<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembatasan Kegiatan, Sri Mulyani Pilih Kendalikan Covid-19 Dibanding Ekonomi</title><description>Pemerintah kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 11 - 25 Januari 2021.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/06/320/2339924/pembatasan-kegiatan-sri-mulyani-pilih-kendalikan-covid-19-dibanding-ekonomi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/06/320/2339924/pembatasan-kegiatan-sri-mulyani-pilih-kendalikan-covid-19-dibanding-ekonomi"/><item><title>Pembatasan Kegiatan, Sri Mulyani Pilih Kendalikan Covid-19 Dibanding Ekonomi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/06/320/2339924/pembatasan-kegiatan-sri-mulyani-pilih-kendalikan-covid-19-dibanding-ekonomi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/06/320/2339924/pembatasan-kegiatan-sri-mulyani-pilih-kendalikan-covid-19-dibanding-ekonomi</guid><pubDate>Rabu 06 Januari 2021 15:33 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/06/320/2339924/pembatasan-kegiatan-sri-mulyani-pilih-kendalikan-covid-19-dibanding-ekonomi-VZnrQV0XHy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/06/320/2339924/pembatasan-kegiatan-sri-mulyani-pilih-kendalikan-covid-19-dibanding-ekonomi-VZnrQV0XHy.jpg</image><title>Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 11 - 25 Januari 2021. Daerah yang melakukan pembatasan harus memenuhi beberapa kriteria.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pembatasan ini untuk mengendalikan Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia
&quot;Mengenai langkah adanya pembatasan kegiatan ini ke depan,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bukan Lockdown, Menko Airlangga Ungkap Wilayah dengan Pembatasan Aktivitas&amp;nbsp;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembatasan yang diterapkan adalah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria.
&amp;ldquo;Pemerintah membuat kriteria pembatasan masyarakat sesuai undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020,&amp;rdquo; bebernya.Kriteria yang dimaksud, pertama tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3%. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82% .
Sementara itu, pembatasan aktivitas yang dimaksud meliputi, pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah kembali melakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 11 - 25 Januari 2021. Daerah yang melakukan pembatasan harus memenuhi beberapa kriteria.
Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pembatasan ini untuk mengendalikan Covid-19 yang semakin tinggi di Indonesia
&quot;Mengenai langkah adanya pembatasan kegiatan ini ke depan,&quot; kata Sri Mulyani dalam video virtual, Rabu (6/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Bukan Lockdown, Menko Airlangga Ungkap Wilayah dengan Pembatasan Aktivitas&amp;nbsp;
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa pembatasan yang diterapkan adalah provinsi atau kabupaten/kota yang memenuhi salah satu dari sejumlah kriteria.
&amp;ldquo;Pemerintah membuat kriteria pembatasan masyarakat sesuai undang-undang yang telah dilengkapi PP 21/2020,&amp;rdquo; bebernya.Kriteria yang dimaksud, pertama tingkat kematian akibat Covid-19 di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau di atas 3%. Kedua, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional atau di bawah 82% .
Sementara itu, pembatasan aktivitas yang dimaksud meliputi, pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.
Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25% dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Keenam, mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol yang lebih ketat.
Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.</content:encoded></item></channel></rss>
