<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Uang Logam Tak Laku Lagi, Segera Tukar</title><description>Bank Indonesia (BI) merilis uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang masih dapat ditukarkan oleh masyarakat</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/31/320/2336920/4-uang-logam-tak-laku-lagi-segera-tukar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/31/320/2336920/4-uang-logam-tak-laku-lagi-segera-tukar"/><item><title>4 Uang Logam Tak Laku Lagi, Segera Tukar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/31/320/2336920/4-uang-logam-tak-laku-lagi-segera-tukar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/31/320/2336920/4-uang-logam-tak-laku-lagi-segera-tukar</guid><pubDate>Kamis 31 Desember 2020 15:01 WIB</pubDate><dc:creator>Alya Ramadhanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/31/320/2336920/4-uang-logam-tak-laku-lagi-segera-tukar-TlJCbMxPKh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BI Rilis Daftar Uang Lama yang Akan Ditukarkan. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/31/320/2336920/4-uang-logam-tak-laku-lagi-segera-tukar-TlJCbMxPKh.jpg</image><title>BI Rilis Daftar Uang Lama yang Akan Ditukarkan. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merilis uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang masih dapat ditukarkan oleh masyarakat.
Uang Rupiah yang ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cek Jadwal Rapat Dewan Gubernur BI pada 2021
Mengutip dari website Bank Indonesia (BI), Kamis (31/12/2020), ada 4 uang logam yang sudah tidak laku. Pertama uang logam Rp2 tahun emisi 1970 telah dicabut pada 15 November 1996.



Kedua ada uang logam Rp10 tahun emisi 1971. Ketiga pecahan logam Rp10 tahun emisi 1974. Keduanya telah dicabut pada 15 November 1996.
Baca Juga:&amp;nbsp;'Buang' Dolar AS, RI-Thailand Sepakat Pakai Mata Uang Lokal
Terakhir uang pecahan logam Rp10 tahun emisi 1979 yang telah dicabut 15 November 1996. Keempat uang logam ini masih bisa ditukarkan sampai 14 November 2029, di seluruh Kantor BI.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Kemudian 5 tahun kedua hanya dapat menukarkannya di kantor BI.
</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) merilis uang Rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang masih dapat ditukarkan oleh masyarakat.
Uang Rupiah yang ditarik dari peredaran masih dapat ditukarkan. Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Cek Jadwal Rapat Dewan Gubernur BI pada 2021
Mengutip dari website Bank Indonesia (BI), Kamis (31/12/2020), ada 4 uang logam yang sudah tidak laku. Pertama uang logam Rp2 tahun emisi 1970 telah dicabut pada 15 November 1996.



Kedua ada uang logam Rp10 tahun emisi 1971. Ketiga pecahan logam Rp10 tahun emisi 1974. Keduanya telah dicabut pada 15 November 1996.
Baca Juga:&amp;nbsp;'Buang' Dolar AS, RI-Thailand Sepakat Pakai Mata Uang Lokal
Terakhir uang pecahan logam Rp10 tahun emisi 1979 yang telah dicabut 15 November 1996. Keempat uang logam ini masih bisa ditukarkan sampai 14 November 2029, di seluruh Kantor BI.
Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI. Kemudian 5 tahun kedua hanya dapat menukarkannya di kantor BI.
</content:encoded></item></channel></rss>
