuman disiplin ASN ini terbagi ke dalam beberapa golongan dari mulai ringan, sedang hingga berat.
Baca Juga: Masyarakat Diminta Lapor jika Ada PNS Bolos Kerja
Hal ini tertuang dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK. Sanksi tersebut beragam karena tergantung pada individunya karena diakumulasikan dengan pelanggaean disiplin lainya.
&amp;ldquo;Kalau dia tidak masuk kerja tanpa keterangan bisa kena hukuman disiplin. Pengawasan dilakukan oleh atasannya masing-masing,&amp;rdquo; ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (28/12/2020).
Baca Juga: PNS Bolos Kerja Hari Ini, Siap-siap Kena Sanksi
Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang bolos kerja pada hari ini. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis di mana sanksi ini berlaku bagi PNS yang berani bolos 1 hingga 15 hari.
Kemudian hukuman kedua adalah sanksi displin sedang. Adapun sanksi ini lebih berat dari sebelumnya.
Karena sanksi ini meliput,  penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun,dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Sanksi ini berlaku bagi PNS yang tidak masuk kerja 16-30 hari.Lalu sanksi yang terakhir adalah disiplin berat. Adapun rincian  sanksinya adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3  tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah,  pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas  permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat  sebagai PNS
Sanksi ini dijatuhkan kepada PNS yang berani bolos 31-46 hari kerja.  Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja juga sama  seperti di atas, bahkan bisa dilakukan pemutusan kerja.
Hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 49 tahun 2018. Dalam pasal 59  dijelaskan Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK karena melakukan  pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal  53 ayat (2) huruf b apabila tidak mematuhi kewajiban atau melanggar  larangan sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja PPPK.
PPPK yang dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat  tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diberikan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang- undangan dan  masih dapat melamar sebagai PPPK. Nantinya keputusan tersebut akan  diambil setelah mendapatkan laporan dari PPK.</content:encoded></item></channel></rss>
