<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masih Boleh Keluar Kota?</title><description>Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari mendatang</description><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340398/ada-pembatasan-kegiatan-di-jawa-bali-masih-boleh-keluar-kota</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340398/ada-pembatasan-kegiatan-di-jawa-bali-masih-boleh-keluar-kota"/><item><title>Ada Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali, Masih Boleh Keluar Kota?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340398/ada-pembatasan-kegiatan-di-jawa-bali-masih-boleh-keluar-kota</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2021/01/07/320/2340398/ada-pembatasan-kegiatan-di-jawa-bali-masih-boleh-keluar-kota</guid><pubDate>Kamis 07 Januari 2021 12:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ferdi Rantung</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/07/320/2340398/ada-pembatasan-kegiatan-di-jawa-bali-masih-boleh-keluar-kota-ERp54VCYNJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PSBB (Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/07/320/2340398/ada-pembatasan-kegiatan-di-jawa-bali-masih-boleh-keluar-kota-ERp54VCYNJ.jpg</image><title>PSBB (Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari mendatang. Namun pembatasan baru ini tidak semenakutkan seperti yang dibayarkan oleh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto dalam pemberlakuan aturan tersebut masyarakat di Jawa dan Bali tetap boleh bepergian. Namun, harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat pada 11-25 Januari 2021
&quot;Berpergian boleh tapi harus ada Tes swab untuk transportasi udara  dan rapid antigen untuk darat.&quot; kata Airlangga di Jakarta, Kamis (7/1/2020)

Ia menyatakan bahwa transportasi publik tetap beroperasi seperti biasa. Namun, dengan ketentuan jam yang berlaku, agar tidak menciptakan mobilitas yang tinggi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Siap-Siap, Masuk Jakarta Bakal Wajib Rapid Antigen
Selain itu, lanjut Airlangga, tepat ibadah masih boleh dibuka. tetapi dengan kapasitas yang sudah ditentukan yaitu 50 persen. &quot;Jadi secara prinsip ruangan di tempat ibadah kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen.&quot; jelasnya.Airlangga mengingatkan agar setiap masyarakat bisa menjaga diri  sendiri dengan menggunakan masker untuk melindungi keluarga dan tidak  membahayakan orang lain. Kemudian menjaga jarak dan menghindari  kerumunan.

&quot;Yang tidak boleh itu berkerumun yang dibatasi di tempat publik. Jadi inilah yang dijaga.&quot; terangnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari mendatang. Namun pembatasan baru ini tidak semenakutkan seperti yang dibayarkan oleh masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) Airlangga Hartarto dalam pemberlakuan aturan tersebut masyarakat di Jawa dan Bali tetap boleh bepergian. Namun, harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Batasi Kegiatan Masyarakat pada 11-25 Januari 2021
&quot;Berpergian boleh tapi harus ada Tes swab untuk transportasi udara  dan rapid antigen untuk darat.&quot; kata Airlangga di Jakarta, Kamis (7/1/2020)

Ia menyatakan bahwa transportasi publik tetap beroperasi seperti biasa. Namun, dengan ketentuan jam yang berlaku, agar tidak menciptakan mobilitas yang tinggi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Siap-Siap, Masuk Jakarta Bakal Wajib Rapid Antigen
Selain itu, lanjut Airlangga, tepat ibadah masih boleh dibuka. tetapi dengan kapasitas yang sudah ditentukan yaitu 50 persen. &quot;Jadi secara prinsip ruangan di tempat ibadah kapasitas tidak boleh lebih dari 50 persen.&quot; jelasnya.Airlangga mengingatkan agar setiap masyarakat bisa menjaga diri  sendiri dengan menggunakan masker untuk melindungi keluarga dan tidak  membahayakan orang lain. Kemudian menjaga jarak dan menghindari  kerumunan.

&quot;Yang tidak boleh itu berkerumun yang dibatasi di tempat publik. Jadi inilah yang dijaga.&quot; terangnya.</content:encoded></item></channel></rss>
