<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Beda dengan PSBB, Menko Airlangga Beberkan Alasan Diberlakukan PPKM</title><description>Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340335/beda-dengan-psbb-menko-airlangga-beberkan-alasan-diberlakukan-ppkm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340335/beda-dengan-psbb-menko-airlangga-beberkan-alasan-diberlakukan-ppkm"/><item><title>   Beda dengan PSBB, Menko Airlangga Beberkan Alasan Diberlakukan PPKM</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340335/beda-dengan-psbb-menko-airlangga-beberkan-alasan-diberlakukan-ppkm</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340335/beda-dengan-psbb-menko-airlangga-beberkan-alasan-diberlakukan-ppkm</guid><pubDate>Kamis 07 Januari 2021 10:57 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdi Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/07/320/2340335/beda-dengan-psbb-menko-airlangga-beberkan-alasan-diberlakukan-ppkm-cLAHhga9kC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/07/320/2340335/beda-dengan-psbb-menko-airlangga-beberkan-alasan-diberlakukan-ppkm-cLAHhga9kC.jpg</image><title>Menko Perekonomian Airlangga (Foto: Dok Kemenko Perekonomian)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. PPKM sendiri berbeda dengan PSBB. PPKM akan diterapkan di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini dilakukan karena kasus yang terinfeksi virus covid-19 terus bertambah setiap minggunya. Pada bulan Januari kasus perminggunya mencapai 51.986 kasus.

&quot;Kasus itu kita monitoring per minggunya meningkat bukan menurun. Jadi per Desember kasus perminggunya mencapai  48.434.  Dan pada bulan Januari 51.986 kasus&quot; katanya di Jakarta, Kamis (7/1/2021)
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Airlangga: Bukan Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Terbatas di Beberapa Kota dan Kabupaten Saja&amp;nbsp;
Selain itu, lanjut Airlangga, rumah sakit di beberapa daerah di pulau jawa kapasitas ketersedian isolasi dan ICU yang menampung pasien covid sudah lebih dari 70%. Kondisi itu sebagian terjadi  Yogyakarta,  Banten, Jawa Timur, Jawa Barat Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

&quot;Kita juga memonitoring liburan Natal dan Tahun Baru, dampaknya 2 minggu. Jadi dampaknya baru terlihat di pertengahan Januari, sehingga dengan mengantisipasi hal tersebut maka pemerintah melakukan pembatasan baru ini.&quot; jelasnya
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNi8xLzEyNjk4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan aturan pembatasan baru ini akan dikeluarkan oleh gubernur masing-masing daerah. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo telah berkoordinasi dengan para gubernur.

&quot;Sanksi akan langsung berlaku dari pemerintah daerah, pemerintah pusat akan membantu dalam operasi yustisi yang dibantu pihak Kepolisian.&quot; tutupnya</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. PPKM sendiri berbeda dengan PSBB. PPKM akan diterapkan di provinsi Jawa dan Bali mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini dilakukan karena kasus yang terinfeksi virus covid-19 terus bertambah setiap minggunya. Pada bulan Januari kasus perminggunya mencapai 51.986 kasus.

&quot;Kasus itu kita monitoring per minggunya meningkat bukan menurun. Jadi per Desember kasus perminggunya mencapai  48.434.  Dan pada bulan Januari 51.986 kasus&quot; katanya di Jakarta, Kamis (7/1/2021)
Baca Juga:&amp;nbsp;Menko Airlangga: Bukan Seluruh Jawa Bali, Pembatasan Terbatas di Beberapa Kota dan Kabupaten Saja&amp;nbsp;
Selain itu, lanjut Airlangga, rumah sakit di beberapa daerah di pulau jawa kapasitas ketersedian isolasi dan ICU yang menampung pasien covid sudah lebih dari 70%. Kondisi itu sebagian terjadi  Yogyakarta,  Banten, Jawa Timur, Jawa Barat Jawa Tengah dan DKI Jakarta.

&quot;Kita juga memonitoring liburan Natal dan Tahun Baru, dampaknya 2 minggu. Jadi dampaknya baru terlihat di pertengahan Januari, sehingga dengan mengantisipasi hal tersebut maka pemerintah melakukan pembatasan baru ini.&quot; jelasnya
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNi8xLzEyNjk4OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Dia menambahkan, dalam pelaksanaan aturan pembatasan baru ini akan dikeluarkan oleh gubernur masing-masing daerah. Dalam hal ini, Presiden Joko Widodo telah berkoordinasi dengan para gubernur.

&quot;Sanksi akan langsung berlaku dari pemerintah daerah, pemerintah pusat akan membantu dalam operasi yustisi yang dibantu pihak Kepolisian.&quot; tutupnya</content:encoded></item></channel></rss>
