<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sri Mulyani Lelang Sukuk Negara di Awal 2021, Cek Jadwalnya</title><description>Kemenkeu kembali melakukan lelang  Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada  12 Januari  2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/06/278/2339716/sri-mulyani-lelang-sukuk-negara-di-awal-2021-cek-jadwalnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/06/278/2339716/sri-mulyani-lelang-sukuk-negara-di-awal-2021-cek-jadwalnya"/><item><title>Sri Mulyani Lelang Sukuk Negara di Awal 2021, Cek Jadwalnya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/06/278/2339716/sri-mulyani-lelang-sukuk-negara-di-awal-2021-cek-jadwalnya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/06/278/2339716/sri-mulyani-lelang-sukuk-negara-di-awal-2021-cek-jadwalnya</guid><pubDate>Rabu 06 Januari 2021 11:28 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/06/278/2339716/sri-mulyani-lelang-sukuk-negara-di-awal-2021-cek-jadwalnya-BlKoN2aJO9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/06/278/2339716/sri-mulyani-lelang-sukuk-negara-di-awal-2021-cek-jadwalnya-BlKoN2aJO9.jpg</image><title>Sri Mulyani (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan lelang  Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada  12 Januari  2021.

Adapun,  seri  SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat  Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS)  untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021. Terdapat  lima sukuk negara yang akan dilelang yaitu SPN-S 13072021, PBS027,  PBS017, PBS029, PBS004, dan PBS028.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kepercayaan Membaik, BI Klaim Semakin Sedikit Beli SBN di Pasar Perdana
&quot;Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara  (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2021. Seri  SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara -  Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari  target pembiayaan dalam APBN 2021,&quot; tulis Direktorat Jenderal  Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam  siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (6/1/2021).


Lanjutnya, SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem  pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang  SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode  harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik  investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran  pembelian (bids) dalam lelang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menkeu Harap Keuangan Syariah RI Diakui Dunia Internasional
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus  melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian  Keuangan.

Lalu, dealer utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin  Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada  ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang  Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan  Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease  2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan  Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan  membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang  mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai  dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari  penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah  memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau  lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Lelang dibuka hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 pukul 09.00 WIB dan  ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang  sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2021 atau 2  hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai  pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat  Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur  Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata  Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk  Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang  Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and  Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional &amp;ndash;  Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan  SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan  mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik  Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi  persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri  Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara  Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Sedangkan  underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan  dalam APBN tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui  UU Nomor 09 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian  berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN  Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan  Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara  dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus  untuk menerbitkan SBSN.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melakukan lelang  Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada  12 Januari  2021.

Adapun,  seri  SBSN yang akan dilelang adalah seri Surat  Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS)  untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021. Terdapat  lima sukuk negara yang akan dilelang yaitu SPN-S 13072021, PBS027,  PBS017, PBS029, PBS004, dan PBS028.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kepercayaan Membaik, BI Klaim Semakin Sedikit Beli SBN di Pasar Perdana
&quot;Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara  (SBSN) atau Sukuk Negara pada hari Selasa, tanggal 12 Januari 2021. Seri  SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara -  Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari  target pembiayaan dalam APBN 2021,&quot; tulis Direktorat Jenderal  Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalam  siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (6/1/2021).


Lanjutnya, SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem  pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai Agen Lelang  SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode  harga beragam (multiple price). Pada prinsipnya, semua pihak, baik  investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran  pembelian (bids) dalam lelang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menkeu Harap Keuangan Syariah RI Diakui Dunia Internasional
Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus  melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian  Keuangan.

Lalu, dealer utama SBSN, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin  Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada  ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang  Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan  Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease  2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan  Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan  membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang  mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai  dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari  penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah  memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau  lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Lelang dibuka hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 pukul 09.00 WIB dan  ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang  sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 14 Januari 2021 atau 2  hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai  pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat  Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik dan Peraturan Direktur  Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020 Tentang Tata  Cara Pengajuan Penawaran Pembelian Dan Perhitungan Harga Setelmen Untuk  Transaksi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara Dalam Mata Uang  Rupiah Di Pasar Perdana Domestik.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and  Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional &amp;ndash;  Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan  SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan  mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik  Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi  persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri  Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara  Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Sedangkan  underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan  dalam APBN tahun 2021 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui  UU Nomor 09 Tahun 2020 tentang APBN Tahun Anggaran 2021 dan sebagian  berupa Barang Milik Negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN  Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan  Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara  dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus  untuk menerbitkan SBSN.</content:encoded></item></channel></rss>
