<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PNS Tak Masuk Kerja Usai Liburan Akhir Tahun, Terancam Kena Sanksi</title><description>Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk tak terlena setelah menjalani liburan akhir tahun 2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/02/320/2337713/pns-tak-masuk-kerja-usai-liburan-akhir-tahun-terancam-kena-sanksi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/02/320/2337713/pns-tak-masuk-kerja-usai-liburan-akhir-tahun-terancam-kena-sanksi"/><item><title>PNS Tak Masuk Kerja Usai Liburan Akhir Tahun, Terancam Kena Sanksi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/02/320/2337713/pns-tak-masuk-kerja-usai-liburan-akhir-tahun-terancam-kena-sanksi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/02/320/2337713/pns-tak-masuk-kerja-usai-liburan-akhir-tahun-terancam-kena-sanksi</guid><pubDate>Sabtu 02 Januari 2021 15:12 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/02/320/2337713/pns-tak-masuk-kerja-usai-liburan-akhir-tahun-terancam-kena-sanksi-HKqk6nq7IY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PNS Wajib Kerja Senin 4 Januari 2021. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/02/320/2337713/pns-tak-masuk-kerja-usai-liburan-akhir-tahun-terancam-kena-sanksi-HKqk6nq7IY.jpg</image><title>PNS Wajib Kerja Senin 4 Januari 2021. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk tak terlena setelah menjalani liburan akhir tahun 2020. Di mana seluruh abdi negara di Indonesia libur sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono meminta seluruh PNS untuk kembali bekerja pada Senin 4 Januari 2021 mendatang. Sebab, bila tak masuk kerja mereka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
&quot;Kalau tidak masuk kerja tentunya sudah diatur dalam PP 53/2010,&quot; kata Paryono kepada Okezone, Sabtu (2/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ingat! PNS Wajib Masuk 4 Januari 2021
Menurut dia, tak ada alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermalas-malasan dalam bekerja setelah liburan.
&quot;Jadi pegawai harus mematuhi aturan yang ada kecuali kalau ada alasan yang kuat pegawai tidak bisa masuk kerja,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, Hidayat Nur Wahid: Diskriminasi
Dia menegaskan, kepada seluruh abdi negara untuk tak telat dan bolos kerja usai menjalani liburan tahun baru. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab moral sebagai seorang PNS.
&quot;Agar pegawai, mematuhi aturan yang ada tentang yakni masuk kerja setelah menjalani libur,&quot; kata Paryono.
Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 tingkat dan hukuman disiplin terdiri dari:
1. Hukuman disiplin ringan;
2. Hukuman disiplin sedang; dan
3. Hukuman disiplin berat.
1. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:
1. Teguran lisan;
2. Teguran tertulis;
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.2. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun;
2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
3. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. Pembebasan dari jabatan;
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.</description><content:encoded>JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta untuk tak terlena setelah menjalani liburan akhir tahun 2020. Di mana seluruh abdi negara di Indonesia libur sejak 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono meminta seluruh PNS untuk kembali bekerja pada Senin 4 Januari 2021 mendatang. Sebab, bila tak masuk kerja mereka akan dikenakan sanksi yang telah diatur dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
&quot;Kalau tidak masuk kerja tentunya sudah diatur dalam PP 53/2010,&quot; kata Paryono kepada Okezone, Sabtu (2/1/2020).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ingat! PNS Wajib Masuk 4 Januari 2021
Menurut dia, tak ada alasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bermalas-malasan dalam bekerja setelah liburan.
&quot;Jadi pegawai harus mematuhi aturan yang ada kecuali kalau ada alasan yang kuat pegawai tidak bisa masuk kerja,&quot; ujarnya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, Hidayat Nur Wahid: Diskriminasi
Dia menegaskan, kepada seluruh abdi negara untuk tak telat dan bolos kerja usai menjalani liburan tahun baru. Sebab, mereka memiliki tanggung jawab moral sebagai seorang PNS.
&quot;Agar pegawai, mematuhi aturan yang ada tentang yakni masuk kerja setelah menjalani libur,&quot; kata Paryono.
Berdasarkan PP 53 Tahun 2010 Pasal 7 tingkat dan hukuman disiplin terdiri dari:
1. Hukuman disiplin ringan;
2. Hukuman disiplin sedang; dan
3. Hukuman disiplin berat.
1. Jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari:
1. Teguran lisan;
2. Teguran tertulis;
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis.2. Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari:
1. Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun;
2. Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan
3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
3. Jenis hukuman disiplin berat terdiri dari:
1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun;
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. Pembebasan dari jabatan;
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.</content:encoded></item></channel></rss>
