<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jadi PNS, Berikut Rincian Gaji yang Akan Diterima</title><description>Menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu menjadi impian setiap orang di Indonesia.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/04/320/2338303/jadi-pns-berikut-rincian-gaji-yang-akan-diterima</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/04/320/2338303/jadi-pns-berikut-rincian-gaji-yang-akan-diterima"/><item><title>Jadi PNS, Berikut Rincian Gaji yang Akan Diterima</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/04/320/2338303/jadi-pns-berikut-rincian-gaji-yang-akan-diterima</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/04/320/2338303/jadi-pns-berikut-rincian-gaji-yang-akan-diterima</guid><pubDate>Senin 04 Januari 2021 09:08 WIB</pubDate><dc:creator>Fadel Prayoga</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/04/320/2338303/jadi-pns-berikut-rincian-gaji-yang-akan-diterima-RTvHC8mRVv.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/04/320/2338303/jadi-pns-berikut-rincian-gaji-yang-akan-diterima-RTvHC8mRVv.jpeg</image><title>Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu menjadi impian setiap orang di Indonesia. Gengsi menjadi abdi negara itu memang lebih tinggi ketimbang pekerja swasta yang rawan pemecatan dan jaminan hari tua yang tak jelas.
Selain itu, tentu kini penghasilan yang diterima oleh para PNS pun sudah terbilang menggiurkan. Sebab, mereka tak hanya menerima gaji pokok per bulannya, melainkan ada beberapa tunjangan yang membuat penghasilan yang diterima berlipat dari upah pokoknya.
Berikut ini rinciannya yang dikutip dari akun Twitter MEN PANRB Tjahjo Kumolo @tjahjo_kumolo:
Baca juga: Ingat! PNS Wajib Masuk 4 Januari 2021
Apa saja komponen dalam penghasilan yang diterima PNS?
- Gaji pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca juga: 4 Fakta Nasib Kenaikan Gaji PNS Tak Disetujui Sri Mulyani
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yOC8xLzEyNjU3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200- Tunjangan keluarga
Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah  bersuami/beristeri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan  apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut  hanya diberikan kepada salah satu di antaranya yang mempunyai gaji pokok  lebih tinggi.
Tunjangan anak diberikan kepada PNS yang telah mempunyai anak atau  anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak  mempunyai penghasilan sendiri dan nyata-nyata menjadi tanggungan PNS  yang bersangkutan yaitu sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak  sebanyak-banyaknya 2 orang anak sudah termasuk anak angkat.
- Tunjangan pangan
Tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan  anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk  inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran tunjangan beras diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan  Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam  Bentuk Natura dan Uang.
Tunjangan yang diterima PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya yakni  sebesar 10 kg beras atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan  perhitungan Rp 8.074 per kilogram.
Sementara jika diberikan dalam bentuk uang tunai besarannya yakni Rp 7.242 per kilogram untuk 10 kilogram dalam sebulan.
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan didapatkan untuk PNS yang telah menduduki posisi  tertentu. Pemberian ini diatur dalam dalam Peraturan Presiden Republik  Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yaitu terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu  berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000  untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
- Tunjangan kinerja
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai  Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan  capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
- Honorarium
Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non  PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan  dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
- Tunjangan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu</description><content:encoded>JAKARTA - Menyandang status Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu menjadi impian setiap orang di Indonesia. Gengsi menjadi abdi negara itu memang lebih tinggi ketimbang pekerja swasta yang rawan pemecatan dan jaminan hari tua yang tak jelas.
Selain itu, tentu kini penghasilan yang diterima oleh para PNS pun sudah terbilang menggiurkan. Sebab, mereka tak hanya menerima gaji pokok per bulannya, melainkan ada beberapa tunjangan yang membuat penghasilan yang diterima berlipat dari upah pokoknya.
Berikut ini rinciannya yang dikutip dari akun Twitter MEN PANRB Tjahjo Kumolo @tjahjo_kumolo:
Baca juga: Ingat! PNS Wajib Masuk 4 Januari 2021
Apa saja komponen dalam penghasilan yang diterima PNS?
- Gaji pokok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG), upah pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
- Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Baca juga: 4 Fakta Nasib Kenaikan Gaji PNS Tak Disetujui Sri Mulyani
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yOC8xLzEyNjU3Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;&amp;nbsp;
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200- Tunjangan keluarga
Tunjangan suami/isteri diberikan kepada PNS yang telah  bersuami/beristeri yaitu sebesar 10% dari gaji pokok, dengan ketentuan  apabila kedua-duanya berkedudukan sebagai PNS maka tunjangan tersebut  hanya diberikan kepada salah satu di antaranya yang mempunyai gaji pokok  lebih tinggi.
Tunjangan anak diberikan kepada PNS yang telah mempunyai anak atau  anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak  mempunyai penghasilan sendiri dan nyata-nyata menjadi tanggungan PNS  yang bersangkutan yaitu sebesar 2% dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak  sebanyak-banyaknya 2 orang anak sudah termasuk anak angkat.
- Tunjangan pangan
Tunjangan pangan adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan  anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk  inatura (uang) dengan besaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran tunjangan beras diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan  Kementerian Keuangan Nomor 67 Tahun 2020 tentang Tunjangan Beras dalam  Bentuk Natura dan Uang.
Tunjangan yang diterima PNS, TNI, dan Polri setiap bulannya yakni  sebesar 10 kg beras atau uang untuk pembelian beras 10 kg dengan  perhitungan Rp 8.074 per kilogram.
Sementara jika diberikan dalam bentuk uang tunai besarannya yakni Rp 7.242 per kilogram untuk 10 kilogram dalam sebulan.
- Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan didapatkan untuk PNS yang telah menduduki posisi  tertentu. Pemberian ini diatur dalam dalam Peraturan Presiden Republik  Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yaitu terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu  berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000  untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
- Tunjangan kinerja
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai  Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan  capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
- Honorarium
Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non  PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan  dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
- Tunjangan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu</content:encoded></item></channel></rss>
