<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Masih Bisa Dipakai hingga Desember 2021</title><description>Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan materai tempel lama yang masih dapat digunakan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/05/320/2339020/meterai-rp3-000-dan-rp6-000-masih-bisa-dipakai-hingga-desember-2021</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/05/320/2339020/meterai-rp3-000-dan-rp6-000-masih-bisa-dipakai-hingga-desember-2021"/><item><title>Meterai Rp3.000 dan Rp6.000 Masih Bisa Dipakai hingga Desember 2021</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/05/320/2339020/meterai-rp3-000-dan-rp6-000-masih-bisa-dipakai-hingga-desember-2021</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/05/320/2339020/meterai-rp3-000-dan-rp6-000-masih-bisa-dipakai-hingga-desember-2021</guid><pubDate>Selasa 05 Januari 2021 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Reza Andrafirdaus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/05/320/2339020/meterai-rp3-000-dan-rp6-000-masih-bisa-dipakai-hingga-desember-2021-bIQWKAz3YY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Meterai (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/05/320/2339020/meterai-rp3-000-dan-rp6-000-masih-bisa-dipakai-hingga-desember-2021-bIQWKAz3YY.jpg</image><title>Meterai (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan meterai tempel lama yang masih dapat digunakan di tahun 2021.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, materai tempel lama yang masih dapat dipakai, yaitu edisi 2014 yang masih tersisa. Materai tersebut masih bisa digunakan pada periode 1 Januari-31 Desember 2021.
Baca Juga: Siap-Siap Ya, Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000 di 2021

Meterai tempel yang masih bisa digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai dapat digunakan dengan nilai total meterai tempel paling sedikit Rp9.000, yakni dengan menggunakan:

1.      Dua Maeerai Tempel Rp6.000

2.      Satu Meterai Tempel Rp6.000 dan Satu Materai Tempel Rp3.000

3.      Tiga Meterai Tempel Rp3.000

Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan bea meterai Rp10.000 di tahun ini. Namun tak perlu khawatir karena bea meterai lama pun masih bisa digunakan.



Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomi mengatakan, meterai lama yang saat ini masih beredar, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, masih berlaku sampai setahun ke depan.



Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan , masyarakat bisa membubuhkan dua meterai di masa transisi, minimal Rp3.000 dan Rp6.000 atau sejumlah Rp9.000. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.



</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyatakan meterai tempel lama yang masih dapat digunakan di tahun 2021.

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, materai tempel lama yang masih dapat dipakai, yaitu edisi 2014 yang masih tersisa. Materai tersebut masih bisa digunakan pada periode 1 Januari-31 Desember 2021.
Baca Juga: Siap-Siap Ya, Bea Meterai Naik Jadi Rp10.000 di 2021

Meterai tempel yang masih bisa digunakan untuk melakukan pembayaran Bea Meterai dapat digunakan dengan nilai total meterai tempel paling sedikit Rp9.000, yakni dengan menggunakan:

1.      Dua Maeerai Tempel Rp6.000

2.      Satu Meterai Tempel Rp6.000 dan Satu Materai Tempel Rp3.000

3.      Tiga Meterai Tempel Rp3.000

Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan bea meterai Rp10.000 di tahun ini. Namun tak perlu khawatir karena bea meterai lama pun masih bisa digunakan.



Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomi mengatakan, meterai lama yang saat ini masih beredar, yakni Rp3.000 dan Rp6.000, masih berlaku sampai setahun ke depan.



Dalam kesempatan yang sama, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan , masyarakat bisa membubuhkan dua meterai di masa transisi, minimal Rp3.000 dan Rp6.000 atau sejumlah Rp9.000. Menurutnya, hal ini bisa dilakukan untuk setahun ke depan selama masa transisi.



</content:encoded></item></channel></rss>
