<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OJK Perpanjang Stimulus IKNB hingga April 2022</title><description>OJK menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/29/320/2335645/ojk-perpanjang-stimulus-iknb-hingga-april-2022</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/29/320/2335645/ojk-perpanjang-stimulus-iknb-hingga-april-2022"/><item><title>OJK Perpanjang Stimulus IKNB hingga April 2022</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/29/320/2335645/ojk-perpanjang-stimulus-iknb-hingga-april-2022</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/29/320/2335645/ojk-perpanjang-stimulus-iknb-hingga-april-2022</guid><pubDate>Selasa 29 Desember 2020 14:25 WIB</pubDate><dc:creator>Kunthi Fahmar Shandy</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/29/320/2335645/ojk-perpanjang-stimulus-iknb-hingga-april-2022-Vcrlv07MrM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">OJK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/29/320/2335645/ojk-perpanjang-stimulus-iknb-hingga-april-2022-Vcrlv07MrM.jpg</image><title>OJK (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.
&quot;Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa  keuangan  non-bank,  menjaga stabilitas  sistem  keuangan,  serta  mendukung  pertumbuhan  ekonomi  pada masa pandemi Covid-19,&quot; ujar Anto di jakarta Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, OJK pada April 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Dengan terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022.
Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wMS82Ny8xMjUzOTYvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan ini, antara lain penetapan  kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan lalu  perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan  asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi  syariah.
Selanjutnya perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang  menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan Pelaksanaan ketentuan  life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun  iuran pasti.
Baca Juga: OJK Ungkap Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga, Ini Buktinya</description><content:encoded>JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan POJK perpanjangan kebijakan stimulus Covid-19 di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ini dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi berkaitan penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut secara global maupun domestik.
&quot;Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa  keuangan  non-bank,  menjaga stabilitas  sistem  keuangan,  serta  mendukung  pertumbuhan  ekonomi  pada masa pandemi Covid-19,&quot; ujar Anto di jakarta Selasa (29/12/2020).
Sebelumnya, OJK pada April 2020 telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 14/POJK.03/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-bank yang berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Dengan terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus ini akan diperpanjang hingga 17 April 2022.
Peraturan baru ini juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan Perusahaan Pembiayaan, yang hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8wMS82Ny8xMjUzOTYvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan ini, antara lain penetapan  kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan lalu  perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan  asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi  syariah.
Selanjutnya perhitungan kualitas pendanaan dana pensiun yang  menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti dan Pelaksanaan ketentuan  life cycle fund bagi dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun  iuran pasti.
Baca Juga: OJK Ungkap Stabilitas Sektor Keuangan Terjaga, Ini Buktinya</content:encoded></item></channel></rss>
