<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penerima Vaksin Covid-19 Segera Dikirim SMS      </title><description>Kementerian Kesehatan mengirimkan SMS blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/01/320/2337364/penerima-vaksin-covid-19-segera-dikirim-sms</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/01/320/2337364/penerima-vaksin-covid-19-segera-dikirim-sms"/><item><title>Penerima Vaksin Covid-19 Segera Dikirim SMS      </title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/01/320/2337364/penerima-vaksin-covid-19-segera-dikirim-sms</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/01/320/2337364/penerima-vaksin-covid-19-segera-dikirim-sms</guid><pubDate>Jum'at 01 Januari 2021 15:49 WIB</pubDate><dc:creator>Michelle Natalia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/01/320/2337364/penerima-vaksin-covid-19-segera-dikirim-sms-VAHfGgoFVY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vaksin Gratis. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/01/320/2337364/penerima-vaksin-covid-19-segera-dikirim-sms-VAHfGgoFVY.jpg</image><title>Vaksin Gratis. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Setelah Terima Laporan Hasil Uji Klinis, BPOM Terbitkan Izin Vaksin Covid-19
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bio Farma: Puskemas Simpan Vaksin Covid-19
&amp;ldquo;Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,&amp;rdquo; kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Menkes menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.&amp;ldquo;Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,&amp;rdquo; tuturnya.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengirimkan Short Message Service (SMS) blast secara serentak kepada seluruh penerima vaksin Covid-19 yang telah terdaftar pada tahap pertama, terhitung mulai Kamis (31/12/2020).
Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang ditetapkan oleh Menteri Gunadi Sadikin pada tanggal 28 Desember 2020.
Baca Juga:&amp;nbsp;Setelah Terima Laporan Hasil Uji Klinis, BPOM Terbitkan Izin Vaksin Covid-19
Dalam KMK tersebut, turut diatur bahwa pengiriman pemberitahuan SMS Blast akan dilakukan serentak mulai 31 Desember 2020. Ini merupakan bagian dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Adapun sasaran penerima SMS, adalah mereka yang namanya telah terdaftar dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bio Farma: Puskemas Simpan Vaksin Covid-19
&amp;ldquo;Sasaran dari SMS Blast ini adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19,&amp;rdquo; kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (1/1/2021).
Menkes menegaskan bahwa bagi masyarakat yang menerima SMS maka wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.&amp;ldquo;Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19,&amp;rdquo; tuturnya.
Namun demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.</content:encoded></item></channel></rss>
