<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beda Nasib UMKM saat Krisis Covid-19 dan 1998</title><description>Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan program untuk mendorong transformasi usaha informal ke formal.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/31/320/2336986/beda-nasib-umkm-saat-krisis-covid-19-dan-1998</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2020/12/31/320/2336986/beda-nasib-umkm-saat-krisis-covid-19-dan-1998"/><item><title>Beda Nasib UMKM saat Krisis Covid-19 dan 1998</title><link>https://economy.okezone.com/read/2020/12/31/320/2336986/beda-nasib-umkm-saat-krisis-covid-19-dan-1998</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2020/12/31/320/2336986/beda-nasib-umkm-saat-krisis-covid-19-dan-1998</guid><pubDate>Kamis 31 Desember 2020 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2020/12/31/320/2336986/beda-nasib-umkm-saat-krisis-covid-19-dan-1998-KDQOLwMG05.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2020/12/31/320/2336986/beda-nasib-umkm-saat-krisis-covid-19-dan-1998-KDQOLwMG05.jpg</image><title>Rupiah (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan program untuk mendorong transformasi usaha informal ke formal. Usaha mikro informal ini ditunjukkan dengan ciri, yakni modal kecil, tidak berizin, peralatan sederhana, tanpa pembukuan, tidak membayar pajak, pemasaran terbatas dan dikelola sedikit orang serta tidak terhubung dengan regulasi.

Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan transformasi bukan hanya ingin agar bisa usaha mikro diatur tapi dengan tujuan usaha mikro dapat berusaha dengan nyaman, perlindungan hukum, terintegrasi pada data nasional dan bisa mendapat fasilitas kemudahan dari pemerintah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cerita Teten soal UMKM Terdampak Covid-19 hingga Kemiskinan Bertambah
&quot;Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang sedang disusun peraturan pelaksanaannya,&amp;rdquo; kata Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya di Jakarta, Minggu (31/12/020)

Eddy mengatakan saat ini usaha mikro menghadapi tantangan antara lain, usaha yang terdampak pandemi, kesulitan pembiayaan, dan belum masuk pada ekosistem digital dan rantai pasok.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Berbagai Cara Pulihkan UMKM dari Covid-19, Simak di Sini
&quot;Pada tahun 1998 terdampak, masih bisa jadi bumper ekonomi, tetapi sekarang usaha mikro akibat pandemi menjadi yang terpuruk,&quot; katanya.

Dia menegaskan pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM khususnya mikro melalui Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro bagi 12 juta usaha mikro dan PEN untuk sektor UMKM.

&amp;ldquo;Melalui Banpres dan PEN sektor UMKM, paling tidak bisa merecharge usaha mikro agar bisa bergerak dan tetap dilanjutkan dengan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan usaha mikro tanpa pendampingan,&amp;rdquo; kata Eddy.Pendampingan diperlukan untuk mendapatkan perlindungan legalitas  usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi SNI, sertifikasi  halal, ijin edar dan PIRT. Eddy mengakui sulitnya perijinan masih  menjadi keluhan UMKM, namun dipastikan ini menjadi perhatian serius  pemerintah untuk memberi kemudahan perijinan bagi UMKM. Berdasarkan data  BKPM, NIB usaha mikro yang diterbitkan periode Januari &amp;ndash; September 2020  sebanyak 512,246 NIB UMi dari total 792.044 NIB.

&amp;ldquo;Tidak berhenti disitu saja, menjembatani usaha mikro terintegrasi  dalam ekosistem digital juga menjadi perhatian Pemerintahah sehingga  nantinya diperoleh mapping usaha mikro formal, yang selanjutnya akan  dilakukan mentoring agar naik kelas, konsolidasi brand, penguatan badan  usaha melalui koperasi (kemitraan dan investasi), memperluas akses  pembiayaan,&amp;rdquo; kata Eddy.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan program untuk mendorong transformasi usaha informal ke formal. Usaha mikro informal ini ditunjukkan dengan ciri, yakni modal kecil, tidak berizin, peralatan sederhana, tanpa pembukuan, tidak membayar pajak, pemasaran terbatas dan dikelola sedikit orang serta tidak terhubung dengan regulasi.

Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan transformasi bukan hanya ingin agar bisa usaha mikro diatur tapi dengan tujuan usaha mikro dapat berusaha dengan nyaman, perlindungan hukum, terintegrasi pada data nasional dan bisa mendapat fasilitas kemudahan dari pemerintah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Cerita Teten soal UMKM Terdampak Covid-19 hingga Kemiskinan Bertambah
&quot;Ini sejalan dengan UU Cipta Kerja yang sedang disusun peraturan pelaksanaannya,&amp;rdquo; kata Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya di Jakarta, Minggu (31/12/020)

Eddy mengatakan saat ini usaha mikro menghadapi tantangan antara lain, usaha yang terdampak pandemi, kesulitan pembiayaan, dan belum masuk pada ekosistem digital dan rantai pasok.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Berbagai Cara Pulihkan UMKM dari Covid-19, Simak di Sini
&quot;Pada tahun 1998 terdampak, masih bisa jadi bumper ekonomi, tetapi sekarang usaha mikro akibat pandemi menjadi yang terpuruk,&quot; katanya.

Dia menegaskan pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM khususnya mikro melalui Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro bagi 12 juta usaha mikro dan PEN untuk sektor UMKM.

&amp;ldquo;Melalui Banpres dan PEN sektor UMKM, paling tidak bisa merecharge usaha mikro agar bisa bergerak dan tetap dilanjutkan dengan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan usaha mikro tanpa pendampingan,&amp;rdquo; kata Eddy.Pendampingan diperlukan untuk mendapatkan perlindungan legalitas  usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi SNI, sertifikasi  halal, ijin edar dan PIRT. Eddy mengakui sulitnya perijinan masih  menjadi keluhan UMKM, namun dipastikan ini menjadi perhatian serius  pemerintah untuk memberi kemudahan perijinan bagi UMKM. Berdasarkan data  BKPM, NIB usaha mikro yang diterbitkan periode Januari &amp;ndash; September 2020  sebanyak 512,246 NIB UMi dari total 792.044 NIB.

&amp;ldquo;Tidak berhenti disitu saja, menjembatani usaha mikro terintegrasi  dalam ekosistem digital juga menjadi perhatian Pemerintahah sehingga  nantinya diperoleh mapping usaha mikro formal, yang selanjutnya akan  dilakukan mentoring agar naik kelas, konsolidasi brand, penguatan badan  usaha melalui koperasi (kemitraan dan investasi), memperluas akses  pembiayaan,&amp;rdquo; kata Eddy.</content:encoded></item></channel></rss>
