<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BRI Bakal RUPSLB Bulan Ini, Apa yang Dibahas?</title><description>PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).&amp;nbsp;</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/01/278/2337288/bri-bakal-rupslb-bulan-ini-apa-yang-dibahas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/01/278/2337288/bri-bakal-rupslb-bulan-ini-apa-yang-dibahas"/><item><title>BRI Bakal RUPSLB Bulan Ini, Apa yang Dibahas?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/01/278/2337288/bri-bakal-rupslb-bulan-ini-apa-yang-dibahas</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/01/278/2337288/bri-bakal-rupslb-bulan-ini-apa-yang-dibahas</guid><pubDate>Jum'at 01 Januari 2021 13:21 WIB</pubDate><dc:creator>Aditya Pratama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/01/278/2337288/bri-bakal-rupslb-bulan-ini-apa-yang-dibahas-cpDN0GoufF.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BRI (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/01/278/2337288/bri-bakal-rupslb-bulan-ini-apa-yang-dibahas-cpDN0GoufF.jpg</image><title>BRI (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Adapun RUPSLB tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Januari 2021 di Kantor Pusat BRI, Jakarta.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (1/1/2021), RUPSLB tersebut akan diselenggarakan dengan lima mata acara. Mata acara pertama adalah Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BRI Siapkan Rp29 Triliun untuk Layanan Perbankan Selama Libur Nataru
Penjelasan dari mata acara pertama adalah Perubahan Anggaran Dasar diantaranya dilakukan untuk memenuhi Pasal 57 dan Pasal 63 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020), serta Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.

Kemudian, perubahan Anggaran Dasar wajib ditetapkan oleh RUPS paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak diberlakukannya POJK No. 15/2020.

Mata acara kedua adalah pengukuhan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN RI No.PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BRI Gelar RUPSLB Awal 2021, Ada Apa?
Penjelasan mata acara kedua adalah sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 (Permen BUMN No.08/2019), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.

Mata acara ketiga pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No.PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Penjelasan mata acara tersebut ialah sesuai Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-11MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 (Permen BUMN No.11/2020), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.

Mata acara keempat adalah persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian Kembali saham (Buyback) yang Disimpan sebagai saham treasuri (Treasury Stock).Penjelasan mata acara tersebut adalah sesuai Pasal 9 dan Pasal 10  ayat (1) Peraturan OJK No.2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang  Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau
Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara  Signifikan, saham hasil pembelian saham kembali yang dialihkan tidak  melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia wajib memperoleh persetujuan  RUPS.

Selanjutnya, mata acara kelima adalah persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan dari mata acara tersebut ialah perubahan Susunan Pengurus Perseroan didasarkan pada:
a. Pasal 11 ayat (27) huruf d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 10  ayat (3) dan ayat (4) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08  Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan  Publik yang mengatur bahwa keputusan pemberhentian sementara Direksi  dicabut atau dikuatkan melalui RUPS.
b. Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan  yang mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan  diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri, serta dengan calon yang diajukan  oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.</description><content:encoded>JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Adapun RUPSLB tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 21 Januari 2021 di Kantor Pusat BRI, Jakarta.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (1/1/2021), RUPSLB tersebut akan diselenggarakan dengan lima mata acara. Mata acara pertama adalah Persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BRI Siapkan Rp29 Triliun untuk Layanan Perbankan Selama Libur Nataru
Penjelasan dari mata acara pertama adalah Perubahan Anggaran Dasar diantaranya dilakukan untuk memenuhi Pasal 57 dan Pasal 63 Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (POJK No. 15/2020), serta Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan.

Kemudian, perubahan Anggaran Dasar wajib ditetapkan oleh RUPS paling lambat 18 (delapan belas) bulan sejak diberlakukannya POJK No. 15/2020.

Mata acara kedua adalah pengukuhan pemberlakuan peraturan Menteri BUMN RI No.PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BRI Gelar RUPSLB Awal 2021, Ada Apa?
Penjelasan mata acara kedua adalah sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri BUMN No. PER-08/MBU/12/2019 tanggal 12 Desember 2019 (Permen BUMN No.08/2019), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.

Mata acara ketiga pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No.PER-11/MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara.

Penjelasan mata acara tersebut ialah sesuai Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN No. PER-11MBU/11/2020 tanggal 12 November 2020 (Permen BUMN No.11/2020), BUMN yang berbentuk Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS.

Mata acara keempat adalah persetujuan atas pengalihan saham hasil pembelian Kembali saham (Buyback) yang Disimpan sebagai saham treasuri (Treasury Stock).Penjelasan mata acara tersebut adalah sesuai Pasal 9 dan Pasal 10  ayat (1) Peraturan OJK No.2/POJK.04/2013 tanggal 23 Agustus 2013 tentang  Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau
Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara  Signifikan, saham hasil pembelian saham kembali yang dialihkan tidak  melalui penjualan di Bursa Efek Indonesia wajib memperoleh persetujuan  RUPS.

Selanjutnya, mata acara kelima adalah persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.

Penjelasan dari mata acara tersebut ialah perubahan Susunan Pengurus Perseroan didasarkan pada:
a. Pasal 11 ayat (27) huruf d Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 10  ayat (3) dan ayat (4) Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 08  Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan  Publik yang mengatur bahwa keputusan pemberhentian sementara Direksi  dicabut atau dikuatkan melalui RUPS.
b. Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan  yang mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan  diberhentikan oleh RUPS yang dihadiri, serta dengan calon yang diajukan  oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.</content:encoded></item></channel></rss>
