<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sedih, Setoran Pajak 2020 Kurang Rp128 Triliun</title><description>Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak dari semua sektor usaha utama pada 2020 terkontraksi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/06/320/2340006/sedih-setoran-pajak-2020-kurang-rp128-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/06/320/2340006/sedih-setoran-pajak-2020-kurang-rp128-triliun"/><item><title>Sedih, Setoran Pajak 2020 Kurang Rp128 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/06/320/2340006/sedih-setoran-pajak-2020-kurang-rp128-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/06/320/2340006/sedih-setoran-pajak-2020-kurang-rp128-triliun</guid><pubDate>Rabu 06 Januari 2021 17:16 WIB</pubDate><dc:creator>Rina Anggraeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/06/320/2340006/sedih-setoran-pajak-2020-kurang-rp128-triliun-58b2ImmSJR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rupiah (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/06/320/2340006/sedih-setoran-pajak-2020-kurang-rp128-triliun-58b2ImmSJR.jpg</image><title>Rupiah (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat  penerimaan pajak dari semua sektor usaha utama pada 2020 terkontraksi efek pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak pada 2020 senilai Rp1.070,0 triliun atau terkontraksi 19,7% atau 89,3% dari target Rp1.198,8 triliun. Artinya, setoran pajak terjadi shortfall atau kurang Rp128,8 triliun di tahun 2020.

&quot;Untuk penerimaan pajak kalau kita bandingkan per sektor, semua sektor mengalami tekanan tanpa terkecuali,&quot; katanya dalam video  Rabu (6/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Berburu Pajak hingga Akhir Tahun, Cek 5 Faktanya&amp;nbsp;
Lanjutnya, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga akhir Desember 2020 tercatat terkontraksi 20,21%. Kontraksi itu jauh lebih dalam dibandingkan dengan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada 2019 yang minus 2,29%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan pajak dari sektor tersebut masih tumbuh 6,57%, tetapi kinerja penerimaan pada kuartal II/2020 terkontraksi 23,89%. Pada kuartal III/2020, penerimaan tercatat minus 25,91%, sedangkan kuartal IV terkontraksi makin dalam hingga 26,8%.


Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor perdagangan hingga akhir 2020 juga terkontraksi 18,94%. Kontraksi penerimaan pajak dari sektor perdagangan telah terlihat sejak kuartal I/2020 yang minus 1,10%. Pada kuartal II/2020, kontraksi makin dalam menjadi minus 23,97%, kuartal III/2020 minus 27,94%, dan sedikit membaik pada kuartal IV/2020 dengan kontraksi 20,18%.

&quot;Setoran pajak yang mencapai Rp1.070,0 triliun ini berasal dari PPh migas sebesar Rp33,2 triliun. Angka ini tercatat 104,1% dari target yang sebesar Rp31,9 triliun. Sedangkan yang berasal dari pajak non migas sebesar Rp1.036,8 triliun atau 88,8% dari target Rp1.167,0 triliun,&quot; katanya.


Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga akhir 2020 juga terkontraksi 14,31% walaupun sempat tumbuh positif 2,57% pada kuartal I/2020. Setelahnya, penerimaan pajak dari sektor ini minus hingga akhir tahun. Pada kuartal IV/2020, kontraksinya bahkan makin dalam hingga mencapai 33,34%.

Pada sektor konstruksi dan real estat, penerimaan pajak hingga Desember 2020 mengalami kontraksi 22,56%. Adapun penerimaan pajak dari sektor pertambangan sepanjang 2020 terkontraksi mencapai 43,22%.</description><content:encoded>JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat  penerimaan pajak dari semua sektor usaha utama pada 2020 terkontraksi efek pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi penerimaan pajak pada 2020 senilai Rp1.070,0 triliun atau terkontraksi 19,7% atau 89,3% dari target Rp1.198,8 triliun. Artinya, setoran pajak terjadi shortfall atau kurang Rp128,8 triliun di tahun 2020.

&quot;Untuk penerimaan pajak kalau kita bandingkan per sektor, semua sektor mengalami tekanan tanpa terkecuali,&quot; katanya dalam video  Rabu (6/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Sri Mulyani Berburu Pajak hingga Akhir Tahun, Cek 5 Faktanya&amp;nbsp;
Lanjutnya, penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan hingga akhir Desember 2020 tercatat terkontraksi 20,21%. Kontraksi itu jauh lebih dalam dibandingkan dengan penerimaan pajak dari sektor industri pengolahan pada 2019 yang minus 2,29%.

Pada kuartal I/2020, penerimaan pajak dari sektor tersebut masih tumbuh 6,57%, tetapi kinerja penerimaan pada kuartal II/2020 terkontraksi 23,89%. Pada kuartal III/2020, penerimaan tercatat minus 25,91%, sedangkan kuartal IV terkontraksi makin dalam hingga 26,8%.


Sementara itu, penerimaan pajak dari sektor perdagangan hingga akhir 2020 juga terkontraksi 18,94%. Kontraksi penerimaan pajak dari sektor perdagangan telah terlihat sejak kuartal I/2020 yang minus 1,10%. Pada kuartal II/2020, kontraksi makin dalam menjadi minus 23,97%, kuartal III/2020 minus 27,94%, dan sedikit membaik pada kuartal IV/2020 dengan kontraksi 20,18%.

&quot;Setoran pajak yang mencapai Rp1.070,0 triliun ini berasal dari PPh migas sebesar Rp33,2 triliun. Angka ini tercatat 104,1% dari target yang sebesar Rp31,9 triliun. Sedangkan yang berasal dari pajak non migas sebesar Rp1.036,8 triliun atau 88,8% dari target Rp1.167,0 triliun,&quot; katanya.


Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi hingga akhir 2020 juga terkontraksi 14,31% walaupun sempat tumbuh positif 2,57% pada kuartal I/2020. Setelahnya, penerimaan pajak dari sektor ini minus hingga akhir tahun. Pada kuartal IV/2020, kontraksinya bahkan makin dalam hingga mencapai 33,34%.

Pada sektor konstruksi dan real estat, penerimaan pajak hingga Desember 2020 mengalami kontraksi 22,56%. Adapun penerimaan pajak dari sektor pertambangan sepanjang 2020 terkontraksi mencapai 43,22%.</content:encoded></item></channel></rss>
