<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan, Peserta Terbebani</title><description>Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta  mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 akan naik sebesar Rp9.500.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/29/320/2335407/iuran-bpjs-kesehatan-naik-tahun-depan-peserta-terbebani</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/29/320/2335407/iuran-bpjs-kesehatan-naik-tahun-depan-peserta-terbebani"/><item><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun Depan, Peserta Terbebani</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/29/320/2335407/iuran-bpjs-kesehatan-naik-tahun-depan-peserta-terbebani</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/29/320/2335407/iuran-bpjs-kesehatan-naik-tahun-depan-peserta-terbebani</guid><pubDate>Selasa 29 Desember 2020 08:33 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/29/320/2335407/iuran-bpjs-kesehatan-naik-tahun-depan-peserta-terbebani-PxreplbtIM.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/29/320/2335407/iuran-bpjs-kesehatan-naik-tahun-depan-peserta-terbebani-PxreplbtIM.jpeg</image><title>Ilustrasi BPJS Kesehatan (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 akan naik sebesar Rp9.500. Terkait kenaikan tersebut, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Pemerintah menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan Januari 2021.
Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Indra Rusmi mengatakan situasi sedang tidak baik bagi setiap warga negara di Indonesia dimasa pandemi, jadi saat ini tidak tepat jika tetap iuran BPJS Kesehatan dinaikan.
Baca Juga: Pengumuman! Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp9.500
 
&quot;Di sinilah kenegarawanan Pemerintah diuji antara kepentingan masyarakat atau kepentingan BPJS Kesehatan yang diutamakan? Jika perlu transparansi harus disajikan kepada masyarakat dengan terbuka untuk mencegah adanya udang dibalik batu,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Tim Advokasi meng-klaim banyaknya curhatan yang masuk ke Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mengenai bagaimana nasib peserta mandiri. Para peserta khawatir jika iuran BPJS Kesehatan dinaikan apakah tahun 2021 dan seterusnya akan naik lagi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wMy8xLzEyNTQ5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ini menjadi persoalan baru dan pastinya peserta terbebani,&quot; ujar Indra.
Sementara itu Perwakilan lainnya Johan Imanuel mengatakan, persoalan iuran BPJS Kesehatan memang menjadi masalah banyak kalangan sejak diterbitkannya Perpres Kenaikan Iuran BPJS tahun 2019 yang kemudian diubah tahun 2020 karena ada nya Putusan Mahkamah Agung. Sebenarnya persoalan Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri benar-benar selesai dan tuntas jika Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 dilaksanakan secara tepat.&quot;Sangat disayangkan Putusan MA tersebut tidak dilaksanakan secara  komprehensif sehingga Iuran tetap ditetapkan mengalami kenaikan di tahun  2021 melalui Perpres No 64 Tahun 2020. Sehingga wajar jika timbul  pertanyaan  dari peserta sampai kapan Iuran BPJS Kesehatan mencemaskan  peserta&quot; Ujar Johan
Sementara itu Bireven Aruan perwakilan lainnya menambahkan seharusnya  Manajemen BPJS lebih kreatif untuk mengatasi defisit keuangannya.  Manajemen BPJS seharusnya menanggapi dengan cerdik tanpa perlu  menimbulkan keberatan masyarakat.
Manajemen BPJS tetap dapat menggunakan pasal 2,3 dan 4 UU No. 40  Tahun 2004 yang menjadi dasar dibatalkannya Perpres Nomor 75 Tahun 2019  oleh MA. Karena pasal 2.3 dan 4 yang merupakan Asas, Tujuan dan Prinsip  Penyelenggaraannya sebenarnya adalah kunci jawaban agar BPJS dapat  melakukan Creative Thinking untuk tetap dapat menjamin kebutuhan  kesehatan masyarakat (peserta BPJS).
&amp;ldquo;Karena bagaimana mungkin BPJS dapat menjamin kesehatan masyarakat  kalau iuran masyarakat tetap tidak cukup untuk menjalankan peran sebagai  Penjamin Kesehatan. Pasal 4 menyatakan bahwa salah satu prinsip  penyelenggaran BPJS adalah Gotong Royong. Bahwa di dalam prinsip Gotong  Royong kita harus sepakati ada unsur subsidi silang dari masyarakat  mampu kepada masyarakat miskin atau kurang mampu,&quot; tegasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Iuran BPJS Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 akan naik sebesar Rp9.500. Terkait kenaikan tersebut, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak Pemerintah menunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diberlakukan Januari 2021.
Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Indra Rusmi mengatakan situasi sedang tidak baik bagi setiap warga negara di Indonesia dimasa pandemi, jadi saat ini tidak tepat jika tetap iuran BPJS Kesehatan dinaikan.
Baca Juga: Pengumuman! Iuran BPJS Kesehatan Naik Rp9.500
 
&quot;Di sinilah kenegarawanan Pemerintah diuji antara kepentingan masyarakat atau kepentingan BPJS Kesehatan yang diutamakan? Jika perlu transparansi harus disajikan kepada masyarakat dengan terbuka untuk mencegah adanya udang dibalik batu,&amp;rdquo; katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Tim Advokasi meng-klaim banyaknya curhatan yang masuk ke Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mengenai bagaimana nasib peserta mandiri. Para peserta khawatir jika iuran BPJS Kesehatan dinaikan apakah tahun 2021 dan seterusnya akan naik lagi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wMy8xLzEyNTQ5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Ini menjadi persoalan baru dan pastinya peserta terbebani,&quot; ujar Indra.
Sementara itu Perwakilan lainnya Johan Imanuel mengatakan, persoalan iuran BPJS Kesehatan memang menjadi masalah banyak kalangan sejak diterbitkannya Perpres Kenaikan Iuran BPJS tahun 2019 yang kemudian diubah tahun 2020 karena ada nya Putusan Mahkamah Agung. Sebenarnya persoalan Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri benar-benar selesai dan tuntas jika Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 dilaksanakan secara tepat.&quot;Sangat disayangkan Putusan MA tersebut tidak dilaksanakan secara  komprehensif sehingga Iuran tetap ditetapkan mengalami kenaikan di tahun  2021 melalui Perpres No 64 Tahun 2020. Sehingga wajar jika timbul  pertanyaan  dari peserta sampai kapan Iuran BPJS Kesehatan mencemaskan  peserta&quot; Ujar Johan
Sementara itu Bireven Aruan perwakilan lainnya menambahkan seharusnya  Manajemen BPJS lebih kreatif untuk mengatasi defisit keuangannya.  Manajemen BPJS seharusnya menanggapi dengan cerdik tanpa perlu  menimbulkan keberatan masyarakat.
Manajemen BPJS tetap dapat menggunakan pasal 2,3 dan 4 UU No. 40  Tahun 2004 yang menjadi dasar dibatalkannya Perpres Nomor 75 Tahun 2019  oleh MA. Karena pasal 2.3 dan 4 yang merupakan Asas, Tujuan dan Prinsip  Penyelenggaraannya sebenarnya adalah kunci jawaban agar BPJS dapat  melakukan Creative Thinking untuk tetap dapat menjamin kebutuhan  kesehatan masyarakat (peserta BPJS).
&amp;ldquo;Karena bagaimana mungkin BPJS dapat menjamin kesehatan masyarakat  kalau iuran masyarakat tetap tidak cukup untuk menjalankan peran sebagai  Penjamin Kesehatan. Pasal 4 menyatakan bahwa salah satu prinsip  penyelenggaran BPJS adalah Gotong Royong. Bahwa di dalam prinsip Gotong  Royong kita harus sepakati ada unsur subsidi silang dari masyarakat  mampu kepada masyarakat miskin atau kurang mampu,&quot; tegasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
