<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Covid-19 Gagalkan Kenaikan Gaji PNS Rp9 Juta</title><description>Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) harus ditunda karena adanya pandemic covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/29/320/2335636/covid-19-gagalkan-kenaikan-gaji-pns-rp9-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/29/320/2335636/covid-19-gagalkan-kenaikan-gaji-pns-rp9-juta"/><item><title>Covid-19 Gagalkan Kenaikan Gaji PNS Rp9 Juta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/29/320/2335636/covid-19-gagalkan-kenaikan-gaji-pns-rp9-juta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/29/320/2335636/covid-19-gagalkan-kenaikan-gaji-pns-rp9-juta</guid><pubDate>Selasa 29 Desember 2020 14:17 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/29/320/2335636/covid-19-gagalkan-kenaikan-gaji-pns-rp9-juta-iI5wqfm9lI.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/29/320/2335636/covid-19-gagalkan-kenaikan-gaji-pns-rp9-juta-iI5wqfm9lI.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) harus ditunda karena adanya pandemic covid-19. Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.
Baca Juga:&amp;nbsp;Reformasi Birokrasi, Ada 38.398 PNS Dialihkan dari Jabatan Struktural ke Fungsional&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang  meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,&amp;rdquo; katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).
Namun dia mengakui bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi covid-19. Di mana ada pos belanja lainnya yang harus diprioritaskan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yOC8xLzEyNjU3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja (tukin) ASN di kementerian/lembaga. Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,&amp;rdquo; jelasnya.
Tjahjo menjelaskan bahwa terkait kenaikan tukin ini memang diusulkan  KemenPANRB  kepada Kemenkeu berdasarkan penilaian akuntabilitas kinerja  di kementerian/lembaga. Namun menurutnya bisa atau tidaknya kenaikan  tukin setiap memang bergantung pada ketersediaan anggaran. Dia berharap  covid segera berakhir sehingga kesejahteraan ASN bisa ditingkatkan.
&amp;ldquo;Semoga pandemi covid mereda. Sehingga peningkatan kesejahteraan ASN khususnya pemerintah pasti memikirkan,&amp;rdquo; tuturnya.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan setahun ini pihaknya telah mengajukan  kenaikan tukin atas permintaan kementerian/lembaga. Namun dia menyebut  memang belum ada keputusan dari menteri keuangan.
&amp;ldquo;Karena ada pandemi covid kan kami memahami ada penundaan,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Rencana kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) harus ditunda karena adanya pandemic covid-19. Diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (MenPANRB) Tjahjo Kumolo, dengan kenaikan ini maka penghasilan PNS per bulan rata-rata bisa mencapai Rp9 juta.
Baca Juga:&amp;nbsp;Reformasi Birokrasi, Ada 38.398 PNS Dialihkan dari Jabatan Struktural ke Fungsional&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Tiap bulan bisa mencapai minimal rata-rata Rp9 juta yang  meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja dan pendapatan lain seperti penugasan lain dan tugas ke daerah misalnya. Ini pasti ada tiap bulan, tergantung jabatan atau kepangkatan misal eselon I, II atau pejabat fungsional,&amp;rdquo; katanya dalam keterangannya, Selasa (29/12/2020).
Namun dia mengakui bahwa rencana tersebut akhirnya harus tertunda karena adanya pandemi covid-19. Di mana ada pos belanja lainnya yang harus diprioritaskan.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yOC8xLzEyNjU3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sebelum ada pandemi Covid-19, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memikirkan kenaikan subsidi pensiun dan peningkatan bertahap tunjangan kinerja (tukin) ASN di kementerian/lembaga. Tergantung dari penilaian akuntabilitas kinerja. Namun, karena pandemi Covid-19 mewajibkan adanya prioritas keuangan untuk kebutuhan-kebutuhan terkait subsidi kesehatan dan sosial,&amp;rdquo; jelasnya.
Tjahjo menjelaskan bahwa terkait kenaikan tukin ini memang diusulkan  KemenPANRB  kepada Kemenkeu berdasarkan penilaian akuntabilitas kinerja  di kementerian/lembaga. Namun menurutnya bisa atau tidaknya kenaikan  tukin setiap memang bergantung pada ketersediaan anggaran. Dia berharap  covid segera berakhir sehingga kesejahteraan ASN bisa ditingkatkan.
&amp;ldquo;Semoga pandemi covid mereda. Sehingga peningkatan kesejahteraan ASN khususnya pemerintah pasti memikirkan,&amp;rdquo; tuturnya.
Lebih lanjut Tjahjo mengatakan setahun ini pihaknya telah mengajukan  kenaikan tukin atas permintaan kementerian/lembaga. Namun dia menyebut  memang belum ada keputusan dari menteri keuangan.
&amp;ldquo;Karena ada pandemi covid kan kami memahami ada penundaan,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
