<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Pengumuman! THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 Cair Full Tanpa Dipotong   </title><description>Pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun pada 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334993/pengumuman-thr-dan-gaji-ke-13-pns-2021-cair-full-tanpa-dipotong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334993/pengumuman-thr-dan-gaji-ke-13-pns-2021-cair-full-tanpa-dipotong"/><item><title> Pengumuman! THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 Cair Full Tanpa Dipotong   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334993/pengumuman-thr-dan-gaji-ke-13-pns-2021-cair-full-tanpa-dipotong</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/28/320/2334993/pengumuman-thr-dan-gaji-ke-13-pns-2021-cair-full-tanpa-dipotong</guid><pubDate>Senin 28 Desember 2020 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/28/320/2334993/pengumuman-thr-dan-gaji-ke-13-pns-2021-cair-full-tanpa-dipotong-A5uHIMjGA6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/28/320/2334993/pengumuman-thr-dan-gaji-ke-13-pns-2021-cair-full-tanpa-dipotong-A5uHIMjGA6.jpg</image><title>PNS (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun pada 2021.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.

&quot;Sesusai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full,&quot; kata Askolani saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Hore, THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun Depan Sudah Dianggarkan&amp;nbsp;
Besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020. pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan untuk para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo


&quot;Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksnakan,&quot; imbuhnya.


Dia menambahakan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

&quot;Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) secara penuh tanpa dipotong sepeser pun pada 2021.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS pun diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.

&quot;Sesusai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full,&quot; kata Askolani saat dihubungi di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Hore, THR PNS dan Gaji ke-13 Tahun Depan Sudah Dianggarkan&amp;nbsp;
Besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda dengan tahun 2020. pencairan THR dan gaji ke-13 PNS dan untuk para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo


&quot;Hal itu implementasinya menunggu penetapan Presiden pada waktunya bila akan dilaksnakan,&quot; imbuhnya.


Dia menambahakan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

&quot;Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
